-->

Wasiat Wajibah Menurut Pendapat Para Ulama

SUDUT HUKUM | Dalam menentukan hukum wasiat, kebanyakan ulama berpendapat bahwa hukum wasiat adalah tidak wajib karena kewajiban wasiat tercantum dalam Al-Quran telah dihapus (mansukh) oleh ayat kewarisan.

Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa sejak munculnya ayat tentang wasiat, berwasiat untuk kedua orang tua dan para kerabat terdekat adalah kewajiban. Akan tetapi setelah turun ayat tentang kewarisan dengan system pembagian yang pasti, maka kewajiban berwasiat tersebut menjadi mansukh yang dan akhirnya hukum wasiat menjadi tidak wajib.

Untuk lebih jelasnya, di bawah ini dipaparkan kembali tentang dasar pokok disyari’atkannya wasiat. Yaitu ayat Al-Quran yang tercantum dalam surat Al-Baqarah (2) : 180.
Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu, bapak, dan karib kerabat, secara ma’ruf. Ini adalah kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa ”. (Al-Baqarah: 180)

Wasiat Wajibah Menurut Pendapat Para Ulama

Sebagaimana telah di uraikan di atas, bahwa dasar kewajiban wasiat tersebut, menurut kebanyakan ulama telah dihapus oleh ayat-ayat kewarisan yang dimaksud salah satunya tersebut dalam surat An-Nisa’ ayat 7, yang berbunyi :
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, bagi orang wanita hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan ”.

Baca Juga

Dalam menafsirkan ayat yang dijadikan dasar pokok disyari’atkannyawasiat sebagaimana tersebut di atas, kebanyakan ahli tafsir menyatakan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah yang berbunyi (____) adalah (___) yang artinya adalah diserahkan kepada kamu.

Sedangkan firman Allah yang berbunyi (_   _____) menunjukkan bahwa wasiat tersebut adalah tidak wajib. Hal ini beralasan seandainya hukum wasiat itu wajib, maka perintah wasiat tersebut tentu ditujukan dengan kata-kata untuk semua muslim, dan bukan dengan kata-kata untuk semua orang yang bertaqwa. Oleh karena itu dalam ayat tersebut Allah hanya menyebutkan dengan kata-kata untuk semua orang yang bertaqwa saja, maka hal yang demikian ini menunjukkan bahwa hukum wasiat tersebut tidak wajib.

Sementara itu Imam Ibnu Kastir dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa ayat 180 surat Al-Baqarah tersebut mengandung maksud adanya perintah membuat wasiat kepada orang tua dan para kerabat. Hal ini hukumnya wajib sebelum turun ayat tentang kewarisan (pembagian harta peninggalan), maka hukum wasiat tersebut dihapus oleh ayat-ayat tentang kewarisan, dan system kewarisan dengan pembagiannya yang pasti, menjadi ketentuan yang harus diambil dan dipegangi oleh orang-orang yang berhak.

Imam mazhab empat, golongan Zaidiyah dan juga golongan Imamiyah berpendapat bahwa hukum wasiat tidaklah wajib bagi setiap orang yang meninggalkan harta, sekalipun terhadap kedua orang tua para kerabat yang tidak menerima warisan.

Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa menurut kebanyakan ulama, hokum wasiat adalah tidak wajib, karena kewajiban berwasiat telah di hapus oleh system kewarisan. Jika hadist yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ tersebut dikaitkan dengan kitab disyari’atkannya wasiat sebagaimana tersebut dalam surat Al-Baqarah ayat 180 juga tentang ayat-ayat kewarisan yang salah satunya telah disebutkan diatas, maka tidak wajib, khususnya untuk kerabat dekat. Akan tetapi jika dikaitkan dengan sifat hukum, maka hukum wasiat bisa bermacam-macam.

Adakalanya hukum wasiat menjadi wajib apabila wasiat itu ditujukan untuk membayar hutang atau mengembalikan barang titipan.

Hukum wasiat menjadi sunnah apabila wasiat tersebut ditujukan kepada kerabat yang tidak menerima warisan atau untuk membuat kebijakan secara umum. Hukum wasiat menjadi mubah apabila wasiat tersebut di tujukan untuk saudara dan para kerabat yang kaya. Dan adakalanya hukum wasiat menjadi haram apabila wasiat ditujukan untuk kejelekan dan kemaksiatan.

Wasiat wajibah adalah interpretasi atau bahkan pelaksanaan firman Allah dari surat Al-Baqarah ayat 180-181 yang intinya dapat dituturkan sebagi berikut:
Bahwa orang yang merasa dekat dengan ajalnya, sedangkan ia memiliki harta peninggalan yang cukup banyak maka ia wajib melakukan wasiat untuk kedua orang tuanya dan kerabat-kerabatnya. Dan sesungguhnya orang yang mengubah isi wasiat tersebut akan menanggung akibatnya.

Pada akhirnya sebagai tindak lanjut pendapat-pendapat tersebut di atas, para fuqaha tidak membatasi tentang siapa-siapa yang memperoleh wasiat itu, asalkan dengan syarat orang yang menerima wasiat tersebut mempunyai kecakapan dalam memegang harta di samping dia bukan termasuk ahli waris.


Rujukan: 


  • Muhammad Ali As-Sayyis, Tafsir Ayat Al-Ahkam, Beirut : t.th
  • Ibnu Al-Arabi, Ahkam Al-Quran, Cet. I, Beirut : Dar Kutub Al-Ilmiyah, 1988,
  • Ismail Ibnu Kastir, Tafsir Al-Quran Al-Azim, Beirut : Al-Maktab Al-Ilmiyah, 1994,
  • Wahbah Zuhaily, Al-fiqh Islami Wa Adiillatuh,, Beirut : Dar Al-Fikr, 1989, 
  • Amrullah Ahmad, et.al, Dimensi hukum Islam Di Indonesia Dalam Sistem Hukum Nasional Mengenang 65 th Prof. Dr. Bustanul Arifin, S.H, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel