-->

Syari’at Islam di Masa Kerajaan di Aceh

SUDUT HUKUM | Berbicara masalah syari’at Islam di Aceh sudah menjadi catatan sejarah bahwa Aceh mulai menerapkan syari’at Islam mulai masa kerajaan-kerajaan Islam sampai dengan pendudukan Jepang. Bahkan dalam catatan sejarah Aceh telah dipaparkan bahwa pada masa kerajaan-kerajaan Islam di Aceh sudah pernah diberlakukan hukum Islamterutama hukum h̖udu̅d. Seperti pada masa Sultan Alidin Ri’ayat Syah II al-Qahhar telah memberlakukan hukum qis̖a̅s̖ terhadap seorang putranya abangnya yang tertangkap basah membunuh dan melawan hukum Islam

Demikian pula halnya Sultan Iskandar Muda Meukuta Alam pernah memberlakukan hukum Islam atas putranya bernama Meurah Pupok yang telah melanggar Syari’at Islam. Melakukan perbuatan yang dilarang agama, melakukan zina dengan seorang perempuan yang telah bersuami. Suami dari perempuan yang telah dizinai oleh putra Sultan itu melapor kepada Sultan. 
Syari’at Islam di Masa Kerajaan di Aceh

Sultan dengan segera memerintahkan Sri Raja Wazir Mizan untuk meneliti dan menyelidiki kebenaran berita tersebut. Hasil penyelidikan membuktikan bahwa Meurah Pupok adalah benar telah melakukan penzinaan dengan isteri seorang perwira. Maka dengan tegas Sultan memberi perintah kepada bidang yang berwenang untuk menghukum putranya tersebut sesuai dengan hukum Islam yang berlaku saat itu.[1] 

Di samping dari itu terdapat kitab Tazkirat Al-Rakidin, karangan Ulama Aceh yang bernama Syeikh Muhammad Ibnu Abbas atau lebih dikenal gelar Tgk. Chiek Kuta Karang yang secara langsung menulis tentang sistem syari’at Islam yang berlaku saat itu, antara lain yang membicarakan tentang Syari’at Islam:
  1. Dalam alam ini terdapat tiga macam, raja, yaitu raja yang memegang jabatan lahir saja, yakni yang memerintah rakyat menurut Hukum adat kebiasaan dunia, raja yang, memerintah jalan agama yaitu ulama ahlu syar’iyah dan rasul serta anbiya.
  2. Kita wajib mengikuti perintah raja yang memerintah menurut hukum adat jika perintahnya sesuai dengan hukum Syara’.
  3. Kita wajib mengikuti suruhan ahlu syar’iyah, jika tidak maka kita akan ditimpa malapetaka.
  4. Hukum adat dan hukum agama adalah sama kembar; tatkala mufakat hukum adat dengan hukum syara’ negeri tenang tiada huru hara. Agama Allah dan raja-raja sama kembar keduanya, ibarat tali berputar sama dua, yakni tiada berkata salah satu dari pada keduanaya jauh daripada yang lain.[2]

Dari kutipan kitab tersebut itu memberi gambaran bahwa pada masa Tgk Chiek Kuta Karang yang berkisar tahun 1307 H atau 1889 M kondisi kerajaan Aceh masih dalam bingkai dan nilai-nilai syari’at Islam. Sehingga tulisannya melukiskan keterpaduan antara syari’at Islam dan hukum adat yang kuat. Terlihat pula dalam bait penjelasannya bahwa syari’at Islam sebagai aturan hidup yang harus dijalankan oleh semua lapisan masyarakat termasuk Sultan sendiri. 

Baca Juga

Dalam sarakata Sultan Shams al-Alam yang di terbitkan kira-kira pada tahun 1726, Qadhi Malikul Adil, Orang Kaya Sri Paduka Tuan, Orang Kaya Raja Bandahara dan semua ahli fiqh diintruksikan untuk menerapkan hukum Islamdi beberapa wilayah tertentu, bukan hukum adat. Dari itu dapat dipahami bahwa Aceh telah menerapkan syari’at Islam dalam masa-masa pemerintahan kerajaan-kerajaan Islam.

Dalam masa-masa kerajaan Islam di Aceh hukum Islam telah ditegakkan di Aceh di samping juga hukum adatpun dijadikan rujukan. Seperti pada abad ke 17 menurut Thomas Bowrey sebagaimana dikutip Amirul Hadi, bahwa hukum yang diterapkan di Aceh sangat keras dalam banyak hal terutama bagi pencuri dan lebih keras kepada pembunuh yang mendapat hukuman mati. Hukuman bagi pencuri dilakukan secara bertahap tetapi sangat keras.



[1] Misri A Mukhsin, “Penerapan Syari’at Islam Dalam Perspektif Historis”, dalam Syari’at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam NAD, 2007), h. 59.
[2] Syamsul Rijal, dkk, Merajut Damai Berbekal Syari’at Islam..., h. 47.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel