-->

Asas Perdamaian di Pengadilan Agama

SUDUT HUKUM | Asas Perdamaian di Pengadilan Agama

Pengertian

Dalam kamus umum bahasa Indonesia, asas diartikan sebagai alas atau pondasi, suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir (berpendapat), cita-cita yang menjadi dasar. Sedangkan perdamaian diartikan sebagai penghentian permusuhan (perang), permufakatan menghentikan permusuhan (perang).

Asas dalam hukum adalah kebenaran yang dijadikan sebagai tumpuan berfikir dari alasan pendapat terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum. Sehingga pada umumnya, asas hukum akan digunakan sebagai rujukan untuk mengembalikan segala permasalan yang berkaitan dengannya.

Perdamaian adalah kesepakatan menyelesaikan suatu perselisihan dengan cara damai (hal ini tidak berarti tidak terjadi penyelesaian di pengadilan). Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Perjanjian ini tidaklah sah melainkan jika dibuat secara tertulis.

Asas Perdamaian di Pengadilan Agama

Dasar Hukum 

Perdamaian merupakan salah satu asas dari hukum acara yang berlaku di Peradilan Agama. Sedangkan hukum acara yang berlaku menurut ketentuan pasal 54 UU nomor 7 tahun 1989, yang berbunyi: "Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini."

Baca Juga

Dari sini dapat diklasifikasikan bahwa sumber-sumber hukum acara di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:

  1. HIR (Herzien Indonesis Reglement) / R.Bg. (Rechstglemen Buitengewesten)
  2. UU nomor 7 tahun 1989
  3. UU nomor 14 tahun 1970
  4. UU nomor 14 tahun 1985
  5. UU nomor 1 tahun 1974 jo. PP. No. 9 tahun 1975
  6. UU nomor 20 tahun 1947
  7. Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
  8. Peraturan Mahkamah Agung RI.
  9. Surat Edaran Mahkamah Agung RI.
  10. Peraturan Menteri Agama
  11. Keputusan Menteri Agama
  12. Kitab-kitab Fiqih Islam dan sumber hukum yang tidak tertulis lainnya
  13. Yurisprudensi Mahkamah Agung

Menurut ketentuan pasal 130 ayat (1) HIR, "Hakim sebelum memeriksa perkara perdata harus berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, bahkan usaha perdamaian itu dapat dilakukan sepanjang proses berjalan, juga dalam taraf banding oleh Pengadilan Tinggi."

Secara khusus tugas untuk mendamaikan para pihak ini diatur dalam pasal 65 UU nomor 7 tahun 1989 yang berbunyi : "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak ."

Pasal ini juga sejalan dengan pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi: "Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak."

Dan ditindaklanjuti dalam keterangan pasal 31 PP nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1974, yang berbunyi:
(1) Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak
(2) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan

Dan juga pada pasal 82 UU nomor 7 tahun 1989, yang berbunyi:
(1) Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak
(2) Untuk sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi
(4) Selama perkara belum diputuskan, usahamendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan

Pasal 83, yang berbunyi :
"Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian tercapai."

Rujukan: 

  • W.J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, cet ke- 5, 1976,
  • Mohammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet ke-4, 1994,
  • Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka cipta, 1992,
  • R. Subekti, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, cet ke-10, 1995,
  • Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Jogjakarta: Pustaka Pelajar, Cet. Ke-3, 2000.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel