-->

Laut Sebagai Bagian Dari Wilayah Negara

1. Pengertian laut
Secara geografis, laut dapat diartikan sebagai kumpulan air asin yang sangat luas yang memisahkan benua yang satu dengan benua lainnya, dan juga memisahkan pulau yang satu dengan pulau lainnya. Sedangkan dari segi hukum, laut merupakan keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi.

2. Bagian-bagian laut dan pengaturannya
Laut pada umumnya merupakan wilayah yang berbatasan dengan suatu negara, sehingga seringkali kejahatan yang dilakukan di wilayah laut dapat menimbulkan konflik yurisdiksi antara negara pantai dengan negara bendera kapal. Konflik yurisdiksi ini timbul berkaitan dengan adanya yurisdiksi ekstra teritorial yang dimiliki oleh negara bendera kapal dan yurisdiksi teritorial yang dimiliki oleh negara pantai. Oleh karena itu kewenangan negara pantai untuk menerapkan yurisdiksi kriminal di wilayah perairannya terhadap kejahatan-kejahatan, khususnya yang dilakukan oleh kapal asing, harus memperhatikan ketentuanketentuan dalam hukum internasional.

Laut Sebagai Bagian Dari Wilayah Negara

Baca Juga


a) Laut yang tunduk dibawah kedaulatan negara pantai dan negara kepulauan
1. Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman (internal, national, atau interior waters) adalah perairan yang berada pada sisi darat (dalam) garis pangkal. Pada perairan pedalaman ini, negara pantai memiliki kedaulatan penuh atasnya. Kedaulatan tersebut sama derajatnya dengan kedaulatan negara atas daratan. Pada prinsipnya negara-negara lain tidak dapat mengadakan atau menikmati hak lintas (damai) di perairan ini. Namun, jika
perairan pedalaman ini terbentuk karena adanya penarikan garis pangkal lurus, maka hak lintas damai di perairan tersebut dapat dinikmati oleh negara-negara lain.20

2. Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang terletak di sisi luar garis pangkal yang tidak melebihi lebar 12 mil laut diukur dari garis pangkal. Negara pantai memiliki kedaulatan penuh di perairan teritorial. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atasnya serta dasar laut dan tanah di bawahnya (Pasal 2 KHL 1982). Istilah perairan teritorial ini mengandung arti bahwa perairan itu sepenuhnya merupakan bagian dari wilayah suatu negara, sebagaimana halnya dengan wilayah daratannya.

3. Selat
Selat yang dimaksud disini adalah selat yang dipergunakan untuk pelayaran internasional (straits used for international navigation). Hal ini diatur dalam pasal 34 sampai pasal 35 KHL 1982. Negara-negara yang berada di tepi selat memiliki kedaulatan (yurisdiksi) penuh di atasnya. Ada dua kategori selat, yaitu selat-selat yang dipergunakan untuk pelayaraninternasional yang menghubungkan laut lepas atau ZEE dengan laut lepas atau ZEE lainnya (pasal 37 KHL 1982), dalam kategori ini berlaku hak lintas transit kapal-kapal asing. Selanjutnya, selat-selat yang menghubungkan laut lepas atau ZEE dengan perairan teritorial suatu negara asing.

4. Zona Tambahan (contiguous zone)
Zona tambahan diatur pada pasal 33 KHL 1982 yang menentukan sebagai berikut:

  • Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, negara pantai dapat melaksanakan pengawasan untuk keperluan:

  1. pencegahan pelanggaran terhadap peraturan bea cukai, fiskal, keimigrasian atau sanitasi di dalam wilayah atau laut teritorialnya;
  2. menjatuhkan hukuman/sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.

  • Zona tambahan tidak boleh melebihi 24 mil laut dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial.
5. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Pada pasal 55 KHL 1982 mengenai rezim khusus ZEE, disebutkan bahwa, “Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim khusus yang ditetapkan dalam bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai dan hak-hak serta
kebebasan-kebebasan negara-negara lain, diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan dengan konvensi ini”.

Selanjutnya pasal 57 menentukan bahwa, “Zona Ekonomi Eksklusif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial”.

Hak-hak negara pantai dalam Zona Ekonomi Eksklusif:

  1. hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan segala sumber kekayaan alam yang terdapat di dalamnya;
  2. negara pantai memiliki yurisdiksi yang berkenaan dengan pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan, riset ilmiah kelautan, pelindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Hak-hak dan kewajiban negara lain pada Zona Ekonomi Eksklusif, diatur dalam Pasal 58 KHL 1982, sebagai berikut:

  • pada ZEE, semua negara baik negara pantai maupun bukan dapat menikmati (dengan tunduk pada ketentuan yang relevan dengan konvensi ini) kebebasankebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut yang disebut dalam pasal 87 dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan ini, seperti penggunaan laut yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa bawah laut, dan sejalan dengan ketentuanketentuan lain konvensi ini;
  • pasal 88 sampai dengan pasal 115 dan ketentuan hukum internasional lain berlaku terhadap Zona Ekonomi Eksklusif sepanjang tidak bertentangan dengan bab ini;
  • dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan konvensi ini pada Zona Ekonomi Eksklusif, negara-negara harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara pantai sesuai dengan konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan bab ini.
6. Landas Kontinen
Landas kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar
laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut (Pasal 76 KHL 1982).

a. Hak-hak negara pantai atas landas kontinen:

  1. negara pantai memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alamnya (pasal 77);
  2. negara pantai memiliki hak eksklusif untuk membangun pulau buatan instalasi, dan bangunan di atas landas kontinen (pasal 80);
  3. negara pantai memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan dan mengatur pemboran pada landas kontinen untuk segala keperluan (pasal 81);
  4. hak negara pantai untuk eksploitasi tanah di bawah landas kontinen dengan melakukan penggalian terowongan, tanpa memandang kedalaman perairan di atas tanah dan di bawah landas kontinen tersebut (pasal 85);
  5. hak negara pantai atas landas kontinen tidak tergantung pada pendudukan/okupasi (pasal 77 ayat 3).

  • Hak negara lain atas landas kontinen dan persyaratan untuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut (pasal 79 KHL 1982):

  1. semua negara memiliki hak untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut pada landas kontinen;
  2. dengan tunduk pada haknya untuk mengambil tindakan yang patut untuk mengeksplorasi landas kontinen, mengeksploitasi sumber kekayaan alamnya dan untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari pipa, negara pantai tidak boleh menghalangi pemasangan atau pemeliharaan kabel atau pipa demikian;
  3. penentuan arah jalannya pemasangan pipa laut tersebut harus mendapat persetujuan dari negara pantai;
  4. negara pantai memiliki kewenangan untuk menetapkan persyaratan bagi kabel atau pipa yang memasuki wilayah atau laut teritorialnya, dan memiliki yurisdiksi atasnya;
  5. negara-negara yang memasang kabel dan pipa bawah laut harus memperhatikan kabel dan pipa yang sudah ada dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara pantai atau negara lain.
b. Laut yang berada di luar yurisdiksi nasional
Bagian laut yang tidak termasuk dalam yurisdiksi suatu negara adalah laut lepas (the High Sea). Pada mulanya, laut lepas berarti seluruh bagian laut yang tidak termasuk pada perairan pedalaman dan laut teritorial dari suatu negara. Laut lepas merupakan res nullius (semua negara dapat memanfaatkannya), kecuali apabila terdapat aturan-aturan pengecualian dan batasan-batasan yang diterapkan untuk kepentingan negara-negara. Doktrin laut bebas ini menandakan bahwa kegiatan-kegiatan di laut dapat dilakukan dengan bebas dengan mengindahkan penggunaan laut untuk keperluan lainnya.

Pada pasal 86 Konvensi PBB tentang Hukum Laut menyatakan bahwa laut lepas merupakan semua bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial atau perairan pedalaman suatu negara, atau perairan kepulauan suatu negara kepulauan. Jadi sesuai dengan pengertian tersebut, laut lepas terletak jauh dari pantai yaitu bagian luar dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Selanjutnya pasal 2 konvensi Jenewa tahun 1958 tentang laut lepas, menyatakan bahwa laut lepas adalah terbuka untuk semua bangsa, tidak ada suatu negarapun secara sah dapat melakukan pemasukan bagian daripadanya kebawah kedaulatannya. Kebebasan di laut lepas dilaksanakan di bawah syarat-syarat yang
ditentukan oleh pasal 2 dari konvensi dan aturan-aturan hukum internasional lainnya, baik untuk negara pantai maupun bukan negara pantai, antara lain terdiri dari:

  • kebebasan pelayaran;
  • kebebasan menangkap ikan;
  • kebebasan menempatkan kabel-kabel dan pipa bawah laut;
  • Kebebasan penerbangan di atas laut lepas.
Setiap kapal yang berlayar di laut lepas harus berlayar di bawah bendera suatu negara. Bendera kebangsaan suatu kapal tidak boleh dirubah baik sewaktu dalam pelayaran maupun ketika berada di suatu pelabuhan yang disinggahinya, kecuali dalam kasus adanya perpindahan pemilikan kapal secara nyata atau terjadinya perubahan pendaftaran.

Pasal 92 konvensi menyatakan bahwa, sebuah kapal yang berlayar di bawah bendera dua negara atau lebih dan menggunakannya berdasarkan kemudahan, tidak boleh menuntut salah satu kebangsaan itu terhadap negara lain manapun, dan kapal demikian dianggap sebagai suatu kapal tanpa kebangsaan.

Mengenai status hukum kapal-kapal di laut lepas ini didasarkan atas prinsip tunduknya kapal-kapal pada wewenang eksklusif negara bendera. Hal ini berarti bahwa setiap kapal harus mempunyai kebangsaan suatu negara, yang merupakan syarat agar kapal-kapal itu dapat memakai bendera tersebut. Untuk menentukan status hukum kapal-kapal yang berlayar di laut, maka perlu dibedakan antara kapal publik dan kapal swasta.
a) Perbedaan antara kapal-kapal publik dan kapal-kapal swasta
Untuk membedakan kapal publik dengan kapal swasta, perlu diperhatikan tentang penggunaan kapal tersebut. Jika sebuah kapal yang dicarter oleh pemerintah untuk tujuan non komersial maka status kapal tersebut selama disewa merupakan kapal publik. Sedangkan jika kapal publik disewa oleh suatu perusahaan swasta untuk tujuan komersial, maka status kapal tersebut selama dicarter adalah kapal swasta.

1. Kapal perang
Kapal-kapal perang merupakan kapal publik sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 29 KHL 1982, yang memberikan definisi sebagai berikut:
Kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu negara yang memakai tanda-tanda luar yang menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal tersebut di bawah komando seorang perwira yang diangkat untuk itu oleh pemerintah negaranya dan yang namanya terdapat di dalam daftar dinas militer atau daftar serupa dan yang diawaki oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata regular.”
Berdasarkan definisi tersebut, maka yang dimaksud dengan kapal-kapal perang bukan saja kapal-kapal perang permukaan laut tetapi juga kapal-kapal selam, kapal-kapal lainnya yang bertugas dalam kesatuan angkatan laut, seperti kapal-kapal ranjau laut, kapal-kapal penarik, kapal-kapal transport militer, dan lain
sebagainya.

2. Kapal-kapal publik non-militer
Kapal-kapal publik yang dimaksud disini yaitu, kapal-kapal pemerintah yang memiliki kegiatan-kegiatan non-militer. Misalnya, kapal-kapal logistik pemerintah, kapal-kapal riset ilmiah, meteorologi, kapal-kapal pengawasan pantai, dan lain sebagainya.

3. Kapal-kapal dagang
Kapal-kapal dagang adalah kapal yang dipakai untuk tujuan komersial (perdagangan). Sebuah kapal negara yang dipergunakan untuk kegiatan komersial termasuk ke dalam kategori kapal swasta.

4. Kapal organisasi-organisasi internasional
Yaitu kapal yang digunakan oleh organisasi internasional untuk kepentingan masyarakat internasional. Misalnya PBB, Badan-Badan khusus PBB dapat memakai kapal-kapal untuk keperluan dinasnya dengan mengibarkan masingmasing bendera sesuai dengan pasal 93 KHL 1982.

  • Wewenang penuh ketentuan-ketentuan negara bendera
Pasal 92 KHL menentukan bahwa, semua kapal yang berada di laut lepas tunduk sepenuhnya pada peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan negara bendera. Suatu kapal yang memakai bendera suatu negara harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara itu di laut lepas. Undang-undang negara bendera berlaku pada semua orang yang terdapat di atas kapal, baik warga negara dari negara bendera tersebut maupun terhadap orang-orang asing. Undang-undang negara bendera berlaku bagi semua perbuatan hukum yang terjadi di kapal atau bagi semua perbuatan pidana. Wewenang ini dilaksanakan karena tidak adanya kekuasaan internasional di laut lepas, sehingga masing-masing kapal akan memakai dan tunduk pada undang-undang negara benderanya.

Kemudian dalam hal pemberian kebangsaan pada kapal-kapal yang berlayar di laut lepas diatur dalam pasal 19 KHL 1982 yang menyatakan bahwa, “setiap negara harus menetapkan persyaratan bagi pemberian kebangsaannya pada kapal, untuk pendaftaran kapal dalam wilayah dan untuk hak mengibarkan benderanya”. Pasal tersebut menegaskan bahwa harus ada suatu kaitan yang sungguh-sungguh antara negara dan kapal itu. Selanjutnya pasal 94 menguatkan bahwa setiap negara harus melaksanakan secara efektif yurisdiksi dan pengawasannya dalam bidang administratif, teknis dan sosial atas kapal yang mengibarkan benderanya. Selanjutnya pasal tersebut juga menyatakan bahwa, bila sebuah kapal berlayar di bawah bendera dua negara atau lebih, dapat dianggap sebagai suatu kapal tanpa kebangsaan.

3. Manfaat Laut
Adapun manfaat yang dimiliki oleh laut, sebagai berikut: 

  • sumber kekayaan alam
Kekayaan alam yang terdapat di laut meliputi daerah perairan dan daerah dasar laut dan tanah dibawahnya, yang terdiri atas berbagai macam jenis ikan, mulai dari ikan-ikan yang sangat kecil hingga ikan yang sangat besar. Kekayaan seperti ini disebut juga sebagai kekayaan hayati. Selain itu terdapat juga unsur-unsur non hayati yang dimiliki oleh laut, seperti karang dan lain sebagainya.

  • sarana lalu lintas kapal dan transportasi
Sejak zaman Romawi hingga saat ini laut telah dimanfaatkan sebagai sarana lalu lintas kapal-kapal baik untuk pengangkutan manusia maupun barangbarang/ kargo. Lalu lintas kapal asing melalui laut teritorial suatu negara yang pada mulanya belum diatur secara tegas oleh hukum, maka sesudah Perang Dunia II masalah lalu lintas kapal asing melalui laut teritorial negara asing diatur oleh hukum laut internasional, yaitu dalam konvensi Jenewa I tahun 1958 mengenai laut teritorial dan zona tambahan. Secara umum, tujuan pengaturan lalu lintas kapal asing ini adalah untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara pantai
yang dilalui oleh kapal-kapal asing disamping untuk tujuan keselamatan pelayaran kapal-kapal yang bersangkutan.

  • sarana pelabuhan
Bagi negara pantai dan kepulauan, laut dimanfaatkan sebagai sarana pelabuhan. Pelabuhan yang dimaksud memiliki fungsi untuk memuat dan membongkar barang atau orang yang diangkut dengan kapal. Pelabuhan-pelabuhan tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan suatu negara, yaitu melalui bea dan cukai dari barang-barang yang masuk melalui pelabuhan serta jasa pelabuhan lainnya. Dari segi hukum, pelabuhan merupakan perairan pedalaman suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara pantai.

  • sarana rekreasi
Bagi negara pantai yang memiliki pantai laut yang indah dan memesona, maka pantai laut tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi baik bagi turis asing maupun domestik. Sarana rekreasi laut yang indah dapat menjadi sumber devisa negara dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

  • sarana untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
Daerah dasar laut dan tanah yang ada dibawahnya, baik yang tunduk dibawah yurisdiksi nasional maupun diluar yurisdiksi, dapat dimanfaatkan oleh negaranegara baik negara pantai maupun bukan untuk memasang kabel dan pipa bawah laut untuk berbagai keperluan, seperti penyaluran tenaga listrik, saluran telepon, saluran air bersih, gas atau minyak.


  • sarana untuk melakukan penelitian ilmiah kelautan
Bagi para ilmuan, laut dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian ilmiah kelautan yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan (misalnya, tentang perikanan dan makhluk laut lainnya), dan juga untuk manusia. 

  • sarana untuk membuang limbah
Untuk masalah ini, laut dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat negatif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Walaupun KHL 1982 telah memuat aturan tentang larangan pembuangan limbah ke laut, akan tetapi pada realitasnya laut masih saja dimanfaatkan oleh rumah tangga, industri dan kapal sebagai sarana untuk pembuangan limbah.


  • sarana pertempuran dan menundukkan lawan
Sejak zaman Romawi hingga saat ini laut juga dimanfaatkan oleh negara-negara sebagai sarana pertempuran dan menundukkan lawan terutama bagi negara-negara yang memiliki armada angkatan laut yang kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Rujukan

  • Boer Mauna, DR. 2005. Hukum Internasional. PT Alumni:Bandung.
  • Anwar Chairul, SH. 1989. Horizon Baru Hukum Laut Internasional. Djambatan:Jakarta. 
  • Adolf, Huala. 1990. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. PT RajaGrafindo: Jakarta.
  • Brierly J.L. 1996. Hukum Bangsa-Bangsa.Bhratara:Jakarta.
  • bdul Muthalib Tahar dalam Diktat Hukum Laut Internasional menurut KHL 1982 dan Perkembangan Hukum Laut di Indonesia pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unila, 2007.
  • Boer Mauna, DR. 2005. Hukum Internasional. PT Alumni:Bandung.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel