Latar Belakang Pemikiran Muhammad Syahrur
Sunday, 31 July 2016
SUDUT HUKUM | Beberapa pemikiran Syahrur yang telah dipublikasikan, mengindikasikan
bahwa ia memang salah satu dari para pemikir keislaman. Meskipun latar belakang
pendidikan dan bidang yang digeluti bukan bidang keislaman tetapi ilmu teknik
dan mekanika tanah. Sehingga ia mendapat gelar doktor insinyur.
Suatu ide atau gagasan dan atau produk pemikiran yang muncul dari
seseorang pasti tidak akan lepas dari latar belakang sosial-sejarah yang
mengelilinginya. Demikian juga yang dilakukan Syahrur dalam pemikirannya yang
cemerlang dan idenya yang “orisinil”.
Untuk lebih memperjelas tentang pemikiran Syahrur, akan penulis
uraikan tentang pemikiran Syahrur. Secara umum gagasan-gagasan Syahrur terbagi
ke dalam tiga fase:
Pertama, tahun
1970-1980. Fase ini dimulai saat ia studi Universitas al-Qaumiyyah
al-Irlandiyah di Dublin, Irlandia. Sebelum ia memperoleh gelar magister dan
doktornya dalam bidang Mekanika tanah. Ia merasakan bahwa kajian keislamannya
tidak menghasilkan sesuatu yang bermakna terutama saat ia mengkaji masalah adz-dzikr, baik
metodologi, istilah-istilah pokok maupun pemahaman tentang risalah dan
kenabian.
Ia melihat bahwa kajian keislaman telah terjebak dalam tradisi
taklid dan pembahasannya hanya itu-itu saja mengekor pada tradisi pemikiran
klasik. Begitu juga tradisi kalam dan fiqih. Tradisi pemikiran kalam telah
terjebak pada tradisi pemikiran Asy’ariyah atau Mu’tazilah sedang fiqih
terjebak pada pemikiran al-fuqaha
al-khamsah. Hal ini telah menjadi ideologi yang membunuh
pembahasan yang bersifat ilmiah.

Kajiannya selama sepuluh tahun ini kemudian membawanya pada
realitas asasiyah bahwa Islam tidak seperti yang ada dalam kajian awal yang
bersifat taqlidi, karena kita tidak dapat menghadirkan produk pemikiran masa
lalu kepada masa kini dengan seluruh problemnya. Karena itu, ia menegaskan
perlunya umat Islam membebaskan diri dari bingkai pemikiran yang taqlidi, tidak
ilmiah.
Fase Kedua, tahun
1980-1986. Pada tahun 1980 Syahrur bertemu dengan Ja’far Dak Al-Bab, seorang
teman sejawat ketika mengajar di Universitas Damaskus yang lulus doktornya di
Unversitas Moskow dalam ilmu bahasa (al-Lisaniyat)
tahun 1973. Dari Ja’far Syahrur banyak
belajar tentang ilmu linguistik. Ja’far memperkenalkannya dengan
pemikiranpemikiran Al-Farabi, Abu Ali Al-Farisiy dan muridnya, Ibn Jinny, dan Abd
al-Qohar al-Jurjaniy.
Dari pemikiran mereka itu, akhirnya ia memahami pelbagai permasalahan
bahasa seperti pemahaman bahwa lafadz mengikuti makna, bahwa bahasa Arab adalah
bahasa yang tidak mengenal sinonim. Ia berusaha meninjau ulang tema-tema
penelitiannya yang pernah dilakukan sebelumnya (seperti pengertian terminologis
dari al-Kitab, al-Qur'an, al-Furqan,
al-Dzikr, Umm al-Kitab, al-Lauh al-Mahfudz, al-Imam al-Mubin, al-Hadits dan Ahsan al-Hadits) dengan perspektif baru seperti al-Inzal
Wa at-Tanzil dan al-Ja’,
yang dikaji hingga selesai pada bulan Mei
1982. Sementara tahun 1984-1986 Syahrur banyak menulis tema-tema inti yang
dikaji dari al-Mushaf – yakni kitab suci al-Qur'an dalam pandangan mayoritas umat
muslim – bersama Ja’far Dak Albab.
Fase ketiga, tahun
1986-1990. Fase ini adalah upaya sistematisasi dari pelbagai pemikirannya,
dimana Syahrur menyusun kembali dan memilah tema-tema dari hasil penelitian
bersama Ja’far dalam bentuk buku yang kemudian diterbitkan pada tahun 1990.
Ketiga fase itulah yang melatarbelakangi pemikiran Syahrur, yang
semuanya terdapat di dalam buku al-Kitab
Wa al-Qur'an: Qira’ah Mu’asirah. Buku-buku
yang diterbitkan setelah buku pertamanya, kerangka berfikirnya didasarkan atas
karyanya yang pertama. Begitu juga dengan analisis yang digunakan adalah
linguistik/bahasa.
Karena latar belakang pendidikannya ilmu teknik, iapun menggunakan
analisis matematik ketika mengkaji tentang hukum Islam. Dalam karya
monumentalnya Al-Kitab Wa Al-Qur’an, ia menggunakan analisa matematika yang ia komparasikan dengan
ayat-ayat Al-Qur’an dan akhirnya mencetuskan idenya tentang teori batas.
Rujukan:
Muhammad Syahrur¸ The Divine Text and Pluralism in Muslim Societies, terj. Muh. Zaki Husein, “teks ketuhanan dan pluralisme dalam masyarakat
muslim”, dalam sahiron syamsudin, et. Al, Hermenetika
al-Qur’an, Madzhab Yogya, Yogyakarta:
Forstudia Islamika, 2003,
Muhammad Syahur, “Islam and The 1995
Beijing World Conference on Woman” dalam Charles Kurzman, Liberal
Islam, New York: Oxford University Press, 1998.