Pengertian Asuransi Syariah
Monday, 15 August 2016
SUDUT HUKUM | Kata asuransi berasal dari bahasa
Inggris, yaitu insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi
bahasa popular dan diadopsi dalam kamus besar bahasa Indonesia dengan padanan
kata ‘pertanggungan’. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (Asuransi) dan verzekering (Pertanggungan).
Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan
syariah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator.
Syariah berasal dari ketentuan-ketentuan di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dalam perspektif ekonomi Islam, asuransi
dikenal dengan istilah takaful yang berasal dari bahasa arab takafala-yatakafulu-takaful yang berarti saling menanggung atau
saling menjamin. Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian yang
berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian tertentu.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat
kita ambil kesimpulan bahwasannya asuransi takaful merupakan pihak yang
tertanggung penjamin atas segala risiko kerugian, kerusakan, kehilangan, atau
kematian yang dialami oleh nasabah (pihak tertanggung). Dalam hal ini, si tertanggung
mengikat perjanjian (penjaminan resiko) dengan si penanggung atas barang atau
harta, jiwa dan sebagainya berdasarkan prinsip bagi hasil yang mana kerugian
dan keuntungan disepakati oleh kedua belah pihak.
Asuransi merupakan cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari
resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam
perjalanan kegiatan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.
Dalam ensiklopedi hukum Islam telah
disebutkan bahwa asuransi adalah transaksi perjanjian antara dua pihak,
dimana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain
berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi
sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Abbas Salim berpendapat, bahwa asuransi
adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang
sudah pasti sebagai pengganti (subsitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.
Dalam pengertian asuransi di atas,
menunjukkan bahwa asuransi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya pihak tertanggung
- Adanya pihak penanggung
- Adanya perjanjian asuransi
- Adanya pembayaran premi
- Adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan (yang diderita tertanggung)
- Adanya suatu peristiwa yang tidak pasti terjadinya.
Jadi asuransi syariah adalah suatu
pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong
secara mutual yang melibatkan peserta dan perusahaan asuransi.
Rujukan:
- AM. Hasan Ali, Asuransi Dalam Perspektif Hukum Islam, (Jakarta:Kencana, 2004).
- Iqbal Muhaimin, Asuransi Umum Syariah dalam Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005).
- Hendi Suhendi dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik, (Bandung: Mimbar Pustaka, 2005).
- Hendi Suhendi dan Deni K Yusuf, Asuransi Takaful dari Teoritis Ke Praktik,.
- Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2004).
- AM. Hasan Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak, Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003).
- Abbas Salim, Dasar-dasar Asuransi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995).