Pengertian Qurban dan Pensyariatannya
Friday, 26 August 2016
SUDUT HUKUM | Qurban sering dimaksudkan sebagai ibadah untuk bertaqarrub kepada Allah dengan
menyembelih hewan, baik kambing, sapi, kerbau atau unta.
Sesungguhnya istilah qurban sendiri
otomatis selalu bermakna penyembelihan. Kata qurban berasal dari kata qarraba – yuqarribu –
qurbanan, yang berarti mendekatkan diri
kepada Allah. Dan segala bentuk ibadah pada dasarnya memang upaya taqarrub atau
mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ketika kita berwudhu, menegakkan
shalat, berpuasa, mengeluarkan zakat bahkan berangkat pergi haji, semua itu
juga termasuk qurban, dalam arti pendekatan diri kepada Allah.
فَلَوْلا نَصَرَهُمُ الَّذِينَ
اتَّخَذُوا مِن دُونِ اللَّهِ قُرْبَانًا آلِهَةً بَلْ ضَلُّوا عَنْهُمْ وَذَلِكَ
إِفْكُهُمْ وَمَا كَانُوا يَفْتَرُونَ
Maka mengapa yang mereka sembah selain Allah sebagai Tuhan untuk mendekatkan diri tidak dapat menolong mereka. Bahkan tuhan-tuhan itu telah lenyap dari mereka? Itulah akibat kebohongan mereka dan apa yang dahulu mereka ada-adakan. (QS. Al-Ahqaf : 28)

Barangkali karena ada ayat Al-Quran
yang menyebutkan tentang penyembelihan hewan kedua anak Nabi Adam alaihissalam yang disebut-sebut melakukannya untuk mendekatkan diri
kepada Allah.
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ
آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ
يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ
اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua dan tidak diterima dari yang lain. Ia berkata : "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa".(QS. Al-Baqarah : 27)
Diriwayatkan dalam tafsir
Al-Qurthubi bahwa masing-masing anak Adam itu mempersembahkan hasil kerja
mereka masing-masing. Habil adalah seorang yang kerjanya menjadi peternak, maka
dia mempersembahkan seekor kambing yang terbaik dari yang dia punya.
Sedangkan Qabil adalah seorang
petani, dia mempersembahkan hasil pertaniannya. Dan Allah SWT menerima
persembahan Habil yang berupa kambing, dan menolak persembahan Qabil yang
berupa hasil pertanian. [1]
Dari sini kita mendapat pengertian
bahwa qurban tidak selalu berarti hewan sembelihan, tetapi apa pun yang bisa
dipersembahkan kepada Allah. Kebetulan saja bahwa yang diterima Allah saat itu
adalah persembahan dari Habil, berupa seekor kambing. Istilah yang lebih spesifik
dan baku untuk ibadah Qurban ini adalah udhiyah.
Ibadah penyembelihan hewan qurban
itu dikenal juga dengan istilah udhiyah (أضحية)
sebagai bentuk jamak dari bentuk tunggalnya dhahiyyah (ضحية).
Dalam istilah yang baku, hewan-hewan
qurban disebut dengan hewan adhahi (أضاحي), yaitu hewan yang disembelih untuk ibadah ritual pada tanggal
10 Zulhijjah setelah usai shalat Iedul Adha hingga tanggal 13 bulan yang sama.
Definisi
Secara Bahasa
Secara bahasa, udhiyah adalah:
الشَّاةُ
الَّتِي تُذْبَحُ ضَحْوَةً أَيْ وَقْتَ ارْتِفَاعِ النَّهَارِ وَالْوَقْتَ الَّذِي
يَلِيهِ
Kambing yang disembelih pada waktu dhahwah, yaitu kala matahari agak meninggi dan sesudahnya. [2]
Secara bahasa juga ada pengertian
yang nyaris mirip dengan pengertian bahasa di atas, yaitu:
الشَّاةُ الَّتِي تُذْبَحُ يَوْمَ
الأْضْحَى
Kambing yang disembelih pada hari Adha.[3]
Secara Istilah
Sedangkan menurut istilah dalam
syariah Islam, kata udhiyah bermakna:
مَا يُذَكَّى تَقَرُّبًا إِلَى
اللَّهِ تَعَالَى فِي أَيَّامِ النَّحْرِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ
Hewan yang disembelih dengan tujuan bertaqarrub kepada Allah SWT di hari Nahr dengan syarat-syarat tertentu. [4]
Dari definisi ini bisa kita bedakan
antara hewan udhiyah dengan hewan lainnya:
- Hewan udhiyah hanya disembelih dengan tujuan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT sedangkan hewan lain boleh jadi disembelih hanya sekedar untuk bisa dimakan dagingnya saja, atau bagian yang sekiranya bermanfaat untuk diambil.
- Hewan udhiyah hanya disembelih di hari Nahr yaitu hari penyembelihan sebagai ritual peribadatan. Dan yang dimaksud dengan hari Nahr adalah 4 hari berturut-turut, yaitu tanggal 10 bulan Dzulhijjah, setelah shalat Iedul Adha, serta hari tasyrik sesudahnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzhulhijjah. Sedangkan hewan lain boleh disembelih kapan saja, tanpa terikat waktu.
- Hewan udhiyah hanya disembelih selama syarat dan ketentuannya terpenuhi. Sebaliknya, bila syarat dan ketentuan itu tidak terpenuhi, maka menjadi sembelihan biasa.
Istilah-istilah Yang Terkait
Selain istilah udhiyah yang sudah
baku, ada beberapa istilah lain yang sering juga dikaitkan, misalnya qurban,
hadyu, aqiqah dan sebagainya.
Istilah qurban sering dipakai
sebagai nama dari hewan udhiyah juga. Meski pun sesungguhnya makna qurban itu
adalah segala apa yang dipersembahkan buat Allah, baik berbentuk hewan atau pun
selain hewan.
Sehingga istilah qurban kalau
dipakai untuk udhiyah tidak terlalu salah, hanya saja istilah qurban masih
terlalu luas, karena mencakup hewan yang disembelih dan juga bisa bukan hewan.
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ
آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ
يُتَقَبَّلْ مِنَ الآخَرِ قَالَ لأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ
اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua dan tidak diterima dari yang lain. Ia berkata : "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima dari orang-orang yang bertakwa".(QS. Al-Baqarah : 27)
Diriwayatkan dalam tafsir
Al-Qurthubi bahwa masing-masing anak Adam itu mempersembahkan hasil kerja
mereka masing-masing. Habil adalah seorang yang kerjanya menjadi peternak, maka
dia mempersembahkan seekor kambing yang terbaik dari yang dia punya. Sedangkan
Qabil adalah seorang petani, dia mempersembahkan hasil pertaniannya.
Dan Allah SWT menerima persembahan
Habil yang berupa kambing, dan menolak persembahan Qabil yang berupa hasil
pertanian. [5]
Dari sini kita mendapat pengertian
bahwa qurban tidak selalu berarti hewan sembelihan, tetapi apa pun yang bisa
dipersembahkan kepada Allah. Kebetulan saja bahwa yang diterima Allah saat itu
adalah persembahan dari Habil, berupa seekor kambing.
Jadi intinya, istilah qurban lebih
umum dan lebih luas dari istilah udhiyah.
Hadyu juga
merupakan hewan sembelihan yang disyariatkan Allah SWT, sebagaimana disebutkan
di dalam Al-Quran Al-Kariem.
وَلاَ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى
يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Dan jangan kamu mencukur kepalamu , sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.(QS. Al-Baqarah : 196)
Hadyu punya
banyak persamaan dengan udhiyah, namun juga punya perbedaan.
Persamaannya adalah sama-sama hewan
yang disembelih untuk tujuan bertaqarrub kepada Allah. Juga sama-sama
disembelih di hari Nahr, yaitu tanggal 10 Dzulhijjah.
