-->

Ketentuan tentang Remisi menurut Keppres RI No 174 Tahun 1999

SUDUT HUKUM | Ketentuan tentang Remisi menurut Keppres RI No 174 Tahun 1999

Pengertian Remisi

Pengertian Remisi memang tidak hanya terpaku dalam satu pengertian saja. Banyak pengertian yang diberikan oleh para ahli maupun yang sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun dalam KeppresRI No 174 Tahun 1999 tidak memberikan pengertian Remisi dengan jelas karena di dalam keppres ini hanya menyebutkan “ setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan Remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana “.

Remisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Kamus Hukum karya Drs Soedarsono SH memberikan pengertian bahwa Remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman pidana. 

Ketentuan tentang Remisi menurut Keppres RI No 174 Tahun 1999
Sedangkan yang dikemukakan oleh Andi Hamzah dalam dalam Kamus Hukum karyanya, beliau memberikan pengertian Remisi adalah sebagai suatu pembebasan untuk seluruhnya atau sebagian atau dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman terbatas yang diberikan setiap tanggal 17 agustus. Selain itu pengertian Remisi juga terdapat dalam peraturan Pemerintah republik Indonesia no 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, dalam pasal 1 ( satu ) ayat 6 ( enam ) yang berbunyi ; “Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada nara pidana dan Anak Pidana yng memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dari berbagai pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan tentang pengertian Remisi, yaitu pengampunan atau pengurangan masa hukuman kepada Narapidana atau Anak Pidana yang sedang menjalakan hukumannya sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku.

Dasar Hukum Pemberian Remisi

Dasar hukum pemberian Remisi sudah mengalami bebrapa kali perubahan, bahkan untuk tahun 1999 telah dikeluarkan Keppres No. 69 tahun 1999 dan belum sempat diterapkan akan tetapi kemudian dicabut kembali dengan Keppres No. 174 Tahun 1999. Remisi yang belaku dan pernah berlaku di Indonesia sejak jaman belanda sampai sekarang adalah berturut-turut sebagai berikut:
  • Gouvernement besluit tanggal 10 agustus 1935 No. 23 bijblad N0. 13515 jo. 9 juli 1841 No. 12 dan 26 januari 1942 No. 22 : merupakan yang diberikan sebagai hadiah semata-mata pada hari kelahiran sri ratu belanda.
  • Keputusan Presiden nomor 156 tanggal 19 April 1950 yang termuat dalam Berita Negara No. 26 tanggal 28 April 1950 Jo. Peraturan Presiden RI No.1 tahun 1946 tanggal 8 Agustus 1946 dan Peraturan Menteri Kehakiman RI No .G.8/106 tanggal 10 Januari 1947 jo. Keputusan Presiden RI No. 120 tahun 1955, tanggal 23 juli 1955 tentang ampunan.
  • Keputusan Presiden No.5 tahun 1987 jo. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. 01.HN.02.01 tahun 1987 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No.5 tahun 1987, Keputusan Menteri Kehakiman Ri No. 04.HN.02.01 tahun 1988 tanggal 14 mei 1988 tentang Tambahan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjadi Donor Organ Tubuh Dan Donor Darah Dan Keputusan Menteri Kehakimanri No.03.HN.02.01 tahun 1988 tanggal 10 maret 1988 tentang Tata Cara Permohonan Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara Berdasarkan Keputusan Presiden RI N0. 5 tahun 1987.
  • Keputusan Presiden No. 69 tahun 1999 tentang pengurangan masa pidana (Remisi );
  • Keputusan Presiden No 174 tahun 1999 jo. Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-Undangan RI No . M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999, Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-Undangan No. M.10.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Remisi Khusus.
Ketentuan yang masih berlaku adalah ketentuan yang terbaru, yaitu nomor lima (e) tetapi ketentuan tersebut masih ditambahkan dengan beberapa ketentuan yang lain, sehingga ketentuan yang masih berlaku untuk Remisi saat ini adalah:
  1. Keputusan Presiden RI No 120 Tahun 1955, Tanggal 23 Juli 1955 tentang Ampunan Istimewa.
  2. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. 04.HN.02.01 Tahun 1988 Tanggal 14 Mei Tahun 1988 Tentang Tambahan Remisi Bagi Narapidana Yang Menjadi Donor Organ Tubuh Dan Donor Darah.
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI No. M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999.
  4. Keputusan Menteri Hukum Dan Perundang-Undangan RI No. M.10.HN.02.01 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Remisi Khusus.
  5. Surat Edaran No. E.PS.01-03-15 Tanggal 26 Mei 2000 tentang Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
  6. Surat Edaran No. W8-Pk.04.01-2586, Tanggal 14 april 1993 tentang pengangkatan pemuka kerja.
  7. Klasifikasi dan syarat-syarat pemberian Remisi
Remisi menurut KeppresRI No 174 Tahun 1999 dibagi menjadi tiga (3) yaitu :[1]
  1. Remisi umum yaitu Remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus
  2. Remisi khusus yaitu Remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
  3. Remisi tambahan yaitu Remisi yang diberikan apabila Narapidana atau Anak Pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan , atau melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Prosedur dalam pemberian Remisi

a. Remisi umum

Pemberian Remisi umum dilaksanakan sebagai berikut:
  • pada tahun pertama diberikan Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat satu (1);
  • pada tahun kedua diberikan Remisi 3 (tiga) bulan;
  • pada tahun ketiga diberikan Remisi 4 (empat) bulan;
  • pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan Remisi 5 (lima) bulan; dan
  • pada tahun keenam dan seterusnya diberikan Remisi 6 (enam bulan) setiap tahun.
Besarnya Remisi umum adalah:
  • 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
  • 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (duabelas) bulan atau lebih.

b. Remisi khusus

Pemberian Remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut:
  • pada tahun pertama diberikan Remisi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1);
  • pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan Remisi 1 (satu) bulan;
  • pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan Remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari; dan
  • pada tahun keenam dan seterusnya diberikan Remisi 2 (dua) bulan setiap tahun.
Besarnya Remisi khusus adalah:
  • 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6. (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan

  • 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
c. Remisi tambahan

Besarnya Remisi tambahan adalah:
  • 1/2 (satu perdua) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
  • 1/3 (satu pertiga) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.

Baca Juga



[1] Indonesia, Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel