-->

Hukum Menghadiri Jama’ah Hari Raya

SUDUT HUKUM | Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum menghadiri jama’ah shalat hari raya. Perbedaan tersebut wajar adanya, karena masing-masing mempunyai dasar dan disertai dengan argumen yang beragam pula. Para ulama ada yang mengatakan mengahdiri shalat hari raya Ied dan Adha adalah wajib fardhu kifayah, wajib dan ada yang mengatakan sunnah.

Ulama Mazhab Hanbali misalnya mengatakan bahwa shalat ied hukumnya wajib kifayah (kewajiban kolektif) bagi umat Islam.[1] Hukum ini sama halnya dengan hukum menghadiri shalat jenazah. yang dimaksud fardhu kifayah adalah suatu kewajiban selama sudah terdapat umat yang menghadiri dan menunaikan jama’ah shalat hari raya dalam satu tempat atau wilayah, maka pelaksanaan kewajiban tersebut telah terpenuhi, dan tidak menjadikan sebagian lain yang tidak menghadiri berdosa. Dasar yang digunakan adalah surat al-Kautsar ayat 2.
Maka bershalatlah engkau untuk Tuhanmu dan sembelihlah (kurban)”. (QS. Al-Kautsar : 2)

Hukum Menghadiri Jama’ah Hari Raya

Di samping itu shalat ied merupakan syiar Islam terpenting yang tidak pernah ditinggalkan Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Menurut mereka hukumnya sama dengan hukumnya jihad, dan ini bukanlah wajib ain bagi setiap orang muslim.[2]

Ulama Mazhab Hanafi menilai bahwa shalat ied hukumnya wajib, beban kewajiban ini bagi orang-orang yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum’at, dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan, kecuali khutbah karena hukumnya sunnah. Dasar kewajiban ini karena Rasulullah saw selama hidupnya tidak pernah meninggalkan shalat ied.[3] sehingga hukum menghadiri jama’ah hari raya adalah wajib hanya bagi laki-laki dan ia bukan musafir, tidak bagi perempuan dan hamba sahaya.

Baca Juga

Ulama Mazhab Maliki dan Syafi’i menjelaskan bahwa shalat ied hukumnya adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan), sifat anjurannya seperti halnya shalat witir, ini dibebankan bagi orang yang diwajib melaksanakan shalat Jum’at, yaitu orang adalah laki-laki yang telah baligh, merdeka, dan bermukim di tempat dilaksanakannya shalat Jum’at.[4] Hukum sunnah ini didasarkan pada hadis Nabi saw dari Abu Suhail yang diriwayatkan dari ayahnya, dimana Nabi saw menjelaskan shalat wajib kepada seorang badui Arab yang bertanya, beliau bersabda:
Seorang pria mendatangi Rasulullah dari penduduk Najd, rambutnya pendek. Kita mendengar suaranya namun tidak mendengar maksudnya. Maka dia bertanya tentang Islam. Rasulullah SAW menjawab: shalat lima waktu dalam sehari semalam. Maka orang itu bertanya: apa ada yang lain?. Rasul saw menjawab: tidak, kecuali jika anda hendak shalat sunnah. (HR. Muslim)

Sedangkan dalam masalah hukum wanita menghadiri shalat ied juga terdapat kontroversi pendapat di kalangan ulama, jika ditelusuri ada dua kelompok yaitu: Pertama, pendapat yang menerangkan tidak dianjurkan kehadiran jamaah wanita dalam shalat ied, terutama bagi gadis remaja. Pemegang pendapat ini di antaranya sebagian ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Hal tersebut didasarkan adanya firman Allah SWT dalam surat Al- Ahzab ayat 33 yang artinya;
Dan hendaklah kamu (para wanita) tetap di rumahmu…”

Menurut pendapat ini perintah untuk tetap tinggal di rumah mengandung larangan keluar rumah karena dapat menimbulkan fitnah, sedangkan fitnah itu haram. Maka setiap yang menjurus kepada yang haram adalah haram.[5]

Sedangkan kedua adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak mengapa (boleh) bagi wanita pergi menghadiri shalat ied jika tidak terhalang kepentingan lain. Para wanita tidak boleh memakai wangi-wangian dan pakaian yang mencolok pendapat ini dipegang oleh ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Tetapi Imam Syafi’i hanya membolehkan bagi wanita yang telah lanjut usia, tidak bagi wanita muda.

Sedang Wahbah Zuhaili mengatakan, “jika wanita ingin menghadiri shalat ied maka mereka harus suci, tidak memakai wangi-wangian, tidak berpakaian mencolok seperti pakaian yang transparan, mereka juga harus menyendiri dari jama’ah laki-laki dan bagi mereka yang haidh harus menyendiri dari jama’ah shalat”. Kebolehen wanita hadir dalam shalat ied ini berdasarkan perintah Rasul saw:
Jangan kalian cegah para wanita yang pergi ke masjid Allâh”





[1] Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqh Al-Islam Al-Adillatuh, Juz II, Beirut, Dar Al-Fiqr, 1989, hlm. 363. 
[2] Wahbah Az-Zuhaily, op .cit., hlm. 363-364 
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Wahbah Az-Zuhaily, op .cit., hlm., 266

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel