Laut Sebagai Bagian Dari Wilayah Negara
Thursday, 25 August 2016
1. Pengertian laut
Secara geografis, laut dapat
diartikan sebagai kumpulan air asin yang sangat luas yang memisahkan benua yang satu
dengan benua lainnya, dan juga memisahkan pulau yang satu dengan pulau
lainnya. Sedangkan
dari segi hukum, laut merupakan keseluruhan air laut
yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi.
2. Bagian-bagian laut dan pengaturannya
Laut pada umumnya merupakan
wilayah yang berbatasan dengan suatu negara, sehingga seringkali kejahatan
yang dilakukan di wilayah laut dapat menimbulkan konflik yurisdiksi antara negara
pantai dengan negara bendera kapal. Konflik yurisdiksi ini timbul berkaitan
dengan adanya yurisdiksi ekstra teritorial yang dimiliki oleh negara bendera
kapal dan yurisdiksi teritorial yang dimiliki oleh negara pantai. Oleh karena itu
kewenangan negara pantai untuk menerapkan yurisdiksi kriminal di wilayah
perairannya terhadap kejahatan-kejahatan, khususnya yang dilakukan oleh
kapal asing, harus memperhatikan ketentuanketentuan dalam hukum internasional.
a) Laut yang tunduk dibawah kedaulatan negara pantai
dan negara kepulauan
1. Perairan Pedalaman
Perairan pedalaman (internal, national, atau interior waters) adalah
perairan yang berada pada sisi darat (dalam)
garis pangkal. Pada perairan pedalaman ini, negara pantai memiliki kedaulatan penuh
atasnya. Kedaulatan tersebut sama derajatnya dengan kedaulatan negara atas
daratan. Pada prinsipnya negara-negara lain tidak dapat mengadakan atau menikmati
hak lintas (damai) di perairan ini. Namun, jika
perairan pedalaman ini terbentuk
karena adanya penarikan garis pangkal lurus, maka hak lintas damai di perairan
tersebut dapat dinikmati oleh negara-negara lain.20
2. Laut Teritorial
Laut teritorial adalah laut yang
terletak di sisi luar garis pangkal yang tidak melebihi lebar 12 mil laut diukur
dari garis pangkal. Negara pantai memiliki kedaulatan penuh di perairan
teritorial. Kedaulatan ini meliputi ruang udara di atasnya serta dasar laut dan
tanah di bawahnya (Pasal 2 KHL 1982). Istilah perairan teritorial ini
mengandung arti bahwa perairan itu sepenuhnya merupakan bagian dari wilayah suatu negara,
sebagaimana halnya dengan wilayah daratannya.
3. Selat
Selat yang dimaksud disini adalah
selat yang dipergunakan untuk pelayaran internasional (straits used for international navigation). Hal ini
diatur dalam pasal 34 sampai pasal 35 KHL 1982.
Negara-negara yang berada di tepi selat memiliki kedaulatan (yurisdiksi) penuh di
atasnya. Ada dua kategori selat, yaitu
selat-selat yang dipergunakan untuk pelayaraninternasional yang menghubungkan
laut lepas atau ZEE dengan laut lepas atau ZEE lainnya (pasal 37 KHL 1982),
dalam kategori ini berlaku hak lintas transit kapal-kapal asing. Selanjutnya,
selat-selat yang menghubungkan laut lepas atau ZEE dengan perairan teritorial
suatu negara asing.
4. Zona Tambahan (contiguous zone)
Zona tambahan diatur pada pasal
33 KHL 1982 yang menentukan sebagai berikut:
- Dalam suatu zona yang berbatasan dengan laut teritorialnya, negara pantai dapat melaksanakan pengawasan untuk keperluan:
- pencegahan pelanggaran terhadap peraturan bea cukai, fiskal, keimigrasian atau sanitasi di dalam wilayah atau laut teritorialnya;
- menjatuhkan hukuman/sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
- Zona tambahan tidak boleh melebihi 24 mil laut dari garis pangkal yang digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial.
5. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada pasal 55 KHL 1982 mengenai
rezim khusus ZEE, disebutkan bahwa, “Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu daerah di luar dan
berdampingan dengan laut teritorial, yang tunduk pada rezim khusus yang
ditetapkan dalam bab ini berdasarkan mana hak-hak dan yurisdiksi negara pantai
dan hak-hak serta
kebebasan-kebebasan negara-negara lain, diatur oleh
ketentuan-ketentuan yang relevan dengan konvensi ini”.
Selanjutnya pasal 57 menentukan
bahwa, “Zona Ekonomi Eksklusif tidak
boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal yang
digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial”.
Hak-hak negara pantai dalam Zona
Ekonomi Eksklusif:
- hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan segala sumber kekayaan alam yang terdapat di dalamnya;
- negara pantai memiliki yurisdiksi yang berkenaan dengan pembuatan dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan bangunan, riset ilmiah kelautan, pelindungan dan pelestarian lingkungan laut.
Hak-hak dan kewajiban negara lain
pada Zona Ekonomi Eksklusif, diatur dalam Pasal 58 KHL 1982, sebagai
berikut:
- pada ZEE, semua negara baik negara pantai maupun bukan dapat menikmati (dengan tunduk pada ketentuan yang relevan dengan konvensi ini) kebebasankebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel dan pipa bawah laut yang disebut dalam pasal 87 dan penggunaan laut lain yang sah menurut hukum internasional yang bertalian dengan kebebasan-kebebasan ini, seperti penggunaan laut yang berkaitan dengan pengoperasian kapal, pesawat udara, dan kabel serta pipa bawah laut, dan sejalan dengan ketentuanketentuan lain konvensi ini;
- pasal 88 sampai dengan pasal 115 dan ketentuan hukum internasional lain berlaku terhadap Zona Ekonomi Eksklusif sepanjang tidak bertentangan dengan bab ini;
- dalam melaksanakan hak-hak dan memenuhi kewajibannya berdasarkan konvensi ini pada Zona Ekonomi Eksklusif, negara-negara harus mentaati peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh negara pantai sesuai dengan konvensi ini dan peraturan hukum internasional lainnya sepanjang ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan bab ini.
6. Landas Kontinen
Landas kontinen suatu negara
pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah dibawah permukaan
laut yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah
wilayah daratannya hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak
200 mil laut dari garis pangkal darimana lebar
laut teritorial diukur, dalam hal
pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut (Pasal 76 KHL 1982).
a. Hak-hak negara pantai atas
landas kontinen:
- negara pantai memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi sumber kekayaan alamnya (pasal 77);
- negara pantai memiliki hak eksklusif untuk membangun pulau buatan instalasi, dan bangunan di atas landas kontinen (pasal 80);
- negara pantai memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan dan mengatur pemboran pada landas kontinen untuk segala keperluan (pasal 81);
- hak negara pantai untuk eksploitasi tanah di bawah landas kontinen dengan melakukan penggalian terowongan, tanpa memandang kedalaman perairan di atas tanah dan di bawah landas kontinen tersebut (pasal 85);
- hak negara pantai atas landas kontinen tidak tergantung pada pendudukan/okupasi (pasal 77 ayat 3).
- Hak negara lain atas landas kontinen dan persyaratan untuk pemasangan kabel dan pipa bawah laut (pasal 79 KHL 1982):
- semua negara memiliki hak untuk meletakkan kabel dan pipa bawah laut pada landas kontinen;
- dengan tunduk pada haknya untuk mengambil tindakan yang patut untuk mengeksplorasi landas kontinen, mengeksploitasi sumber kekayaan alamnya dan untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran yang berasal dari pipa, negara pantai tidak boleh menghalangi pemasangan atau pemeliharaan kabel atau pipa demikian;
- penentuan arah jalannya pemasangan pipa laut tersebut harus mendapat persetujuan dari negara pantai;
- negara pantai memiliki kewenangan untuk menetapkan persyaratan bagi kabel atau pipa yang memasuki wilayah atau laut teritorialnya, dan memiliki yurisdiksi atasnya;
- negara-negara yang memasang kabel dan pipa bawah laut harus memperhatikan kabel dan pipa yang sudah ada dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara pantai atau negara lain.
b. Laut yang berada di luar yurisdiksi nasional
Bagian laut yang tidak termasuk
dalam yurisdiksi suatu negara adalah laut lepas (the High Sea). Pada mulanya, laut lepas berarti seluruh
bagian laut yang tidak termasuk pada perairan pedalaman
dan laut teritorial dari suatu negara. Laut lepas merupakan res nullius (semua negara dapat memanfaatkannya),
kecuali apabila terdapat aturan-aturan
pengecualian dan batasan-batasan yang diterapkan untuk kepentingan negara-negara.
Doktrin laut bebas ini menandakan bahwa kegiatan-kegiatan di laut dapat
dilakukan dengan bebas dengan mengindahkan penggunaan laut untuk keperluan
lainnya.
Pada pasal 86 Konvensi PBB
tentang Hukum Laut menyatakan bahwa laut lepas merupakan semua bagian dari laut
yang tidak termasuk dalam zona ekonomi eksklusif, laut teritorial atau
perairan pedalaman suatu negara, atau perairan kepulauan suatu negara kepulauan.
Jadi sesuai dengan pengertian tersebut, laut lepas terletak jauh dari pantai
yaitu bagian luar dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Selanjutnya pasal 2 konvensi
Jenewa tahun 1958 tentang laut lepas, menyatakan bahwa laut lepas adalah terbuka
untuk semua bangsa, tidak ada suatu negarapun secara sah dapat melakukan
pemasukan bagian daripadanya kebawah kedaulatannya. Kebebasan di laut
lepas dilaksanakan di bawah syarat-syarat yang
ditentukan oleh pasal 2 dari
konvensi dan aturan-aturan hukum internasional lainnya, baik untuk negara pantai
maupun bukan negara pantai, antara lain terdiri dari:
- kebebasan pelayaran;
- kebebasan menangkap ikan;
- kebebasan menempatkan kabel-kabel dan pipa bawah laut;
- Kebebasan penerbangan di atas laut lepas.
Setiap kapal yang berlayar di
laut lepas harus berlayar di bawah bendera suatu negara. Bendera kebangsaan suatu
kapal tidak boleh dirubah baik sewaktu dalam pelayaran maupun ketika berada di
suatu pelabuhan yang disinggahinya, kecuali dalam kasus adanya perpindahan
pemilikan kapal secara nyata atau terjadinya perubahan pendaftaran.
Pasal 92 konvensi menyatakan
bahwa, sebuah kapal yang berlayar di bawah bendera dua negara atau lebih dan
menggunakannya berdasarkan kemudahan, tidak boleh menuntut salah satu
kebangsaan itu terhadap negara lain manapun, dan kapal demikian dianggap
sebagai suatu kapal tanpa kebangsaan.
Mengenai status hukum kapal-kapal
di laut lepas ini didasarkan atas prinsip tunduknya kapal-kapal pada
wewenang eksklusif negara bendera. Hal ini berarti bahwa setiap kapal harus
mempunyai kebangsaan suatu negara, yang merupakan syarat agar kapal-kapal itu dapat
memakai bendera tersebut. Untuk menentukan status hukum kapal-kapal yang
berlayar di laut, maka perlu dibedakan antara kapal publik dan kapal swasta.
a) Perbedaan antara kapal-kapal
publik dan kapal-kapal swasta
Untuk membedakan kapal publik
dengan kapal swasta, perlu diperhatikan tentang penggunaan kapal tersebut. Jika
sebuah kapal yang dicarter oleh pemerintah untuk tujuan non komersial maka status
kapal tersebut selama disewa merupakan kapal publik. Sedangkan jika kapal
publik disewa oleh suatu perusahaan swasta untuk tujuan komersial, maka status
kapal tersebut selama dicarter adalah kapal swasta.
1. Kapal perang
Kapal-kapal perang merupakan
kapal publik sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 29 KHL 1982, yang
memberikan definisi sebagai berikut:
Kapal yang dimiliki oleh angkatan bersenjata suatu negara yang memakai tanda-tanda luar yang menunjukkan ciri khusus kebangsaan kapal tersebut di bawah komando seorang perwira yang diangkat untuk itu oleh pemerintah negaranya dan yang namanya terdapat di dalam daftar dinas militer atau daftar serupa dan yang diawaki oleh awak kapal yang tunduk pada disiplin angkatan bersenjata regular.”
Berdasarkan definisi tersebut,
maka yang dimaksud dengan kapal-kapal perang bukan saja kapal-kapal perang
permukaan laut tetapi juga kapal-kapal selam, kapal-kapal lainnya yang bertugas
dalam kesatuan angkatan laut, seperti kapal-kapal ranjau laut, kapal-kapal penarik,
kapal-kapal transport militer, dan lain
sebagainya.
2. Kapal-kapal publik non-militer
Kapal-kapal publik yang dimaksud
disini yaitu, kapal-kapal pemerintah yang memiliki kegiatan-kegiatan
non-militer. Misalnya, kapal-kapal logistik pemerintah, kapal-kapal riset
ilmiah, meteorologi, kapal-kapal pengawasan pantai, dan lain sebagainya.
3. Kapal-kapal dagang
Kapal-kapal dagang adalah kapal
yang dipakai untuk tujuan komersial (perdagangan). Sebuah kapal
negara yang dipergunakan untuk kegiatan komersial termasuk ke dalam kategori kapal
swasta.
4. Kapal organisasi-organisasi
internasional
Yaitu kapal yang digunakan oleh
organisasi internasional untuk kepentingan masyarakat internasional.
Misalnya PBB, Badan-Badan khusus PBB dapat memakai kapal-kapal untuk
keperluan dinasnya dengan mengibarkan masingmasing bendera sesuai dengan pasal 93
KHL 1982.
- Wewenang penuh ketentuan-ketentuan negara bendera
Pasal 92 KHL menentukan bahwa,
semua kapal yang berada di laut lepas tunduk sepenuhnya pada
peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan negara bendera. Suatu kapal yang memakai bendera
suatu negara harus tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara itu di laut
lepas. Undang-undang negara bendera berlaku pada semua orang yang terdapat di atas
kapal, baik warga negara dari negara bendera tersebut maupun terhadap
orang-orang asing. Undang-undang negara bendera berlaku bagi semua perbuatan
hukum yang terjadi di kapal atau bagi semua perbuatan pidana. Wewenang ini
dilaksanakan karena tidak adanya kekuasaan internasional di laut lepas,
sehingga masing-masing kapal akan memakai dan tunduk pada undang-undang negara
benderanya.
Kemudian dalam hal pemberian
kebangsaan pada kapal-kapal yang berlayar di laut lepas diatur dalam pasal 19
KHL 1982 yang menyatakan bahwa, “setiap negara harus menetapkan persyaratan bagi pemberian
kebangsaannya pada kapal, untuk pendaftaran kapal dalam wilayah dan
untuk hak mengibarkan benderanya”. Pasal tersebut menegaskan bahwa harus
ada suatu kaitan yang sungguh-sungguh antara negara dan
kapal itu. Selanjutnya pasal 94 menguatkan bahwa setiap negara harus
melaksanakan secara efektif yurisdiksi dan pengawasannya dalam bidang
administratif, teknis dan sosial atas kapal yang mengibarkan benderanya.
Selanjutnya pasal tersebut juga menyatakan bahwa, bila sebuah kapal berlayar di bawah
bendera dua negara atau lebih, dapat dianggap sebagai suatu kapal tanpa
kebangsaan.
3. Manfaat Laut
Adapun manfaat yang dimiliki oleh
laut, sebagai berikut:
- sumber kekayaan alam
Kekayaan alam yang terdapat di
laut meliputi daerah perairan dan daerah dasar laut dan tanah dibawahnya, yang
terdiri atas berbagai macam jenis ikan, mulai dari ikan-ikan yang sangat kecil
hingga ikan yang sangat besar. Kekayaan seperti ini disebut juga sebagai kekayaan
hayati. Selain itu terdapat juga unsur-unsur non hayati yang dimiliki oleh laut,
seperti karang dan lain sebagainya.
- sarana lalu lintas kapal dan transportasi
Sejak zaman Romawi hingga saat
ini laut telah dimanfaatkan sebagai sarana lalu lintas kapal-kapal baik untuk
pengangkutan manusia maupun barangbarang/ kargo. Lalu lintas kapal asing
melalui laut teritorial suatu negara yang pada mulanya belum diatur secara
tegas oleh hukum, maka sesudah Perang Dunia II masalah lalu lintas kapal
asing melalui laut teritorial negara asing diatur oleh hukum laut internasional, yaitu
dalam konvensi Jenewa I tahun 1958 mengenai laut teritorial dan zona
tambahan. Secara umum, tujuan pengaturan lalu lintas kapal asing ini adalah untuk
menjaga pertahanan dan keamanan negara pantai
yang dilalui oleh kapal-kapal
asing disamping untuk tujuan keselamatan pelayaran kapal-kapal yang bersangkutan.
- sarana pelabuhan
Bagi negara pantai dan kepulauan,
laut dimanfaatkan sebagai sarana pelabuhan. Pelabuhan yang dimaksud memiliki
fungsi untuk memuat dan membongkar barang atau orang yang diangkut
dengan kapal. Pelabuhan-pelabuhan tersebut merupakan salah satu sumber
pendapatan suatu negara, yaitu melalui bea dan cukai dari barang-barang yang
masuk melalui pelabuhan serta jasa pelabuhan lainnya. Dari segi hukum,
pelabuhan merupakan perairan pedalaman suatu negara yang tunduk pada kedaulatan
negara pantai.
- sarana rekreasi
Bagi negara pantai yang memiliki
pantai laut yang indah dan memesona, maka pantai laut tersebut dapat
dimanfaatkan sebagai sarana rekreasi baik bagi turis asing maupun domestik. Sarana
rekreasi laut yang indah dapat menjadi sumber devisa negara dan membuka
lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
- sarana untuk memasang kabel dan pipa bawah laut
Daerah dasar laut dan tanah yang
ada dibawahnya, baik yang tunduk dibawah yurisdiksi nasional maupun diluar
yurisdiksi, dapat dimanfaatkan oleh negaranegara baik negara pantai maupun bukan
untuk memasang kabel dan pipa bawah laut untuk berbagai keperluan,
seperti penyaluran tenaga listrik, saluran telepon, saluran air bersih, gas atau
minyak.
- sarana untuk melakukan penelitian ilmiah kelautan
Bagi para ilmuan, laut
dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian ilmiah kelautan yang berguna untuk pengembangan
ilmu pengetahuan (misalnya, tentang perikanan dan makhluk laut
lainnya), dan juga untuk manusia.
- sarana untuk membuang limbah
Untuk masalah ini, laut
dimanfaatkan untuk hal-hal yang bersifat negatif oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Walaupun KHL 1982 telah memuat aturan tentang larangan
pembuangan limbah ke laut, akan tetapi pada realitasnya laut masih saja dimanfaatkan oleh
rumah tangga, industri dan kapal sebagai sarana untuk pembuangan limbah.
- sarana pertempuran dan menundukkan lawan
Sejak zaman Romawi hingga saat
ini laut juga dimanfaatkan oleh negara-negara sebagai sarana pertempuran dan
menundukkan lawan terutama bagi negara-negara yang memiliki armada angkatan
laut yang kuat seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Rujukan
- Boer Mauna, DR. 2005. Hukum Internasional. PT Alumni:Bandung.
- Anwar Chairul, SH. 1989. Horizon Baru Hukum Laut Internasional. Djambatan:Jakarta.
- Adolf, Huala. 1990. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional. PT RajaGrafindo: Jakarta.
- Brierly J.L. 1996. Hukum Bangsa-Bangsa.Bhratara:Jakarta.
- bdul Muthalib Tahar dalam Diktat Hukum Laut Internasional menurut KHL 1982 dan Perkembangan Hukum Laut di Indonesia pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unila, 2007.
- Boer Mauna, DR. 2005. Hukum Internasional. PT Alumni:Bandung.