Pengertian Foreign Exchange (Forex)
Tuesday, 16 August 2016
SUDUT HUKUM | Valuta asing
atau foreign exchange (forex) atau foreign currency diartikan sebagai
mata uang asing dan alat pembayaran lainnya yang digunakan untuk melakukan atau
membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan yang mempunyai catatan
kurs resmi pada bank sentral.
Mata uang yang
sering digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung dalam transaksi
ekonomi dan keuangan internasional disebut sebagai hard currency, yaitu
mata uang yang nilainya relative stabil dan kadang-kadang nilainya mengalami
apresiasi atau kenaikan dibandingkan dengan mata uang lainnya. Mata uang hard
currency ini pada umumnya berasal dari negara-negara maju seperti Amerika
Serikat, (USD), Euro (UER), dan lain-lain (Hamdy, 2008).
Forex market tidak
memiliki kantor atau lokasi secara fisik, instrument investasinya aktif selama
24 jam sehari dan 5 hari dalam seminggu sehingga forex trading bisa
dilakukan secara online kapanpun dan dimanapun anda berada.
Perdagangan ini
berlangsung secara global antara pusat-pusat keuangan dunia dengan melibatkan
bank-bank utama dunia sebagai pelaksana utama transaksi ini.
Awalnya forex
ini semata-mata mekanisme untuk pembayaran transaksi perdagangan antar negara,
tapi sekarang sudah menjadi komoditas yang diperdagangkan untuk keperluan
spekulatif.
Prinsip
dasarnya, sama seperti semua jenis perdagangan. Beli saat harga rendah dan jual
kembali setelah harganya naik. Ini berlaku untuk emas, realestate, tanah,
anthurium, sampai beras. Mata uang ini diperdagangkan melalui dealer / broker,
yang menjadi perantara antara trader dengan bank / marketmaker. Sementara itu
bank memperdagangkan forex dengan bank-bank lain diseluruh dunia.