-->

Pendapat Ulama tentang Jual Beli Benda-benda Najis

SUDUT HUKUM | Banyak para Fuqaha yang mengupas secara luas mengenai makanan yang halal dan haram baik untuk dimakan, dijualbelikan ataupun hanya diambil manfaatnya saja. Al-Qur’an dan al-Hadits adalah kitab pokok yang dijadikan dasar dalam setiap pandangan mereka. Namun seperti yang kita ketahui bahwa kedua nash tersebut hanya memuat secara global tentang suatu ketentuan hukum. 

Oleh karena itu para Fuqaha’ melakukan ijtihad tentang hal-hal yang hanya tersirat dalam nash tersebut. Seperti halnya benda yang najis yang diperjualbelikan. Apakah keharaman suatu benda untuk dimakan juga dapat berimbas pada keharaman untuk diperjualbelikannya benda tersebut. Sedangkan keharaman benda untuk dimakan dapat dilihat pula dari “menjijikan” atau tidak. Kita mengetahui bahwa menjijikkan itu bersifat sangat relatif. Menjijikkan bagi seseorang bukan berarti menjijikkan pula bagi orang lain. Pada dasarnya banyak Fuqaha’ yang tidak membolehkan jual beli bendabenda najis, namun tidak sedikit pula pendapat yang memperbolehkannya.

Adapun yang memperbolehkan, diantaranya adalah golongan Hanafiyah. Dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Abdurahhman al-Jazairi menyebutkan bahwa jual beli barang najis diperbolehkan seperti halnya hewan liar dan berbahaya. Karena setiap sesuatu yang bisa diambil manfaatnya maka berhukum halal menurut syara’ dan bila menjualnyapun diperbolehkan.

Pendapat Ulama tentang Jual Beli Benda-benda Najis
Dr.Wahbah Az-Zuhaily dalam kitabnya Al-FiqhAl-Islami wa ‘Adilatuhu juga mengatakan bahwa jual beli benda najis diperbolehkan dengan alasan yang sama. Hal tersebut dengan dasar Allah menciptakan segala sesuatu di bumi untuk memberi manfaat pada manusia. 

Baca Juga

Adapun pendapat yang tidak memperbolehkan jual beli barang najis adalah dari golongan selain Hanafiyah yaitu Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambaliyah. Ketiganya menyatakan bahwa benda yang diperjualbelikan harus suci karena sesungguhnya penjualan yang diperbolehkan harus disertai dengan kesucian. Maka setiap sesuatu yang suci, syara’pun memperbolehkan untuk menjualnya. Adapun barang najis atau yang terkena najis maka dihukumi batal untuk menjualnya (tidak sah), seperti anjing.  Ibnu Rusyd mengatakan bahwa benda najis itu termasuk dalam benda yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. 

SayyidSabiq dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah juga menjelaskan tentang hal ini. Dapat disimpulkan bahwa beliau berpendapat bahwa barang yang najis tidak boleh dijualbelikan tetapi diperbolehkan diambil manfaatnya dengan tanpa adanya transaksi-transaksi jual beli. Contohnya adalah kotoran hewan, seseorang boleh memberikannya kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan imbalan (uang) sebagai biaya pemeliharaan atau pencarian barang.

Pada dasarnya boleh tidaknya jual beli terhadap suatu benda tergantung pada sifat-sifatnya. Apabila benda tersebut dianggap baik dan wajar maka diperbolehkan untuk menjualnya. Ahmad Mustafa al-Maraghi mengemukakan bahwa : “Dihalalkan bagi mereka yang baik dan diharamkan bagi mereka segala yang menjijikkan. Yang dimaksud dengan menghalalkan yang baik-baik adalah semua makanan yang dianggap baik oleh perasaan yang wajar dan mengandung gizi yang bermanfaat dan beliau mengharamkan segala yang dianggap kotor oleh perasaan manusia”.

Rujukan:

  • Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz. III, Semarang : Asy-Syifa’, 1990, 
  • Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, Juz VII, Beirut : Dar al-Fikr, t.th.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel