Akibat hibah tanpa akta PPAT menurut PP 37/1998
Saturday, 20 August 2016
SUDUT HUKUM | Pembuatan akta hibah merupakan kewenangan
PPAT yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran
perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perjanjian hibah tersebut, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PP
37/1998. Pada mulanya dengan Pasal 19 PP 10/1961, maka setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan
hak atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang
dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, serta
memberikan suatu hak baru atas tanah, harus dibuktikan
dengan suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan
seorang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agraria.
Kenyataannya dengan meningkatnya pembuatan perjanjian-perjanjian yang bermaksud
memindahkan hak atas tanah secara di bawah tangan atau tidak
dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mengakibatkan usaha-usaha untuk mengadakan
pengawasan secara seksama oleh pemerintah jadi
terhalang.

Dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor Ba 1/661/1/174 dimaksud, maka setiap pemindahan
hak yang tidak dibuktikan dengan suatu akta yang
dibuat oleh atau di hadapan PPAT, tidak akan dapat
didaftarkan haknya sehingga kepada pemilik yang baru
tidak diberikan tanda bukti hak atau sertipikat.
Kesulitan-kesulitan yang ditemui oleh
penerima hibah jika perjanjian hibah tidak dibuktikan
dengan akta PPAT antara lain:
- Penerima hibah mungkin akan mengalami kesulitan untuk membuktikan haknya atas tanah yang telah diterimanya itu;
- Tanpa adanya akta PPAT, tidaklah mungkin untuk memperoleh izin pemindahan hak dari Kantor Pertanahan setempat;
- Kepala Kantor Pertanahan setempat akan menolak untuk melakukan pencatatan peralihan haknya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka setiap perbuatan pengalihan hak atas tanah harus didaftarkan ke Kantor Pertanahan, dengan
terlebih dahulu dibuatkan akta oleh dan dihadapan
PPAT. Hal ini perlu agar peralihan tersebut
mempunyai kekuatan hukum yang kuat, sehingga bila
terjadi masalah dikemudian hari maka penerima
pengalihan hak tersebut mempunyai bukti otentik bahwa
tanah tersebut adalah kepunyaannya.