-->

Fungsi Hukum

SUDUT HUKUM | Menurut Poerbacaraka dan Soekanto (1985:68) menyatakan bahwa fungsi hukum itu adalah “memberikan kepastian dan kesebandingan bagi perseorangan maupun masyarakat”. Berkaitan dengan fungsi hukum, Darwis (2003:27) berpendapat bahwa “hukum itu berfungsi sebagai instrumen untuk kehidupan masyarakat, pemelihara ketertiban dan keamanan, penegak keadilan, sarana pengendali sosial, sarana rekayasa masyarakat (social engineering) dan sarana pendidikan masyarakat”. Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Friedman (Taneko, 1993:36) yang mengatakan bahwa “fungsi hukum itu meliputi pengawasan/pengendalian sosial (social control), penyelesaian sengketa (dispute settlement), rekayasa sosial (social engineering, redistributive, atau inovation)”.

Kedua pendapat di atas pada intinya mengedepankan fungsi hukum sebagai sarana pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut hasil Seminar Hukum Nasional IV pada tahun 1980 (Darwis, 2003:28) fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan yaitu:
    Fungsi Hukum
  1. Pengatur, penertib dan pengawas kehidupan masyarakat.
  2. Penegak keadilan dan pelindung warga masyarakat terutama yang mempunyai kedudukan sosial ekonomi lemah.
  3. Penegak dan pendorong pembangunan dan perubahan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
  4. Faktor penjamin keseimbangan dan keserasian dalam masyarakat yang mengalami perubahan cepat.
  5. Faktor integrasi antara berbagai subsistem budaya bangsa.

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum selain memiliki fungsi sebagai alat untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan masyarakat juga memiliki kemampuan untuk mengarahkan masyarakat kepada suatu proses pembaharuan dan pembangunan nasional.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel