-->

Biografi Muhammad Abdul Mannan

SUDUT HUKUM | Muhammad Abdul Mannan dilahirkan di Bangladesh tahun 1918. Mannan menikah dengan seorang wanita bernama Nargis Mannan yang bergelar master di bidang ilmu politik. Mannan menerima gelar master di bidang ekonomi dari Universitas Rajshahi pada tahun 1960. Setelah menerima gelar master ia bekerja di berbagai kantor ekonomi pemerintah di Pakistan. Ia asisten pimpinan di the Federal Planning Commission of Pakistan pada tahun 1960-an.

Tahun 1970, Mannan melanjutkan studinya di Michigan State University, Amerika Serikat, untuk program MA (economics) dan ia menetap di sana. Tahun 1973 Mannan berhasil meraih gelar MA, kemudian ia mengambil program doktor di bidang industri dan keuangan pada universitas yang sama, dalam bidang ekonomi yaitu Ekonomi Pendidikan, Ekonomi Pembangunan, Hubungan Industrial dan Keuangan.

Pengungkapanya atas ekonomi Barat terutama ekonomi ‘Mainstream’ adalah bukti bahwa ia memakai pendekatan ekonomi ‘mainstream’ dalam pemahamannya terhadap ekonomi Islam.



Baca Juga

Setelah menyelesaikan program doktornya, Mannan menjadi dosen senior dan aktif mengajar di Papua New Guinea University of Tehcnology. Di sana ia juga ditunjuk sebagai pembantu dekan. Pada tahun 1978, ia ditunjuk sebagai profesor di Internasional Centre for Research in Islamic Economics, Universitas King Abdul Azis Jeddah.

Mannan juga aktif sebagai visiting professor pada Moeslim Institute di London dan Georgetown University di Amerika Serikat. Melalui pengalaman akademiknya yang panjang, Mannan memutuskan bergabung dengan Islamic Development Bank (IDB). Tahun 1984 ia menjadi ahli ekonomi Islam senior
di IDB.

Tahun 1970, Islam berada dalam tahapan pembentukan, berkembang dari pernyataan tentang prinsip ekonomi secara umum dalam Islam hingga uraian lebih seksama. Sampai pada saat itu tidak ada satu Universitas pun yang mengajarkan ekonomi Islam. Seiring dengan perkembangan zaman, ekonomi Islam mulai diajarkan di berbagai universitas, hal ini mendorong Mannan untuk menerbitkan bukunya pada tahun 1984 yang berjudul The Making Of Islamic Economic Society dan The Frontier Of Islamic Economics.

Mannan memberikan kontribusi dalam pemikiran ekonomi Islam melalui bukunya yang berjudul Islamic Economic Theory and Practice yang menjelaskan bahwa sistem ekonomi Islam sudah ada petunjuknya dalam Al-Quran dan Hadits. Buku tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris pada tahun 1986 dan telah diterbitkan sebanyak 15 kali serta telah diterjemahkan dalam berbagai bahasa tak terkecuali Indonesia. Buku itu antara lain membahas mengenai teori harga, bank Islam, perdagangan, asuransi dan lain-lain.

Mannan mendapat penghargaan pemerintah Pakistan sebagai Highest Academic Award of Pakistan pada tahun 1974, yang baginya setara dengan hadiah pulitzer. Beberapa karya Mannan antara An Introduction to Applied Economy (Dhaka:1963), Economic Problem and Planning in Pakistan (Lahore:1968), The Making of Islamic economic Society: Islamic Dimensions in Economic Analysis (Kairo:1984) dan The Frontier of Islamic Economics (India: 1984), Economic Development and Social Peace in Islam (UK: 1989), Management of Zakah in Modern Society (IDB: 1989), Developing a System of Islamic Financial Instruments (IDB: 1990), Understanding Islamic Finance: A Study of Security Market in an Islamic Framework (IDB: 1993), International Economic Relation from Islamic Perspectives (IDB:1992), Structural Adjustments and Islamic Voluntary sector with special reference to Bangladesh (IDB: 1995), The Impact of Single European Market on OIC Member Countries, (IDB: 1996), Financing Development in Islam ( IDB: 1996). 

Itulah karya-karya Mannan tentang ekonomi Islam yang memberikan seumbangsih bagi dunia. Dari sekian banyak karya Mannan, ada beberapa karya besar dan diterjemahkan dalam beberapa bahasa. Karya-karya tersebut yaitu:
  1. Islamic Economics; Theory and Practice, sebanyak 386 halaman. Diterbitkan oleh: Sh. Mohammad Ashraf, Lahore, Pakistan, 1970, (Memperoleh best-book Academic Award dari Pakistan Writers' Guild, 1970) cetak ulang pada tahun 1975 dan tahun1980 di Pakistan. Sedangkan pada tahun 1980 buku ini dicetak ulang di India.
  2. The Making of Islamic Economics Society: Islamic Dimensions in Economic Analysis; diterbitkan oleh International Association of Islamic Banks, Cairo dan International Institute of Islamic Banking and Economics, Kibris (Cyprus Turki) 1984.
  3. The Frontiers of Islamic Economics, diterbitkan oleh Idarath Ada'biyah, Delhi, India, pada tahun 1984.
  4. Key Issues and Questions in Islamic Economics, Finance, and Development (akan terbit).
  5. Abstracts of Researches in Islamic Economics (diedit, KAAU, 1984).
  6. Islam arid Trends in Modern Banking - Theory and Practice of Interest-free Banking". Asli dimuat dalam Islamic Review and Arab Affairs, jilid 56, Nov/Des., 1968, jilid 5-10, dan jilid 57, Januari 1 London, 1969, halaman 28-33, UK diterjemahkan ke dalam bahasa Turki oleh M.T. Guran Ayyildiz Matahassi, Ankara (1969).

Mannan memandang bahwa dalam ekonomi Islam tidak ada dikotomi antara aspek normatif dengan aspek positif. 
... ilmu ekonomi positif mempelajari masalah-masalah ekonomi sebagaimana adanya (as it is). Ilmu ekonomi normatif peduli dengan apa seharusnya (ought to be) ...penelitian ilmiah ekonomi modern (Barat) biasanya membatasi diri pada masalah positif daripada normatif....
Kebanyakan ekonom Muslim mencoba mempertahankan perbedaan antara ilmu positif dengan normatif. Sedangkan ekonom yang lain mengatakan secara sederhana bahwa ilmu ekonomi Islam adalah ilmu normatif. Aspek-aspek positif dan normatif dari ilmu ekonomi Islam saling terkait. Oleh karena itu, pemisahan kedua aspek ini akan menyesatkan dan bahkan dapat mengakibatkan counter productive.

Proses pengembangan ekonomi Islam yang pertama adalah menentukan basic economic functions yang meliputi tiga fungsi yaitu konsumsi, produksi dan distribusi. Fungsi pertama adalah konsumsi, perilaku konsumsi seseorang dipengaruhi oleh kebutuhannya sendiri. Secara umum kebutuhan manusia terdiri dari necessities, comforts dan luxuries.

Mannan menyatakan bahwa sistem produksi dalam negara (Islam) harus berpijak pada kriteria obyektif dan subyektif. Kriteria obyektif dapat diukur dalam bentuk kesejahteraan materi, sedangkan kriteria subyektif terkait erat dengan bagaimana kesejahteraan ekonomi dapat dicapai berdasarkan syari'ah Islam. Selanjutnya adalah aspek distribusi pendapatan dan kekayaan. Terkait masalah ini, Mannan mengajukan beberapa rumusan kebijakan untuk mencegah konsentrasi kekayaan pada sekelompok masyarakat saja melalui implementasi kewajiban yang dijustifikasi secara Islam dan distribusi yang dilakukan secara sukarela. Rumusan kebijakan tersebut antara lain:
  1. Pelarangan riba baik untuk konsumsi maupun produksi.
  2. Pembayaran zakat dan 'ushr (pengambilan dana pada tanah 'ushriyah yaitu tanah jazirah Arab dan negeri yang penduduknya memeluk Islam tanpa paksaan).
  3. Implementasi hukum waris untuk meyakinkan adanya transfer kekayaan antar generasi.
  4. Mendorong pemberian pinjaman aktif produktif kepada yang membutuhkan.
  5. Tindakan-tindakan hukum untuk menjamin dipenuhinya tingkat hidup minimal 
  6. Mencegah penggunaan sumberdaya yang dapat merugikan generasi mendatang.
  7. Pemberian hak untuk sewa ekonomi murni (pendapatan yang diperoleh usaha khusus yang dilakukan oleh seseorang) bagi semua anggota masyarakat.
  8. Mendorong pemberian infaq dan shadaqah untuk fakir miskin.
  9. Mendorong organisasi koperasi asuransi.
  10. Mendorong berdirinya lembaga sosial yang memberikan santunan kepada masyarakat menengah ke bawah (basic need).
Rujukan:
  • Muhammed Aslam Haneef, Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer, Analisis Komparatif Terpilih, Luqman. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.
  • Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: Dana Bakti Prima Yasa, 1997.
  • Muhammad Abdul Mannan, Islamic Economics, Theori and Practice, India: Idarah Adabiyah,, 1980.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel