Cara-Cara Pembayaran Premi Asuransi Syariah
Tuesday, 16 August 2016
SUDUT HUKUM | Unsur premi pada asuransi syariah terdiri dari:
- Unsur tabarru’ dan tabungan (untuk asuransi jiwa)
- Unsur tabarru’ saja (untuk asuransi kerugian dan term insurance)
Unsur tabarru’ pada jiwa, perhitungannya diambil dari
tabel mortalitas (harapan hidup), yang besarnya tergantung usia dan masa
perjanjian. Semakin tinggi usia dan semakin panjang masa perjanjiannya, maka semakin
besar pula nilai tabarru’nya. Besarnya premi asuransi jiwa (tabarru’) berada pada kisaran 0,75 sampai 12 persen.
Beberapa pakar asuransi syariah seperti M. Billah menyebut premi
ini dengan istilah kontribusi (contribution).
Billah menghindari istilah tabarru’ karena dalam praktiknya, pada produk term insurance di asuransi jiwa dan semua produk pada asuransi kerugian terdapat bagi hasil (mudarabah) apabila tidak terjadi klaim, sedangkan tabarru’ menurut
sebagaian pakar syariah tidak dibenarkan adanya harapan pengembalian.
Premi pada asuransi syariah disebut juga net premium karena hanya terdiri dari mortalitas (harapan hidup), dan di dalamnya tidak
terdapat unsur loading (komisi agen, biaya administrasi, dan lain-lain). Juga tidak
mengandung unsur bunga sebagaimana pada asuransi konvensional.
Abbas Salim mengatakan bahwa premi yang dibayar oleh pembeli asuransi tergantung kepada sifat kontrak yang telah dibuat antara
perusahaan asuransi dengan tertanggung.
- Premi meningkat (natural premium - increasing premium), adalah pembayaran premi yang semakin lama semakin bertambah besar. Pada waktu tahun permulaan, premi asuransi yang dibayar rendah, tetapi setelah itu, semakin lama semakin bertambah tinggi dari tahun ke tahunnya. Pembayaran premi meningkat setiap tahunnya karena:
- Umur pemegang polis bertambah lama bertambah naik (tua), berarti resiko meningkat pula.
- Kemungkinan untuk meninggal dunia lebih cepat.
- Premi merata (level premium), pada level premium besarnya premi yang dilunasi oleh pemegang polis untuk setiap tahunnya sama (merata). Sesungguhnya pada tahun-tahun permulaan, pembayaran preminya lebih besar dari pada natural premium, sedangkan pada tahun-tahun berikutnya, pembayaran preminya lebih rendah bila dibandingkan dengan increasing premium.
Rujukan:
- Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life And General), (Jakarta : Gema Insani Press, 2004).