Pengertian Reksa Dana Syariah
Monday, 22 August 2016
SUDUT HUKUM | Reksa
Dana Syariah merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat
pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai
banyak keahlian dan waktu untuk menghitung atas investasi mereka. Reksa
Dana Syariah dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat
hal tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk
berinvestasi di pasar modal Indonesia.[1]
Secara
istilah, menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal,
Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manejer
investasi. Dari definisi di atas Reksa Dana dapat dipahami sebagai suatu wadah
dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya,
yaitu manajer investasi, dana tersebut diinvestasikan ke portofolio efek.
Portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga atau efek,
atau instrument yang dikelola.[2]
Reksa
Dana Syariah diperkenalkan pertama kali pada tahun 1995 oleh National Commercial Bank di Saudi Arabia dengan nama Global Trade Equity dengan
kapitalisasi sebesar $150 juta. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
No. 20/DSN-MUI/IV/2001, Reksa Dana Syariah (Islamic
Investment Funds)
sebagai Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam,
baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai milik harta (Şâhib
al- mâl/rabb al-mâl) dengan manajer investasi sebagai
wakil Şâhib al-mâl,
maupun antara
manajer investasi sebagai wakil Şâhib al-mâl dengan
pengguna investasi.
Sedangkan
Reksa Dana sendiri dapat diartikan sebagai wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam potofolio efek oleh manajer investasi. Atau pola pengelolaan dana
bagi sekumpulan investor pasar dengan cara membeli unit penyertaan Reksa Dana.
Dana ini kemudian dikelola oleh manajer investasi ke dalam portofolio investasi,
baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuritas lainnya.
Jika membandingkan dengan Reksa Dana konvensional, keduanya tidak memiliki
banyak perbedaan. Perbedaan mendasar yaitu hanya terletak pada cara pengelolaan
dan prinsip kebijakan investasi yang diterapkan.
Kebijakan
investasi Reksa Dana Syariah adalah berbasis instrumen investasi dengan
cara-cara pengelolaan yang halal. Halal disini berarti bahwa perusahaan yang
mengeluarkan instrumen investasi tersebut tidak boleh melakukan usahausaha yang
bertentangan dengan prinsip Islam. Misalnya, tidak melakukan perbuatan
ribâ (membungakan uang) dan tidak memakai strategi investasi berdasarkan
spekulasi, saham, obligasi dan sekuritas lainnya tidak berhubungan dengan
produk minuman keras, produk yang mengandung babi, bisnis hiburan berbau
maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya.
Tujuan
utama investasi Reksa Dana Syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan
kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan dari sumber dan dengan
cara yang bersih, sejalan dengan prinsip syariah, dan dapat dipertanggungjawabkan
secara religius. Oleh karena itu, Reksa Dana Syariah merupakan
wadah yang digunakan oleh masyarakat untuk berinvestasi dengan mengacu
pada syariat Islam.
[1] Abdul
Aziz, Manajemen Investasi Syariah,
(Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 139
[2]
Lihat Undang-undang No.8 Tahun 1995
Pasal 1 ayat 23. Inggi H Ashien, Investasi
Syariah
di Pasar Modal,
(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000), hlm. 74