-->

Pengertian dan Dasar Hukum Remisi Menurut Hukum Pidana Islam

SUDUT HUKUM | Kata remisi berasal dari bahasa Inggris yaitu remission. Re yang berarti kembali dan mission yang berarti mengirim, mengutus. Remisi diartikan pengampunan atau pengurangan hukuman. Dari pengertian tersebut, Remisi merupakan kata serapan yang diambil dari bahasa asing yang kemudian digunakan dalam pengistilahan hukum di Indonesia. Sebagaimana Remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum.[1] Selain itu menurut kamus hukum karya Soedarsono, remisi mempunyai arti pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman pidana.[2]

Dalam istilah Arab memang tidak dijumpai pengertian yang pasti mengenai kata remisi, tetapi ada beberapa istilah yang hampir sepadan dengan makna remisi itu sendiri, yaitu al-Afu’ (maaf, ampunan), ghafar (ampunan), rukhsah (keringanan), syafa’at (pertolongan), tahfif (pengurangan). Selain itu menurut Sayid Sabiq memaafkan disebut juga dengan Al-Qawdu’ “menggiring” atau memaafkan yang ada halnya dengan diyat atau rekonsiliasi tanpa diyat walau melebihinya.[3] 

Dalam hukum pidana Islam istilah yang sering digunakan dan memiliki makna hampir menyerupai istilah remisi adalah tahfiful uqubah (peringanan hukuman). Dalam Ensiklopedi Hukum Pidana Islam peringanan atau pengampunan hukuman merupakan salah satu sebab pengurungan (pembatalan) hukuman, baik diberikan oleh korban, walinya, maupun penguasa.[4]
Pengertian dan Dasar Hukum  Remisi Menurut Hukum Pidana Islam

Dasar Hukum Remisi dalam Hukum Pidana Islam

Dasar pengampunan hukuman yang menjadi hak korban/walinya terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dasar dari Al-Qur’an adalah firman Allah SWT dalam surat Al Baqaarah ayat 178 yaitu:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.”

Adapun sebab diturunkannya ayat ini adalah riwayat yang berasal dari Qatadah yang menceritakan bahwa penduduk jahiliyah suka melakukan penganiayaan dan tunduk kepada setan. Jika terjadi permusuhan di antara mereka maka budak mereka akan membunuh budak orang yang dimusuhinya. Mereka juga sering mengatakan , “ kami hanya akan membunuh orang merdeka sebagai ganti dari budak itu.” Sebagai ungkapan bahwa mereka lebih mulia dari suku lain. 

Baca Juga

Seandainya seorang wanita dari mereka membunuh wanita lainnya, merekapun berkata, “ kami hanya akan membunuh seorang lelaki sebagai ganti wanita tersebut”, maka Allah menurunkan firman-Nya yang berbunyi ” Orang merdeka dengan orang merdeka , hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.” [5]

Diriwayatkan juga dari Said bin Jubair rahimahullah bahwa sesaat sebelum Islam datang, bangsa Arab Jahiliyah terbiasa membunuh. Terjadi pembunuhan dan saling melukai diantara mereka hingga merekapun membunuh budak dan kaum wanita. Mereka tidak menerapkan qishas dalam pembunuhan tersebut hingga mereka masuk Islam, bahkan salah seorang dari mereka melampaui batas dengan melakukan permusuhan dan mengambil harta orang lain. Mereka juga bersumpah untuk tidak merelakan sampai dapat membunuh orang yang merdeka sebagai ganti budak yang terbunuh, dan membunuh seorang laki-laki sebagai ganti dari wanita yang terbunuh, maka Allah menurunkan firman-Nya, ” Hai orang-orang yang beriman, diwajibbkan atas kamu Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”[6]

Selain mewajibkan Qishash , Islam juga lebih menganjurkan pemberian maaf, dan mengatur tata cara ( hududnya ), sehingga sikap pemberian maaf ini terasa sangat adil dan muncul setelah penetapan Qishash . Anjuran pemberian maaf ini bertujuan untuk mencapai kemuliaan , bukan suatu keharusan , sehingga bertentangan dengan naluri manusia dan membebani manusia dengan hal-hal di luar kemampuan mereka. Allah SWT berfirman, 
Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)”.

Selain itu terdapat juga dalam surat Al Maaidah ayat 45:
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Q.S. al- Ma’idah: 45)

Ayat ini menekankan bahwa ketetapan hukum diyat tersebut ditetapkan kepada mereka mareka Bani Isra’il di dalam kitab Taurat. Penekanan ini disamping bertujuan membuktikan betapa mereka melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam kitab suci mereka, juga untuk menekankan bahwa prinsipprinsip yang ditetapkan oleh Al Qur’an ini pada hakekatnya serupa dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan Allah terhadap umat-umat yang lalu. Dengan demikian diharapkan ketentuan hukum tersebut dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua umat termasuk umat Islam.[7]

Penafsiran dalam penutupan ayat ini, ” Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orangorang yang zalim” mengesankan bahwa anjuran memberi maaf bukan berarti melecehkan hukum Qishas karena hukum ini mengandung tujuan yang sangat agung, antara lain menghalangi siapapun melakukan penganiayaan, mengobati hati yang teraniaya atau keluarganya, menghalangi adanya balas dendam dan lainlain. Sehingga jika hukum ini dilecehkan maka kemaslahatan itu tidak akan tercapai dan ketika itu dapat terjadi kedzaliman. Oleh sebab itu putuskanlah perkara sesuai dengan yang diperintahkan oleh Allah, memberi maaf atau melaksanakan qishash. Karena barang siapa yang tidak melaksanakan hal tersebut yakni tidak memberi maaf atau tidak menegakkan pembalasan yang seimbang, maka dia termasuk orang yang zalim.

Disamping dasar pengampunan dari Al Qu‘ran Selain itu terdapat pula dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra dan HR Ahmad, Abu Daud, An Nasa-Ydan Ibnu Majah; Al Muntaqa yaitu:
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin bakr bin Abdullah Al Muzani dari Atha bin Abu Maimunah dari Anas bin Malik ia berkata, "Aku tidak pernah melihat Nabi shallAllahu 'alaihi wasallam mendapat pengaduan yang padanya ada Qishas, kecuali beliau menganjurkan untuk memaafkan." ( HR.Ahmad Abu Daud 4497 )[8]



[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 2005. h. 945
[2] Soedarsono, Kamus Hukum, Jakarta : Rhineka Cipta, 1992. h.402
[3] Sayyid Sabiq (ed.), Fiqih Sunah, Diterjemahkan Oleh Nor Hasanuddin Dari ”Fiqhus Sunah”, Jakarta : Pena Pundi Aksara.2006.h.419 
[4] Abdul Qadir Audah ( ed ), Ensiklopedia Hukum Pidana Islam, Diterjemahkan Oleh Ahsin Sakho Muhammad dkk dari. “Al tasryi’ Al-jina’I Al-Islami” Jakarta: PT Kharisma Ilmu. 2008. h.168
[5] Abdurrahman Kasdi Dan Umma Farida , Tafsir Ayat-Ayat Yaa Ayyuhal-Ladziina Aamanuu 1, Jakarta : Pustaka Al Kautsar, 2005. h. 63 
[6] Ibid, h. 64 
[7] M. Quraishi Shihab, Tafsir Al Misbah, Pesan, Kesan Dan Keserasian Al Quran, Jakarta : Lentera Hati, 2002. h.107
[8] Abu Daud Sulaiman, Sunan Abi Daud, Beirut-Lebanon: Dar Al-Kotob Al Ilmiyah 173

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel