Syarat Overmacht dalam Hukum Pidana Indonesia
Tuesday, 23 August 2016
SUDUT HUKUM | Dalam hukum pidana tidak
dijelaskan secara pasti sifat dan besarnya paksaan serta sifat dan
besarnya bahaya yang ditimbulkan dan yang mengancam
kepentingan-kepentingan hukum orang lain, menentukan batas
pertanggungjawaban pidana dari pembuat atas perbuatannya. Semua penentuan ini
harus berdasarkan pada ukuranukuran objektif.
Hakim harus menyelidiki ada
tidaknya faktor-faktor yang begitu luar biasa, sehingga orang
yang normal dipaksa untuk berkelakuan tidak normal. Hakim
harus mempertimbangkan kelakuankelakuan apa yang akan dilakukan dari
orang normal, andai kata berada dalam kondisi semacam orang yang
dipaksa melakukan perbuatan pidana.
Selain itu hakim juga
harus diketahui mengenai pribadi pelaku (pandangan subjektif) apakah
pelaku orang yang berhati-hati atau orang yang senantiasa bertindak
serampangan terhadap kepentingan orang lain.
Menurut Utrech, ukuran objektif
dan subjektif ini harus digunakan secara bersama untuk
menentukan ada atau tidaknya overmacht.