-->

Pengaruh Kafa’ah terhadap Tercapainya Tujuan Pernikahan

SUDUT HUKUM | Telah disebutkan beberapa faktor yang ditetapkan oleh FuqahaFaktor-faktor tersebut merupakan syarat yang ideal, sebab faktor-faktor tersebut adalah sebagai jaminan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup berumah tangga. Namun keadaan manusia itu tidak selalu sesempurna yang diidealkan dan selalu saja ada kekurangannya, sehingga jarang sekali didapati seorang calon suami atau calon istri yang memiliki faktor-faktor tersebut secara menyeluruh. 

Apabila faktor-faktor tersebut tidak dimiliki dan didapati seluruhnya, maka yang harus diutamakan adalah faktor agama. Sebab perkawinan yang dilakukan oleh orang yang berbeda agama mempunyai kemungkinan kegagalan yang lebih besar daripada yang seagama. Pendapat ini dikuatkan oleh pendapat M. Quraisy Syihab di dalam bukunya yang berjudul Wawasan al-Qur’an, bahwa perbedaan tingkat pendidikan, budaya dan agama antara suami istri seringkali memicu konflik yang mengarah pada kegagalan.

Keagamaan merupakan salah satu pertimbangan yang wajib ditaati dalam pernikahan. Bahkan dalam UU No I tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 disebutkan: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”. Dalam sisi yang lain, memang faktor agama juga merupakan satu-satunya yang menjadi kesepakatan dan titik temu dari pendapat tentang kriteria kafa’ah oleh semua Madzhab.

Pengaruh Kafa’ah terhadap Tercapainya Tujuan Pernikahan


Baca Juga

Penentuan kafa’ah dari segi agama juga bisa dikaitkan dengan tujuan pernikahan itu sendiri. Tujuan pernikahan menurut Islam secara garis besarnya adalah: 
  1. untuk mendapatkan ketenangan hidup, 
  2. untuk menjaga kehormatan diri dan pandangan mata, 
  3. untuk mendapatkan keturunan. 

Di samping itu, pernikahan menurut Islam juga bertujuan memperluas dan mempererat hubungan kekeluargaan, serta membangun masa depan individu, keluarga, dan masyarakat yang lebih baik. Dalam Undang-Undang Perkawinan(UU NO 1 /1974), tujuan perkawinan dalam Pasal 1 sebagai rangkaian dari pengertian perkawinan, yakni : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dengan demikian, jika dilihat dari tujuan pernikahan tersebut, kafa’ah dalam pernikahan dapat mendukung tercapainya tujuan pernikahan. Latar belakang diterapkannya konsep kafa’ah dalam pernikahan bertujuan untuk menghindari terjadinya krisis yang dapat melanda kehidupan rumah tangga.

Tujuan pernikahan dapat tercapai apabila kerjasama antara suami dan istri berjalan dengan baik sehingga tercipta suasana damai, aman dan sejahtera. Tercapainya tujuan pernikahan memang tidak mutlak ditentukan oleh faktor kesepadanan semata, tetapi hal tersebut bisa menjadi penunjang yang utama. Dan faktor agama serta akhlaklah yang lebih penting dan harus di utamakan.

Rujukan:
  • Nasaruddin Latif, Ilmu Perkawinan: Problematika Seputar Keluarga dan Rumah Tangga, Cet. II, Bandung: Pustaka Hidayah, 2001, 
  • M. Quraisy Syihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1999,
  • Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam 1999/2000, Jakarta, 1999, 
  • A. Zuhdi Muhdlor, Memahami Hukum perkawinan (Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk) Menurut Hukum Islam, UU No 1/1974 (UU Perkawinan), UU No 7/1989 (UU Peradilan Agama, dan KHI, Cet. II, Bandung: Al-Bayan1995,
  • M. Fauzil Adhim dan M. Nazif Masykur, Di Ambang Pernikahan, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel