Sejarah Singkat Disyari’atkannya Shalat Ied
Sunday, 3 July 2016
SUDUT HUKUM | Shalat ied bagi umat Islam merupakan ibadah yang dijalankan berkenaan
dengan peringatan dua hari raya besar Islam, yakni Idul Fitri dan Idul Adha
dalam kurun waktu satu tahun sekali. Shalat Idul Fitri dilaksanakan pada
tanggal 1 Syawal berkenaan dengan telah selesainya umat Islam menjalankan
ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan. Sedangkan shalat Idul Adha dijalankan
bertepatan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tanggal 10 Dzulhijjah,
dimana umat Islam melaksanakan ibadah untuk menyembelih hewan kurban.
Baik Idul Fitri maupun Idul Adha telah menjadi “ibadah tahunan”
bagi umat Islam di seluruh dunia, yang menjadikan momentum kedua hari raya ini sebagai
hari “kemenangan” dan hari “besar” setelah perjuangan yang melelahkan
menghadapi cobaan selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan saat berkumpul
serta bersatunya umat Islam di seluruh dunia dalam menjalankan ibadah haji dan
berkurban dijalan Allah.
Jika ditilik ke belakang, shalat ied pertama kali disyari’atkan
pada tahun pertama hijrah ke Madinah. Landasan hukum yang dipergunakan oleh ulama’
adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya:
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah”. Imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani mengatakan bahwa shalat yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah shalat hari raya haji (Idul Adha).[1]
Dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik (w. 95 H.) dikatakan bahwa
ketika Rasulullah SAW pertama kali hijrah ke Madinah, penduduk Madinah
mempunyai dua hari raya khusus yang merupakan hari raya bagi mereka. Lalu
Rasulullah bertanya: “Kedua hari raya ini hari apa?”. Penduduk Madinah
menjawab: “di dua hari raya ini kami mengadakan perayaan, bergembira,
bermain-main sejak jaman jahiliyah”. Kemudian Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya
Allah telah mengganti kedua harimu ini dengan dua hari yang lebih baik, yaitu
Idul Adha dan Idul Fitri” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad bin Hanbal).
Dalam riwayat Ibnu Abbas dikatakan bahwa: “Ia bersama Rasulullah,
Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Al-Khattab dan Usman memulai shalat Idul
Fitri. Shalat ini diadakan sebelum khutbah, tanpa azan dan iqamah” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Dari riwayat di ataslah yang dijadikan tonggak bersejarah akan disyari’atkannya
shalat ied, baik shalat Idul Fitri maupun Idul Adha. Sejarah membuktikan, bahwa
pada awal sebelumnya bangsa Arab pada jaman jahiliyah mempunyai dua hari raya
yang dimeriahkan oleh mereka pada setiap tahunnya. Mereka merayakan dengan
permainan, pesta-pesta, minum-minuman keras dan berjudi. Kebiasaan itu
berlawanan dengan syari’at Islam. Kebiasaan jahiliyah tersebut kemudian diganti
dengan dua hari raya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.
Maka jelaslah disini, bahwa Idul Fitri dan Idul Adha adalah hari
raya yang telah jelas pelaksanaannya disesuaikan dengan syari’at Islam dan
sebagai syi’ar agama yang senyata-nyatanya. Islam telah menghadirkan pembaruan terhadap
tradisi menyimpang dari perilaku masyarakat jahiliyah yang kemudian diganti
dengan peringatan dua hari raya besar yang mengandung banyak hikmah di
dalamnya.
[1] Abdul
Aziz Dahlan, et.al, Ensiklopedi Hukum Islam,
Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997, hlm. 1564.