-->

Pendapat Imam Malik Tentang Jual Beli Anjing

SUDUT HUKUM | Dalam kitab al Muwattha’ disebutkan bahwa hukum tsaman (hasil
dari jual beli anjing) adalah makruh baik anjing yang bermanfaat maupun
tidak.
Imam Malik berkata: saya memakruhkan harga anjing baik yang bermanfaat maupun tidak, karena Nabi Saw. Melarangnya”.

Beliau mendasarkan pada sabda Nabi Saw. berikut ini:
Dari ibn Syihab, dari Abi Bakr bin Abd al Rahman bin Harits bin Hisyam, dari Abi Masy'ud al Anshari, sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang harga anjing, harga pezina dan ongkos peramal.”

Pendapat Imam Malik Tentang Jual Beli Anjing

Meskipun dalam hadis tersebut jelas-jelas ada larangan dari Nabi Saw. akan tetapi Imam Malik memberikan hukum makruh bukan haram. Hukum makruh jual beli anjing bukan karena najisnya melainkan karena adanya larangan langsung dari Nabi Saw. karena Imam Malik tidak menghukumi najis pada anjing, meskipun beliau mewajibkan membasuh tujuh kali, hal itu bukan karena najisnya melainkan karena murni beribadah kepada Allah.[1] Tidak najisnya anjing menurut beliau didasarkan pada firman Allah dalam QS. Al Maidah ayat 5:
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?". Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya). dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.”

Dalam ayat tersebut menjelaskan tentang anjing yang digunakan untuk berburu. Kemudian imam Malik berpendapat, jikalau anjing itu najis maka najislah hasil buruannnya ketika anjing membawanya kepada tuannya.[2]

Baca Juga

Dilihat dari bagaimana kebiasaan anjing ketika menyerahkan hasil buruan kepada tuannya, yaitu dengan menggigit. padahal dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa jilatan anjing itulah yang menyebabkan sebuah bejana itu najis yang wajib dibasuh dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya dicampur dengan debu. Otomatis jika anjing itu membawa hasil buruan kepada tuannya dengan cara tersebut maka sudah pasti jilatan atau air liurnya mengenai hasil buruan itu.



[1] Wahbah Al Zuhaili, Al Fiqh Al Islam wa Adillatuhu, jld. I, Damsiq: Dar Al Fiqr, Cet VII, 2006, hlm. 295, 305-306.
[2] Ahamad Al Syurbashi, Yasalunaka fi Al Din wa Al Hayat, Beirut-Libanon: Dar Al Jail,
1996, hlm. 26-27.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel