-->

Syarat yang Terkait dengan Obyek Jual-beli Menurut Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Adapun syarat yang terkait dengan obyek yang dijadikan sasaran jual beli adalah sebagai berikut:
  1. Barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupanya untuk mengadakan barang itu. Namun dalam hal ini yang terpenting adalah saat diperlukan barang itu sudah ada dan dapat dihadirkan pada tempat yang telah disepakati bersama.
  2. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu bangkai, babi dan benda-benda haram lainya tidak sah menjadi obyek jual-beli, karena benda-benda tersebut tidak bermanfaat bagi manusia dalam pandangan Syara’.
  3. Suci barang atau mungkin untuk disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti anjing, babi dan lainnya.
  4. Barang yang dimiliki, barang yang boleh diperjual-belikan adalah milik sendiri, atau mendapatkan kuasa dari pemilik untuk menjualnya, barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang, tidak boleh diperjualbelikan.
  5. Harus jelas bentuk, zat dan ukuranya.

Syarat yang Terkait dengan Obyek Jual-beli Menurut Hukum Islam

Disamping syarat yang berkaitan dengan rukun jual-beli di atas, juga ada beberapa syarat lain yaitu:
  • Syarat sah jual-beli

Jual beli baru dianggap sah apabila memenuhi dua hal:
  1. Jual beli itu terhindar dari cacat seperti barang yang diperjualbelikan tidak jelas, baik jenis, kualitas maupun kuantitasnya. Begitu juga harga tidak jelas, jual beli itu mengandung unsur paksaan, penipuan dan syarat-syarat lain yang mengakibatkan jual-beli rusak.
  2. Apabila barang yang diperjual-belikan itu benda bergerak, maka barang itu langsung dikuasai pembeli dan harga dikuasai penjual. Sedang barang yang tidak bergerak, dapat dikuasai pembeli setelah surat-menyuratnya diselesaikan sesuai dengan kebiasaan setempat.

  • Syarat yang terkait dengan pelaksanaan jual-beli

Baca Juga

Jual-beli baru dapat dilaksanakan apabila yang berakad tersebut mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual-beli. Umpamanya, barang itu milik sendiri (bukan milik orang lain atau hak orang lain yang terkait dengan barang itu).

Akad jual-beli tidak dapat dilaksanakan, apabila orang yang melakukan akad itu tidak memiliki kekuasaan secara langsung melakukan akad. Dalam hal ini, pihak wakil harus mendapat persetujuan (surat kuasa) dari yang diwakili.
  • Syarat yang terkait dengan kekuatan hukum akad jual-beli.

Ulama fiqih sepakat menyatakan, bahwa suatu jual-beli baru bersifat mengikat, apabila jual-beli itu terbebas dari segala macam khiyar.

Apabila jual-beli itu masih mempunyai hak khiyar, maka jualbeli itu belum mengikat dan masih dapat dibatalkan. Apabila semua syarat jual-beli di atas telah terpenuhi secara hukum, maka jual-beli telah dianggap sah. Oleh sebab itu, kedua belah pihak tidak dapat lagi membatalkan jual-beli itu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel