-->

Pandangan Hukum Islam tentang Bom Bunuh Diri

SUDUT HUKUM | Salman Al-Audah mengemukakan, bahwa jihad adalah memerangi orang yang disyari’atkan untuk diperangi dari kalangan orang-orang kafir dan lain-lain. Dari segi hukum, ia menyatakan bahwa fase-fase berjenjang bagi berlakunya hukum jihad, adalah sebagai beriukut. Pertama, fase, “Tahanlah tanganmu”, yang mencakup seluruh periode Mekah. Kedua, fase, “Telah diijinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi.” Ketiga, fase, “Dan perangilah dijalan Allah orang-orang orang-orang yang memerangi kamu.” Keempat, fase, “Dan perangilah kaum musyrikin itu semua, sebagaimana mereka pun memerangi semua.”

Aksi bom bunuh diri / bom syahid ini, mendapat sambutan yang sangat beragam. Pendapat-pendapat dari berbagai kalangan muncul, baik yang pro maupun kontra. Munculnya aksi tersebut banyak dilatar belakangi oleh adanya beberapa hal. Di Palestina sendiri misalnya, perjanjian damai yang telah disepakati selalu dilanggar oleh pihak Israel. Sehingga bangsa Palestina merasa dirugikan juga ditindas. Perang yang dilakukan untuk memprotes keadaan yang semakin merugikan pihak Palestina yang mayoritas muslim, termasuk aksi-aksi heroik tersebut, yang tak kunjung menemui titik temu.

Pandangan Hukum Islam tentang Bom Bunuh DiriPenyerangan terhadap zone Islam sambil merusak nama baik, kehormatan dan merubuhkan bangunan, maka hukum perang adalah fardhu ‘ain. Ini diwajibkan kepada setiap individu muslim untuk memanggul senjata baik dalam jarak yang jauh –dinegara lain, misalnya- apalagi dekat, sebab bumi Islam itu satu. Pada saat jihad hukumnya fardhu ‘ain, saat kaum kafir menduduki negeri Islam, maka jihad diwajibkan secara umum, baik laki-laki maupun wanita, tanpa izin yang berwenang; ayah, suami atau orang yang menghutanginya sesuatu.


Firman Allah : “ Mengapa kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu ? Mengapa kamu takut kepada mereka padahal Allahlah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang-orang yang beriman. Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.” (QS. At Taubah; 13 - 14)

Baca Juga

Umat Islam wajib berperang melawan orang-orang yang jahat, yang hidupnya selalu menyulut kerusuhan dan menebarkan intimidasi dengan merampok, menindas dan menzhalimi kaum lemah, kapanpun dan dimanapun mereka berada. Seorang muslim wajib berperang untuk menjaga dan mencegah pertumpahan darah, menjaga harta dan kehormatan. Oleh karena itu, seorang muslim tidak diperkenankan menyerahkan hak-haknya kepada perampok, baik personal maupun organisasional, dengan level regional maupun internasional.

Jihad harus dilakukan dengan langkah-langkah yang dipelajari sebelumnya dan dengan tujuan – tujuan yang jelas yang memenuhi tuntutan agama dan tuntutan umat yang sedang menaggung berbagai kekalahan dalam berbagai bidang kehidupan. Sesungguhnya jihad menjadi fardhu ‘ain atas setiap muslim dan muslimah dalam rangka menghadapi serangan-serangan yang terus menerus, yang bertujuan merenggut agama Islam sampai ke akar-akarnya dan bertujuan untuk mencegah semua pengikutnya hidup dibawah naungan ajaran Islam.

Islam tidak rela jika muslim duduk di rumah, mengunci pintu, hanya cukup membaca “laa haula walaa quwwata illa billaah” dan membaca “innalillahi wa inna ilaihi raaji’un”, sementara iblis-iblis kejahatan serta taghut-taghut kebatilan membuat kerusakan di muka bumi serta mengoyakngoyak kebenaran dan nilai-nilai tinggi seperti api yang melahap kayu. Orang Islam diwajibkan beribadah yang dengan ibadah itu ia andil dalam menanggulangi kejahatan sebagaimana andilnya ibadah zakat dalam berbuat kebaikan. Demikian itulah yang dinamakan ibadah jihad fi sabilillah.

Islam mewajibkan jihad ini sebagaimana mewajibkan sholat, puasa dan zakat dengan porsinya yang sama. Firman Allah dalam Al Qur’an: “ Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kalian kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya dan berjihadlah dijalan- Nya agar kamu mendapatkan keuntungan.” (QS. Al Maidah 35)

Jihad adalah wajib menurut ijma’ kaum muslim dan merupakan dharurah di dalam agama, sama persis dengan sholat, puasa, haji dan zakat. Jihad ada dua macam, yang pertama adalah untuk dakwah Islam, dan yang kedua untuk membela Islam dan kaum Muslim. Dalam sebuah hadits, Nabi SAW. Bersabda:
“ Ibnu Mas’ud berkata: Ya Rasulullah, amal apakah yang lebih disukai oleh Allah ? Bersabda Nabi: Sembahyang tepat pada waktunya. Saya bertanya: Kemudian apakah? Jawab Nabi: Taat bhakti pada kedua ayah dan bunda. Saya bertanya: Kemudian apakah ? Jawab nabi: Berjuang jihad fisabilillah (untuk menegakkan kalimat Allah).” ( HR. Bukhori Muslim )

