Larangan bagi PPAT dalam membuat Akta
Tuesday, 23 August 2016
SUDUT HUKUM | PPAT dalam hal merangkap jabatan sebagai
Notaris, maka kantor tempatnya melaksanakan tugas
jabatan Notaris menjadi kantor PPAT. PPAT dilarang
mempunyai kantor cabang atau perwakilan atau bentuk
lainnya dengan menawarkan jasanya kepada masyarakat.
PPAT dalam membuat akta harus dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan
dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. Jika salah satu pihak dan
para saksi tidak ada, maka PPAT dilarang untuk
membuat akta, kalaupun dilaksanakan, maka pembuatan
akta tersebut tidak sempurna dan tidak dapat
digunakan untuk dasar peralihan hak atas tanah. PPAT juga dilarang untuk membuat akta di luar daerah kerjanya.

Dalam pembuatan akta, PPAT juga dilarang
membuat akta jika para pihaknya ataupun salah satu
pihaknya dinyatakan tidak cakap hukum; maka mereka
tidak dapat menjadi pihak dalam pembuatan akta jika tidak
diwakili oleh walinya. Karena orang yang dinyatakan
tidak cakap hukum, tidak dapat melakukan suatu perbuatan
hukum maupun menandatangani suatu akta, meskipun
objek yang dijaminkan atau diperjualbelikan atau
dihibahkan adalah miliknya.