Syarat yang Terkait dengan Obyek Jual-beli Menurut Hukum Islam
Saturday, 20 August 2016
SUDUT HUKUM | Adapun syarat yang terkait dengan
obyek yang dijadikan sasaran jual beli adalah sebagai berikut:
- Barang itu ada, atau tidak ada di tempat, tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupanya untuk mengadakan barang itu. Namun dalam hal ini yang terpenting adalah saat diperlukan barang itu sudah ada dan dapat dihadirkan pada tempat yang telah disepakati bersama.
- Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu bangkai, babi dan benda-benda haram lainya tidak sah menjadi obyek jual-beli, karena benda-benda tersebut tidak bermanfaat bagi manusia dalam pandangan Syara’.
- Suci barang atau mungkin untuk disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti anjing, babi dan lainnya.
- Barang yang dimiliki, barang yang boleh diperjual-belikan adalah milik sendiri, atau mendapatkan kuasa dari pemilik untuk menjualnya, barang yang sifatnya belum dimiliki seseorang, tidak boleh diperjualbelikan.
- Harus jelas bentuk, zat dan ukuranya.
Disamping syarat yang berkaitan
dengan rukun jual-beli di atas, juga ada beberapa syarat lain
yaitu:
- Syarat sah jual-beli
Jual beli baru dianggap sah
apabila memenuhi dua hal:
- Jual beli itu terhindar dari cacat seperti barang yang diperjualbelikan tidak jelas, baik jenis, kualitas maupun kuantitasnya. Begitu juga harga tidak jelas, jual beli itu mengandung unsur paksaan, penipuan dan syarat-syarat lain yang mengakibatkan jual-beli rusak.
- Apabila barang yang diperjual-belikan itu benda bergerak, maka barang itu langsung dikuasai pembeli dan harga dikuasai penjual. Sedang barang yang tidak bergerak, dapat dikuasai pembeli setelah surat-menyuratnya diselesaikan sesuai dengan kebiasaan setempat.
- Syarat yang terkait dengan pelaksanaan jual-beli
Jual-beli baru dapat dilaksanakan
apabila yang berakad tersebut mempunyai kekuasaan untuk
melakukan jual-beli. Umpamanya, barang itu milik sendiri (bukan milik
orang lain atau hak orang lain yang terkait dengan barang itu).
Akad jual-beli tidak dapat
dilaksanakan, apabila orang yang melakukan akad itu tidak memiliki
kekuasaan secara langsung melakukan akad. Dalam hal ini,
pihak wakil harus mendapat persetujuan (surat kuasa) dari
yang diwakili.
- Syarat yang terkait dengan kekuatan hukum akad jual-beli.
Ulama fiqih sepakat menyatakan,
bahwa suatu jual-beli baru bersifat mengikat, apabila
jual-beli itu terbebas dari segala macam khiyar.
Apabila jual-beli itu masih
mempunyai hak khiyar, maka jualbeli itu belum mengikat dan masih
dapat dibatalkan. Apabila semua syarat jual-beli di
atas telah terpenuhi secara hukum, maka jual-beli telah
dianggap sah. Oleh sebab itu, kedua belah pihak tidak dapat lagi
membatalkan jual-beli itu.