Dalam sebuah hadits lain : “ Kamu wajib berjihad, karena jihad adalah kepaderian Islam.” ( Ahmad dari Abi Said Al Khudri )

Allah menghendaki perang untuk menguatkan kebenaran dan membenamkan kebatilan, kendati orang-orang kafir tidak menghendakinya. Jika orang-orang kafir memulai perang, maka tidak ada alternatif menolak kekejaman mereka kecuali dengan perang. Jumhurul ulama, yang diantaranya, para penganut paham Hanafi, maliki, dan Hambali, bahwa illat jihad perang adalah untuk melakukan perlawanan terhadap suatu penyerangan. Sedangkan paham Syafi’i adalah bahwa illatnya adalah kekufuran.

Jihad perang termasuk dalam hukum imamah. Dan tidak seorang pun kaum muslimin bertindak sendiri tanpa adanya izin dan pertimbangan dari imam dalam menjalankan semuanya. Al-Tahawuni mengemukakan, “ masalah jihad itu diserahkan kepada imam dan tergantung pada ijtihadnya, karena ia yang lebih mengetahui keadaan anggotanya dan keadaan musuh serta jauh dekatnya posisi musuh.” Said Hawwa menegaskan bahwa jihad adalah sarana pokok dalam Islam guna menumpas fitnah umat Islam dari agamanya serta membebaskan permusuhan, dan mengikis kemurtadan. Persoalan tentang kapan diwajibkan perang, dimana dan apa kekuatannya, semua itu memerlukan berbagai pertimbangan dan keputusan dari ahlinya.

Perang dalam Islam bukan jihad secara bebas, tetapi jihad itu terikat dengan syarat bahwa dilakukan pada jalan Allah (fi sabilillah). Allah mewajibkan jihad atas muslimin, bukan sebagai alat untuk permusuhan, juga bukan suatu sarana untuk ambisi seseorang, tetapi jihad sebagai perlindungan dakwah, jaminan perdamaian, dan penunaian tugas yang besar yang beban beratnya harus dipikul oleh muslimin, serta tugas untuk menunjukkan manusia pada kebenaran dan keadilan. Dan sesungguhnya, agama Islam, sebagaimana mewajibkan perang, juga mengajak kepada kedamaian.

Islam menegaskan bahwa menghunus pedang dan berjuang dalam sejarahnya yang panjang tidak unutk menguasai tanah, atau menghinakan suatu bangsa, atau mencari kekayaan, atau memaksa manusia masuk ke dalamnya, namun untuk merealisir banyak sekali tujuan yang menghendaki adanya jihad tersebut. Islam berjihad untuk mengusir gangguan dan fitnah, untuk memberikan keamanan kepada mereka ke dalam jiwa mereka, harta mereka, dan akidah mereka, agar tidak ada lagi fitnah.

Islam tidak mengangkat pedang untuk memaksa manusia memeluk akidahnya, dan Islam tidak tersebar dengan pedang seperti dituduhkan musuhmusuhnya. Islam hanya berjihad untuk menegakkan sistem yang aman dimana dalam naungannya, semua pemeluk akidah mendapatkan keamanan, mereka hidup tunduk dibawah naungannya kendati mereka tidak memeluk akidahnya, kendati mereka tidak beriman kepada kitabnya dan kendati mereka tidak membenarkan Rasulullah SAW.

Rjukan:

  • Luthfi Asy-Syaukani, Politik, HAM dan Isu-isu Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, Pustaka Hidayah, Bandung, 1998,
  • Muhammad Sa’id Ramdhun Al Buthy, Fiqih Jihad, Pustaka An-Nabaa’, JAT., 2001,
  • Imam Abu ‘Ala Al Maududi, et. al., Jihad Bukan Konfrontasi, Terj. Oleh Syatiri Matrais, Cendekia Sentra Muslim, Jakarta, 2001, 
  • Kamil Salamah Al-Dugs, Jihad Qur’ani, PT Firdaus, Bogor, 1993, 
  • Muhammad Halabi Hamdy (ed), Menyambut Panggilan Jihad, Madani Pustaka, Yogyakarta, 2000, 
  • Syekh Muhammad Al Ghazali, 44 Persoalan Penting Tentang Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1994,
  • Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Ja’fari, Lentera Basritama, Jakarta, 1996, 
  • H. Salim Bahresy, Riyadhus Shalihin, Al Ma’arif, Juz ll , Bandung, 1983, 
  • Jam’ah Amin, Jihad Bukan Terorisme, Trej. Olah Fadli Bakhri, Darul Falah, Jakarta, 2001, 
  • Muhammad Yusuf Qordhowi, Menyatukan Pikiran Para Pejuang Islam, Gema Insani Press, Jakarta, 1993.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel