Proses Pemeriksaan Upaya Hukum Verzet
Thursday, 21 July 2016
SUDUT HUKUM | Perlawanan verzet terhadap putusan verstek diajukan dan diperiksa dengan cara biasa, sama halnya dengan gugatan perdata dan ketika verzet (perlawanan) diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama, maka tertundalah pekerjaan menjalankan putusan verstek, kecuali kalau telah diperintahkan bahwa putusan itu dapat dijalankan walaupun ada perlawanan.
Mengenai proses pemeriksaan verzet (perlawanan), dijelaskan beberapa landasan hukum yang harus ditegakkan, yaitu:
a. Perlawanan diajukan kepada Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan verstek

b. Perlawanan terhadap putusan verstek bukan perkara baru
Perlawanan merupakan salah satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru akan tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan pada ketidakbenaran dalil gugatan dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan itu keliru dan tidak benar.
Sehubungan dengan itu Putusan Mahkamah Agung No. 307 K/Sip/1975 memperingatkan, bahwa putusan verzet terhadap putusan verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru.
c. Perlawanan mengakibatkan putusan verstek mentah kembali
Apabila diajukan verzet terhadap putusan verstek dengan sendirinya putusan itu menurut hukum:
- Putusan verstek menjadi mentah kembali.
- Eksistensinya dianggap tidak pernah ada (never existed).
- Jika terhadapnya diajukan perlawanan, maka putusan verstek tidak dieksekusi meskipun putusan itu mencantumkan amar yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar by voorraad).
Baca Juga
d. Pemeriksaan Perlawanan Verzet
1. Pemeriksaan berdasarkan gugatan semula Sebagai pengantar atas uraian ini akan dikemukakan Putusan Mahkamah Agung No. 938 K/Pdt/1986. Sesuai dengan ketentuan hukum, apabila syarat formil dapat diterima maka Pengadilan Negeri (Agama) wajib memeriksa kembali gugatan semula. Keputusan ini mengacu pada:
- Pasal 125 ayat (3) jo. Pasal 129 ayat (1) HIR/Pasal 149 ayat (3) jo. Pasal 153 RBg. Yaitu tergugat yang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan atas keputusan itu.
- Pasal 129 ayat (2) HIR/Pasal 154 ayat (2) RBg. Yaitu jika putusan itu diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu.
Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada pihak yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah peringatan yang tersebut pada pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut sampai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua yang tersebut pada pasal 197.
Dalam putusan tersebut terdapat pertimbangan yang diatur sebagai berikut:
- Substansi verzet terhadap putusan verstek harus ditujukan pada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
- Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidak hadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan dianggap tidak relevan karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui karena yang menjadi syarat pokok adalah verzet diajukan dalam tenggang waktu yang dibenarkan oleh undang-undang,
- Dengan itu apabila pelawan hanya mengajukan alasan verzet karena masalah ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, maka Pengadilan Negeri (Agama) yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula karena dengan adanya verzet putusan verstek menjadi mentah kembali dan perkara harus diperiksa sejak semula lagi.
2. Proses pemeriksaan dengan acara biasa
Ketentuan ini diatur dalam pasal 129 ayat (3) HIR yang berbunyi: “Surat perlawanan itu dimaksud dan diperiksa dengan cara biasa yang diatur untuk perkara perdata”.
Memang labelnya diberi nama verzet (perlawanan), akan tetapi posisi para pihak tidak berubah dari status semula. Pelawan tetap sebagai tergugat dan terlawan sebagai penggugat. Beban wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatan dibebankan kepada terlawan dalam kedudukannya sebagai penggugat dan kepada pelawan dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil bantahannya dalam kedudukannya sebagai tergugat.