Pengertian Tindak Pidana Penghinaan
Wednesday, 24 August 2016
SUDUT HUKUM | Ini adalah judul dari titel XVI
buku II KUHP tanpa penegasan dalam pasal–pasal yang termuat di dalamnya, apa
yang benar–benar diartikan dengan kata penghinaan. Pasal pertama, yaitu Pasal 310
memuat tindak pidana yang dinamakan menista (smaad), Pasal 311 memuat
tindak pidana yang dinamakan memfitnah (laster) tanpa memakai kata menghina. Baru pada
Pasal 314 orang yang difitnah dinamakan pihak yang dihina(beleedigde).
Pasal 315 memuat suatu tindak pidana yang dinamakan penghinaan bersahaja (eenvoudige
beleediging), dan yang dirumuskan sebagai setiap penghinaan dengan sengaja (elke
opzettelijke beleediging) yang bersifat tidak menista. Tampaklah bahwa
penistaan adalah suatu pengkhususan dari penghinaan. Maka, harus dicari apa yang
sebenarnya dimaksudkan dengan penghinaan. Untuk itu, harus ditemukan sifat dari
menista yang membedakannya dari penghinaan pada umumnya.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“.
Berdasarkan rumusan Pasal 310
ayat (1) KUHP, maka unsur-unsur dari penghinaan adalah sebagi berikut:
- Dengan Sengaja
Menurut ilmu pengetahuan, sengaja
termasuk unsur subyektif yang ditujukan terhadap perbuatan. Artinya
pelaku mengetahui perbuatannya ini, pelaku menyadari mengucapkan
kata-katanya yang mengandung pelanggaran terhadap kehormatan atau nama baik orang
lain.
- Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain
Kata “menyerang” disini bukan
berarti menyerbu melainkan dalam arti melanggar. Sebagian pakar mempergunakan “memperkosa”
kehormatan dan nama baik. Kata “nama baik” dimaksudkan sebagai
kehormatan yang diberikan oleh nasyarakat umum kepada seseorang baik karena
perbuatannya atau kedudukannya. Jadi nama baik tersebut dimaksudkan
terhadap orang-orang tertentu saja.
- Menuduh Melakukan Perbuatan Tertentu
Kata “perbuatan tertentu” sebagai
terjemahan dari kata “bepaald feit” dalam arti bahwa perbuatan yang dituduhkan
tersebut dinyatakan dengan jelas, baik tempat maupun waktunya. Jika tidak jelas
disebut waktu dan tempat perbuatan tersebut maka perbuatan pelaku tersebut
adalah penghinaan biasa.
- Dengan Maksud Yang Nyata Supaya Diketahui Oleh Umum
Unsur ini dalam penerapannya
memerlukan kecermatan karena harus dapat dibuktikan “maksudnya nyata untuk menyiarkan”.