-->

Hukum Pelaksanaan Walimah al-‘Urs

SUDUT HUKUM | Ulama antar madzhab sepakat bahwa sunnah mengadakan walimah al-'urs setelah dukhul atau terjadinya hubungan intim suami istri.  Bukan seperti di Indonesia yang dilakukan sebelum dukhul. Meskipun demikian, tetap mendapatkan kesunnahan walimah.

Diriwayatkan oleh Ahmad dari Hadist, bahwa ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah saw. berkata: “Harus ada suatu walimah.” Dan sanad hadist tersebut lâ ba'sa bihî yang menunjukkan keharusan diadaanya walimah dalam arti wajib. Dan didasarkan pula pada hadist yang diriwayatkan Abu Syaikh dan Thabrani dari hadist Abu Hurairah ra., sebagai hadist marfu'.

Walimah itu merupakan hak sekaligus sunnah. Barang siapa yang diundang menghadirinya lalu ia tidak menghadirinya, berarti ia telah berbuat maksiat.

Hukum Pelaksanaan Walimah al-‘Urs
Image: www.sahabatpakcek.com

Yang dimaksud hak tersebut secara zhahiriyah berarti kewajiban. Namun, para ulama berbeda pendapat, misalnya jumhur ulama menyatakan bahwa palaksanaan walimah al-'urs hukumnya adalah sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan. Alasan mereka adalah disuguhkannya makanan dalam walimah al-'urs adalah karena terdapat peristiwa yang menggembirakan yaitu adanya pernikahan, maka hukumnya diserupakan dengan pelaksanaan walimah-walimah yang lain yaitu menunjukkan kepada hukum sunnah. Sebab yang lain dilaksanakannya walimah al-'urs karena ada pernikahan. Namun, tidak semua orang mampu mengadakan walimah dalam pernikahan. Perintah wajib menurut jumhur semestinya mampu dilakukan oleh semua orang. Hal ini dikemukakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam

Baca Juga

Imam Taqyuddin menjelaskan:
Karena sesungguhnya walimah al-'urs adalah makanan yang tidak dikhususkan bagi orang yang membutuhkan, maka hukumnya diserupakan dengan qurban dan hukum tersebut diqiyaskan untuk walimah yang lain.”

Abi Ishaq Ibrahim bi 'Ali bin Yusuf Al-Syaerazi dalam kitab al-Muhazzab menyebutkan:
Hukum walimah al-'urs adalah sunnah karena pesta tersebut diadakan karena adanya peristiwa yang menggembirakan.”
Sedangkan Ibnu Hazm menyatakan bahwa hukum pelaksanaan walimah al-'urs adalah wajib. Karena hadits-hadits mengenai walimah al- 'urs menunjukkan bahwa hukum pelaksanaan walimah al-'urs adalah wajib terutama hadits Nabi saw. ketika menyuruh Abd al-Rahman ibn 'Auf untuk melaksanakan walimah al-urs mengandung perintah wajib untuk dilaksanakan. Alasan yang lain adalah kisah pernikahan Ali ibn Abi Thalib dengan Fatimah, putri Nabi Muhammad saw. Dalam Hadits tersebut juga mengandung keharusan untuk melaksanakan walimah al-'urs. Hal ini dikemukakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam.
Dari Buraidah, ia berkata: ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya harus untuk melaksanakan walimah al-'urs.”(H.R.Ahmad)
Adapula ulama lain yang menyatakan bahwa hukum melaksanakan walimah al-'urs adalah fardu kifayah, yaitu sudah dianggap cukup apabila salah satunya telah mengerjakan.

Demikian uraian tentang walimah al-'urs, pengertian serta hal-hal yang berhubungan erat dengan walimah al-'urs sebagai landasan penentuan hukum dari pelaksanaan walimah al-'urs tersebut. Untuk mengemukakan pendapat Ibnu Hazm tentang hukum pelaksanan walimah al-'urs, penulis akan menukilkan dari kitab karyanya “al-Muhalla” yang pada prinsipnya beliau berpendapat bahwa hukum pelaksanaan walimah al-'urs adalah wajib.

Dalam arti bahwa setiap adanya pernikahan maka wajib melaksanakan walimah al- 'urs dengan mengadakan sebuah pesta baik dengan menyuguhkan makanan yang banyak atau sedikit yang sesuai dengan kemampuan, sebagaimana beliau kemukakan dalam kitabnya:
Diwajibkan atas tiap-tiap orang yang menikah untuk melaksanakan walimah al-'urs dengan sesuatu baik sedikit maupun banyak.
Dalam karya yang lain, yaitu dalam kitab “Maratib al-Ijma‟,” Ibnu Hazm menyebutkan:
Para sahabat telah sepakat dalam ijma‟ bahwa melaksanakan walimah al-'urs bagi orang yang menikah adalah sangat bagus.”
Di antara dasar-dasar yang dijadikan sebagai pendukung pendapat Ibnu Hazm adalah sebuah riwayat dari Muslim, dari Yahya ibn Yahya dan Qutaibah dan Abi Rabi', semuanya dari Hammad ibn Zaid, dari Tsabit al-Banani, dari Anas ibn Malik, sesungguhnya Rasulullah SAW melihat bekas kuning pada diri Abd al-Rahman ibn 'Auf, maka Rasulullah SAW bersabda:
Apa ini? Dia menjawab: Saya telah menikah dengan seorang perempuan dengan mahar emas sebesar biji kurma. Nabi saw. bersabda: Adakanlah walimah al-'urs walaupun hanya dengan seekor kambing.” (H.R. Muttafaqun 'Alaih).
Dan juga hadits riwayat dari Muslim, dari Abu Bakar ibn Abi Syaibah, dari 'Affan ibn Muslim, dari Hammad ibn Salamah, dari Tsabit al-Banani, dari Anas ibn Malik, dia bercerita tentang pernikahan Rasulullah saw. dengan Umm al-Mu'minin Shafiyah, maka dia berkata:
Rasulullah saw. mengadakan walimah al-'urs untuk Shafiyah dengan menyuguhkan kurma, susu kering dan samin.”(H.R.Muslim).
Dan hadits riwayat Bukhari, dari Muhammad ibn Yunus, dari Safyan, dari Mansur ibn Shafiyah, dari ibunya Shafiyah binti Syaibah, dia berkata:
Nabi Muhammad saw. melaksanakaan walimah al-'urs untuk sebagian istrinya dengan dua mud gandum.”(H.R. Bukhari).
Ibnu Hazm menolak pendapat ulama yang menyatakan bahwa hukum pelaksanaan walimah al-'urs adalah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang telah disebut di atas. Terutama maksud yang terkandung dalam hadits yang pertama, di sana dinyatakan bahwa Nabi Muhammad saw. menyuruh Abd al-Rahman ibn 'Auf untuk melaksnakan walimat al-'urs walaupun hanya dengan seekor kambing dengan menggunakan fi'il amr, menurut Ibnu Hazm fi‟il amr mengandung perintah wajib untuk dilaksanakan. Hal ini dikemukakan oleh Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum IslamSehingga pelaksanaan walimat al-'urs adalah wajib dilaksanakan oleh orang yang menikah, apabila tidak dilaksanakan maka akan mendapat celaan.


Rujukan:

Syams al-Din Muhammad bin Abi 'Abbas al-Ansari, Nihayatul Muhtâj ila Syarh al- Minhâj, Beirut: Dar Al- Fikr, Juz VI,
Syaikh Hassan Ayyub, Fikih Keluarga, Terj. Abdul Ghaffar, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Cet-V, 2006.
Imam Taqyuddin, Kifayah al-Ahyar, Semarang : Toha Putra, Juz II, t,th.
Ahmad Ibnu Hambal, Musnad Imam Ahmad Ibnu Hambal, Beirut: Dar al-Kutub al ilmiah, Juz V, t,t.
Imam Nasa'i, Sunan Al-Nasa‟i, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, Juz VI, t,t.
Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Beirut: Dar al-Fikr, Juz IX, t,t.
Ibnu Hazm, Maratib al-Ijma‟, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiah, t,t.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel