Hikmah Zakat Fitrah
Friday, 1 July 2016
SUDUT HUKUM | Diantara hikmah zakat yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhaily, secara umum menghilangkan kesenjangan penghasilan dan rizki mata pencaharian dikalangan manusia merupakan kenyataaan yang tidak bisa dipungkiri, seperti firman Allah SWT dalam surah al-Dzariyat ayat 19:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta. Secara terperinci bahwa hikmah zakat adalah:
a. Menyucikan jiwa manusia dari sifat keji, kikir, pelit, rakus, dan tamak.
b. Memberikan pertolongan bagi orang-orang fakir miskin yang sangat memerlukan bantuan. Seperti firman Allah SWT dalam surah al-Maidah ayat: 2:
dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
c. Mendorong orang untuk bekerja keras agar mampu memberikan zakat pada orang yang membutuhkan, serta kepedulian orang kaya terhadap orang miskin.
Dalam firman Allah SWT surah al-Hasyr ayat 7:
Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu.
d. Merupakan perwujudan syukur atas harta yang dititipkan kepada seseorang.
e. Menghilanghkan sifat kebahilan atau kekikiran dengan perwujudan zakat.