-->

Hukum Tanah Di Indonesia Setelah Berlakunya UUPA

SUDUT HUKUM | Masa sebelum berlakunya UUPA, hukum tanah masih terkandung corak dualisme, di mana peraturan-peraturan agraria terdiri dari peraturan-peraturan yang bersumber pada hukum adat dan hukum barat. Sehingga sebagian berlaku hukum yang tidak tertulis dan sebagian berlaku hukum yang tertulis.

Pada tanggal 24 September 1960, berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau lebih dikenal dengan nama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sesuai dengan namanya yaitu “Undang-Undang Pokok”, UUPA hanya memuat asas-asas pokok peraturan yang mengatur tentang bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (SDA), sehingga undang-undang itu berfungsi sebagai “payung” (umbrella provision) bagi penyusunan peraturan perundang-undangan tentang SDA lainnya agar bersifat operasional.

Hukum Tanah Di Indonesia Setelah Berlakunya UUPAUUPA merupakan pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan juga berdasarkan penjelasan umum Angka 1 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) itu memberikan kekuasaan yang sangat besar dan kehendak yang amat luas kepada Negara untuk mengatur alokasi sumber-sumber agraria. Keberadaan hak-hak individu maupun hak kolektif (ulayat) bergantung kepada politik hukum dan kepentingan negara. Konsekuensi dari pada hak mengusai negara yang bertujuan untuk dipergunakan bagi sebesarbesar kemakmuran rakyat, maka negara mempunyai hak untuk membatalkan atau mengambil hak-hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh rakyat dengan member ganti rugi yang layak dan menurut ketentuan yang diatur dalam undangundang.[1]

Berdasarkan ketentuan pasal 18 UUPA menyebutkan:”Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan member ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur oleh Undang-undang”. Pencabutan hak atas tanah itu dimungkinkan selagi memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu: harus ada ganti rugi yang layak atau menggantikan dengan tanah yang sesuai ditinjau dari aspek nilai,manfaat, dan kempuan tanah pengganti,[2]

UUPA mempunyai dua substansi dari segi berlakunya, yaitu pertama, tidak memberlakukan lagi atau mencabut Hukum Agraria Kolonial, dan kedua membangun Hukum Agraria Nasional. Menurut Boedi Harsono, dengan berlakunya UUPA, maka terjadilah perubahan yang fundamental pada Hukum Agraria di Indonesia, terutama hukum di bidang pertanahan. Perubahan yang fundamental ini mengenai struktur perangkat hukum, konsepsi yang mendasari maupun isinya.

Baca Juga

Dengan berlakunya UUPA, bangsa Indonesia telah mempunyai Hukum Tanah yang bersifat nasional. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa berlakunya UUPA dapat menghilangkan sifat dualisme, didasarkan pada hukum adat, menempatkan negara bukan sebagai pemilik sumber daya agraria melainkan negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia hanya berwenang menguasai sumber daya agraria, konsepsi tanah mempunyai fungsi sosial, serta berupaya memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah.



[1] Achmad Rubaie. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang, Bayumedia Publishing,2007, hlm 39
[2] Muhadar,Ratnaningsih, Viktimasi Kejahatan dibidang Pertanahan, Yogjakarta, Laksbang PRESSindo,2006, hlm 61

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel