-->

Larangan bagi PPAT dalam membuat Akta

SUDUT HUKUM | PPAT dalam hal merangkap jabatan sebagai Notaris, maka kantor tempatnya melaksanakan tugas jabatan Notaris menjadi kantor PPAT. PPAT dilarang mempunyai kantor cabang atau perwakilan atau bentuk lainnya dengan menawarkan jasanya kepada masyarakat.

PPAT dalam membuat akta harus dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Jika salah satu pihak dan para saksi tidak ada, maka PPAT dilarang untuk membuat akta, kalaupun dilaksanakan, maka pembuatan akta tersebut tidak sempurna dan tidak dapat digunakan untuk dasar peralihan hak atas tanah. PPAT juga dilarang untuk membuat akta di luar daerah kerjanya.

Larangan bagi PPAT dalam membuat AktaSelain itu, PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau isterinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa atau menjadi kuasa dari pihak lain. 

Dalam pembuatan akta, PPAT juga dilarang membuat akta jika para pihaknya ataupun salah satu pihaknya dinyatakan tidak cakap hukum; maka mereka tidak dapat menjadi pihak dalam pembuatan akta jika tidak diwakili oleh walinya. Karena orang yang dinyatakan tidak cakap hukum, tidak dapat melakukan suatu perbuatan hukum maupun menandatangani suatu akta, meskipun objek yang dijaminkan atau diperjualbelikan atau dihibahkan adalah miliknya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel