Metodologi Penggalian Hukum di NU
Friday, 12 August 2016
SUDUT HUKUM | Nahdlatul
Ulama sebagai ijtima’iyyah sekaligus gerakan Diniyah Islamiyah
dan Ijtima’iyah, sejak awal berdirinya telah menjadikan “Ahlussunnah wal
Jama’ah” sebagai basis teologi (dasar beraqidah). Sejalan dengan mayoritas ulama,
NU mendasarkan paham keagamaannya pada empat sumber ajaran Islam yaitu
al-Qur'an, sunnah, ijma’ dan qiyas.
Sebagai
implikasi pemahaman terhadap pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah,
maka dalam memahami persoalan-persoalan hukum, NU mengikuti salah satu
dari madzhab empat. Terutama mengikuti Madzhab Syafi’i yang dikenal ajarannya
yang moderat. Bahkan dewasa ini berlakunya ajaran tersebut menjadi tujuan
organisasi dan mengusahakannya di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia
dengan tetap memelihara ukhuwah islamiyyah.
Hal ini disebabkan beberapa
hal sebagai berikut:
- Madzhab fiqh yang dominan sejak masa awal Islam di nusantara adalah madzhab Syafi’i. Maka dengan alasan praktis sudah sewajarnya apabila perumusan anggaran dasar tentang “salah satu dari madzhab empat” diartikan sebagai madzhab Syafi’i.
- Pengalaman sejarah berabad-abad dari umat Islam di Indonesia menunjukkan bahwa fiqh Islam versi madzhab Syafi’i relatif lebih cocok diterapkan di Indonesia.
Selain
kedua alasan di atas, ditambah pula dengan adanya semacam kode etik
dalam bermadzhab yang tidak diperkenankan talfiq (pemaduan antara dua madzhab
dalam dua masalah yang masih dalam satu paket amalan), yang membuat NU
semakin mantap dalam memprioritaskan madzhab Syafi’i.
Kecenderungan
NU dalam bermadzhab Syafi’i ini dapat dilihat dari rujukan
yang dipakai oleh komisi bahtsul masa’il dalam mempertimbangkan suatu permasalahan.
Antara lain kitab Al-Umm, Mukhtasar al-Muzani,
al-Hawi al-Kabir, al-Musnad, ar-Risalah dan sebagainya. Kitab semacam ini di lingkungan NU dikenal
dengan sebutan al-Kutub al-Mu’tabarah.16 Apabila
tidak ditemukan jawaban
atas permasalahan maka dipakai kitab dari madzhab lain.
Selama
ini NU dikenal dengan bermadzhab qauli, yaitu mengambil langsung
pendapat-pendapat dari kitab fiqh sebagai rumusan final hukum Islam. Dalam
hubungan ini tidak menjadi keraguan tentang latar belakang munculnya rumusan
itu dan bagaimana pula proses metodologi yang dilalui yang tentu saja menyangkut
masalah-masalah dasar dan perangkat kaidah hukum Islam baik berupa qawa’id
fiqhiyah maupun qawa’id ushuliyah (ushul fiqh).
Dalam
bermadzhab, NU lebih mengutamakan madzhab Syafi’i dari pada Hanafi,
Maliki ataupun Hambali. Sebelum dibahas tentang metodologi penggalian hukum
di NU, ada baiknya jika diketahui terlebih dahulu tentang hal-hal sebagai berikut:
- Bermadzhab qauly adalah mengikuti pendapat-pendapat yang sudah “jadi” dalam lingkup madzhab tertentu.
- Bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh Imam madzhab.
- Istinbath adalah mengeluarkan hukum syara’ dari dalilnya dengan qowaid ushuliyah dan qowaid fiqhiyyah.
- Qauli adalah pendapat imam madzhab
- Wajah adalah pendapat ulama Imam madzhab
- Taqrir jami’i adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu diantara beberapa qaul/wajah.
- Ilhaq adalah menyamakan hukum suatu kasus/masalah yang belum dijawab oleh kitab dengan kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan dengan pedapat yang sudah jadi).
Untuk
menentukan hukum secara optimal serta selaras dengan kehendak syari’at
dan ummat, maka disusunlah sistem pengambilan keputusan Bahtsul Masa’il
diniyah NU sebagai berikut:
- Prosedur Penjawaban Masalah
Keputusan
Bahtsul Masa’il di lingkungan NU dibuat dalam kerangka bermadzhab
kepada salah satu madzhab empat yang disepakati dan mengutamakan
bermadzhab qauli. Oleh karena itu prosedur penjawaban masalah disusun
dalam urutan sebagai berikut:
- Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan di sana terdapat hanya satu qaul/wajah, maka dipakai qaul/wajah sebagaimana diterangkan dalam ibarat tersebut.
- Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan disana terdapat lebih dari satu qaul/wajah, maka dilakukan taqrir jama’i untuk memilih satu qaul/wajah.
- Dalam kasus tidak ada qaul/wajah sama sekali yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaqul masa’il binadhairiha secara jama’i oleh para ahlinya.
- Dalam kasus tidak ada qaul/wajah sama sekali dan tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bisa dilakukan istinbath jami’i dengan prosedur bermadzhab secara manhaji oleh para ahlinya.
- Hirarki dan sifat keputusan Bahtsul Masa’il
- Seluruh keputusan Bahtsul Masa’il di lingkungan NU yang diambil dengan prosedur yang telah disepakati dalam keputusan ini maka baik diselenggarakan di dalam ataupun di luar organisasi mempunyai kedudukan yang sederajat dan tidak saling membatalkan.
- Suatu hasil keputusan Bahtsul Masa’il dianggap mempunyai kekuatan daya ikat lebih tinggi setelah disahkan oleh Pengurus Besar Syuriah NU tanpa harus menunggu Munas Ulama’ maupun Muktamar.
- Sifat keputusan Bahtsul Masa’il tingkat munas dan muktamar adalah:
a)
Mengesahkan rancangan keputusan yang telah dipersiapkan sebelumnya dan/atau
b)
Diperuntukkan bagi keputusan yang dinilai akan mempunyai dampak yang
luas dan segala bidang.
Adapun
tata cara pelaksanaan pemilihan qaul/wajah, ilhaq dan istinbath juga
dicantumkan dalam hasil Munas Lampung tahun 1997 tersebut, yaitu:
- Prosedur pemilihan qaul/wajah
- Ketika dijumpai beberapa qaul/wajah dalam satu masalah yang sama maka dilakukan usaha memilih satu pendapat.
- Pemilihan salah satu pendapat dilakukan dengan:
-
Mengambil pendapat yang lebih mashlahat dan/atau yang lebih kuat.
-
Sedapat mungkin dengan melaksanakan ketentuan Muktamar NU I, bahwa
perbedaan pendapat diselesaikan dengan memilih:
1)
Pendapat yang disepakati oleh Asy-Syaikhan (an-Nawawi dan Rafi’i).
2)
Pendapat yang dipegangi oleh an-Nawawi saja.
3)
Pendapat yang dipegangi oleh ar-Rafi’i saja
4)
Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama’
5)
Pendapat ulama yang terpandai
6)
Pendapat ulama yang paling wara’.
- Prosedur Ilhaq
Dalam
hal ketika suatu msalah/kasus belum dipecahkan dalam kitab mana
masalah tersebut diselesaikan dengan prosedur ilhaq
al-masa’il bi nadhairihi secara jama’i. Ilhaq dilakukan
dengan memperhatikan mulhaq bih, mulhaq ilaih dan wajhul ilhaq oleh
para mulhiq yang ahli.
- Prosedur istinbath
Dalam
hal ketika tidak mungkin dilakukan ilhaq
karena tidak adanya mulhaq bih dan wajhul ilhaq sama
sekali dalam kitab, maka dilakukan istinbath secara
jama’i, yaitu dengan memperhatikan qowaid
ushuliyah dan qowaid fiqhiyyah oleh
para ahlinya.
Adapun
dalam melakukan ilhaq dan istinbath selalu dipakai ushul fiqh dengan melihat
konteks sosial hitoris.
Rujukan:
- Prof. Dr. Abdul Aziz Dahlan (et al), Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996,
- M. Mansyur Amin (et al), Dialog Pemikiran, Islam dan Realitas Empirik, Yogyakarta: LKPSM NU DIY, 1993,.
- H. Rozikin Daman, Membidik NU : Dilema Percaturan Politik Nu Pasca Khittah, Yogyakarta : Gama Media, 2001,
- Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama di Bandar Lampung, Jakarta: Lajnah Ta’lif Wanasyr PBNU, 1992,