Biografi Muhammad Abdul Mannan
Sunday, 14 August 2016
SUDUT HUKUM | Muhammad Abdul Mannan dilahirkan
di Bangladesh tahun 1918. Mannan menikah dengan seorang
wanita bernama Nargis Mannan yang bergelar master di bidang ilmu
politik. Mannan menerima gelar master di bidang ekonomi dari Universitas
Rajshahi pada tahun 1960. Setelah menerima gelar master ia bekerja
di berbagai kantor ekonomi pemerintah di Pakistan. Ia asisten pimpinan di the
Federal Planning Commission of Pakistan pada tahun
1960-an.
Tahun 1970, Mannan melanjutkan
studinya di Michigan State University, Amerika Serikat,
untuk program MA (economics) dan ia menetap di sana. Tahun 1973 Mannan
berhasil meraih gelar MA, kemudian ia mengambil program doktor di
bidang industri dan keuangan pada universitas yang sama, dalam bidang ekonomi
yaitu Ekonomi Pendidikan, Ekonomi Pembangunan, Hubungan Industrial
dan Keuangan.
Pengungkapanya atas ekonomi Barat
terutama ekonomi ‘Mainstream’ adalah bukti bahwa ia memakai
pendekatan ekonomi ‘mainstream’ dalam pemahamannya terhadap ekonomi
Islam.
Setelah menyelesaikan program
doktornya, Mannan menjadi dosen senior dan aktif mengajar di
Papua New Guinea University of Tehcnology. Di sana ia juga ditunjuk sebagai
pembantu dekan. Pada tahun 1978, ia ditunjuk sebagai profesor di Internasional
Centre for Research in Islamic Economics, Universitas King Abdul Azis
Jeddah.
Mannan juga aktif sebagai visiting
professor pada Moeslim Institute di London dan Georgetown University
di Amerika Serikat. Melalui pengalaman akademiknya yang panjang, Mannan
memutuskan bergabung dengan Islamic Development Bank (IDB). Tahun
1984 ia menjadi ahli ekonomi Islam senior
di IDB.
Tahun 1970, Islam berada dalam
tahapan pembentukan, berkembang dari pernyataan tentang prinsip
ekonomi secara umum dalam Islam hingga uraian lebih seksama. Sampai pada
saat itu tidak ada satu Universitas pun yang mengajarkan ekonomi Islam.
Seiring dengan perkembangan zaman, ekonomi Islam mulai diajarkan di
berbagai universitas, hal ini mendorong Mannan untuk menerbitkan bukunya
pada tahun 1984 yang berjudul The Making Of
Islamic Economic Society dan The Frontier Of Islamic Economics.
Mannan memberikan kontribusi
dalam pemikiran ekonomi Islam melalui bukunya yang berjudul Islamic
Economic Theory and Practice yang menjelaskan bahwa sistem ekonomi
Islam sudah ada petunjuknya dalam Al-Quran dan Hadits. Buku
tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris pada tahun 1986 dan telah
diterbitkan sebanyak 15 kali serta telah diterjemahkan dalam berbagai
bahasa tak terkecuali Indonesia. Buku itu antara lain membahas mengenai
teori harga, bank Islam, perdagangan, asuransi dan lain-lain.
Mannan mendapat penghargaan
pemerintah Pakistan sebagai Highest Academic Award of Pakistan pada
tahun 1974, yang baginya setara dengan hadiah pulitzer. Beberapa karya
Mannan antara An Introduction to Applied Economy (Dhaka:1963), Economic
Problem and Planning in Pakistan (Lahore:1968), The
Making of Islamic economic Society: Islamic Dimensions in
Economic Analysis (Kairo:1984)
dan The Frontier of Islamic Economics (India: 1984), Economic
Development and Social Peace in Islam (UK: 1989), Management
of Zakah in Modern Society (IDB: 1989), Developing a System of
Islamic Financial Instruments (IDB: 1990), Understanding Islamic
Finance: A Study of Security Market in an Islamic Framework
(IDB:
1993), International Economic Relation from Islamic
Perspectives (IDB:1992),
Structural Adjustments and Islamic Voluntary sector
with special reference to Bangladesh (IDB: 1995), The Impact of Single
European Market on OIC Member Countries, (IDB: 1996), Financing Development
in Islam ( IDB: 1996).
Itulah
karya-karya Mannan tentang ekonomi Islam yang
memberikan seumbangsih bagi dunia. Dari sekian banyak karya Mannan,
ada beberapa karya besar dan diterjemahkan dalam beberapa
bahasa. Karya-karya tersebut yaitu:
- Islamic Economics; Theory and Practice, sebanyak 386 halaman. Diterbitkan oleh: Sh. Mohammad Ashraf, Lahore, Pakistan, 1970, (Memperoleh best-book Academic Award dari Pakistan Writers' Guild, 1970) cetak ulang pada tahun 1975 dan tahun1980 di Pakistan. Sedangkan pada tahun 1980 buku ini dicetak ulang di India.
- The Making of Islamic Economics Society: Islamic Dimensions in Economic Analysis; diterbitkan oleh International Association of Islamic Banks, Cairo dan International Institute of Islamic Banking and Economics, Kibris (Cyprus Turki) 1984.
- The Frontiers of Islamic Economics, diterbitkan oleh Idarath Ada'biyah, Delhi, India, pada tahun 1984.
- Key Issues and Questions in Islamic Economics, Finance, and Development (akan terbit).
- Abstracts of Researches in Islamic Economics (diedit, KAAU, 1984).
- Islam arid Trends in Modern Banking - Theory and Practice of Interest-free Banking". Asli dimuat dalam Islamic Review and Arab Affairs, jilid 56, Nov/Des., 1968, jilid 5-10, dan jilid 57, Januari 1 London, 1969, halaman 28-33, UK diterjemahkan ke dalam bahasa Turki oleh M.T. Guran Ayyildiz Matahassi, Ankara (1969).
Mannan memandang bahwa dalam
ekonomi Islam tidak ada dikotomi antara aspek normatif dengan
aspek positif.
... ilmu ekonomi positif mempelajari masalah-masalah ekonomi sebagaimana adanya (as it is). Ilmu ekonomi normatif peduli dengan apa seharusnya (ought to be) ...penelitian ilmiah ekonomi modern (Barat) biasanya membatasi diri pada masalah positif daripada normatif....
Kebanyakan ekonom Muslim mencoba
mempertahankan perbedaan antara ilmu positif dengan
normatif. Sedangkan ekonom yang lain mengatakan secara sederhana bahwa
ilmu ekonomi Islam adalah ilmu normatif. Aspek-aspek positif dan
normatif dari ilmu ekonomi Islam saling terkait. Oleh karena itu,
pemisahan kedua aspek ini akan menyesatkan dan bahkan dapat mengakibatkan counter
productive.
Proses pengembangan ekonomi Islam
yang pertama adalah menentukan basic economic
functions yang meliputi tiga fungsi yaitu konsumsi, produksi dan
distribusi. Fungsi pertama adalah konsumsi, perilaku konsumsi seseorang dipengaruhi
oleh kebutuhannya sendiri. Secara umum kebutuhan manusia terdiri dari necessities,
comforts dan luxuries.
Mannan menyatakan bahwa sistem
produksi dalam negara (Islam) harus berpijak pada kriteria
obyektif dan subyektif. Kriteria obyektif dapat diukur dalam bentuk kesejahteraan
materi, sedangkan kriteria subyektif terkait erat dengan bagaimana
kesejahteraan ekonomi dapat dicapai berdasarkan syari'ah Islam.
Selanjutnya adalah aspek distribusi pendapatan dan kekayaan. Terkait masalah
ini, Mannan mengajukan beberapa rumusan kebijakan untuk mencegah
konsentrasi kekayaan pada sekelompok masyarakat saja melalui
implementasi kewajiban yang dijustifikasi secara Islam dan distribusi yang
dilakukan secara sukarela. Rumusan kebijakan tersebut antara lain:
- Pelarangan riba baik untuk konsumsi maupun produksi.
- Pembayaran zakat dan 'ushr (pengambilan dana pada tanah 'ushriyah yaitu tanah jazirah Arab dan negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa paksaan).
- Implementasi hukum waris untuk meyakinkan adanya transfer kekayaan antar generasi.
- Mendorong pemberian pinjaman aktif produktif kepada yang membutuhkan.
- Tindakan-tindakan hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal
- Mencegah penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang.
- Pemberian hak untuk sewa ekonomi murni (pendapatan yang diperoleh usaha khusus yang dilakukan oleh seseorang) bagi semua anggota masyarakat.
- Mendorong pemberian infaq dan shadaqah untuk fakir miskin.
- Mendorong organisasi koperasi asuransi.
- Mendorong berdirinya lembaga sosial yang memberikan santunan kepada masyarakat menengah ke bawah (basic need).
Rujukan:
- Muhammed Aslam Haneef, Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, Analisis Komparatif Terpilih, Luqman. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
- Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1997.
- Muhammad Abdul Mannan, Islamic Economics, Theori and Practice, India: Idarah Adabiyah,, 1980.