Bedanya, hadyu disebabkan oleh seseorang melakukan ibadah haji, misalnya
dia mengambil haji qiran atau tamattu'. Atau karena seseorang melanggar
beberapa ketentuan haji, sehingga harus membayar dam, berupa menyembelih
kambing. Dan kambing itu disebut sebagai hadyu.
Ada pun aqiqah, sesungguhnya
merupakan penyembelihan kambing juga, hanya berbeda sebab, waktu, dan ketentuan
dengan sembelihan udhiyah.
Aqiqah adalah hewan yang disembelih
karena lahirnya seorang anak, baik laki-laki atau perempuan. Waktu untuk
menyembelihnya disunnahkan pada hari ketujuh sejak hari kelahirannya.
Di antara persamaannya adalah
sama-sama ibadah ritual dengan cara penyembelihan hewan. Dagingnya sama-sama
boleh dimakan oleh yang menyembelihnya, meskipun sebaiknya sebagian diberikan
kepada fakir miskin, tapi boleh juga diberikan sebagai hadiah. Hal ini
berdasarkan hadis Aisyah radiyallahuanha.
السُّنَّةُ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ عَنِ
الْغُلاَمِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ تُطْبَخُ جُدُولاً وَلاَ يَكْسِرُ عَظْمًا
وَيَأْكُل وَيُطْعِمُ وَيَتَصَدَّقُ وَذَلِكَ يَوْمَ السَّابِعِ
Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh. (HR Al-Baihaqi).
Sedangkan perbedaannya, ibadah
qurban hanya boleh dilakukan pada hari tertentu saja, yaitu tanggal 10, 11, 12
dan 13 Dzulhijjah. Dimulai sejak selesainya shalat 'Idul Adha.
Sedangkan aqiqah dilakukan lantaran
adanya kelahiran bayi, yang dilakukan penyembelihannya pada hari ketujuh
menurut riwayat yang kuat. Sebagian ulama membolehkannya pada hari ke 14,
bahkan pendapat yang lebih luas, membolehkan kapan saja.
Yang justru harus dihindari adalah
penggunaan istilah korban. Meski mirip tetapi jelas sekali perbedaan yang
mendasar antara istilah hewan qurban dengan istilah korban.
Di dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), istilah korban dijelaskan sebagai orang atau binatang dan
sebagainya yang menjadi menderita atau mati akibat suatu kejadian.
Korban adalah istilah yang digunakan
untuk menunjukkan keugian baik yang bersifat fisik, yaitu kehilangan nyawa atau
kematian, maupun luka-luka, pada suatu kejadian.
Selain itu korban juga digunakan
untuk menunjukkan kerugian yang bersifat material, seperti harta benda dan
kekayaan.
Sebuah spanduk yang agak jenaka
suatu ketika dipasang di sudut jalan : “Disini Menerima Korban”. Seharusnya
yang ditulis adalah : Panitia penyembelihan dan penyaluran hewan udhiyah
(qurban)”.
Dan di kantor sekretariat terpampang
tulisan besar : “Panitia Korban”. Seharusnya yang tertulis adalah : Panitia
Pelaksana Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Qurban (Udhiyah).”
Penyembelihan hewan udhiyah
disyariatkan pada tahun kedua hijriyah di Madinah Al-Munawwarah. Pada tahun itu
juga disyariatkan kewajiban zakat atas kekayaan harta benda dan kesunnahan
shalat Ied buat umat Islam.[6]
Dasar pensyariatan ritual ibadah
penyembelihan hewan udh-hiyah ditetapkan dalam syariat Islam di sebagian
ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem, sunnah nabawiyah serta ijma' para ulama sepanjang
zaman.
فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (QS. Al-Kautsar : 2)
Qatadah, 'Atha' dan Ikrimah
mengatakan bahwa shalat yang diperintahkan dalam ayat ini adalah shalat iedul
Adha dan nahr yang dianjurkan dalam ayat ini adalah menyembelih hewan udhiyah.[7]
Kata nahr di ayat ini dalam bentuk fi'il amr yang
bermakna perintah, dan sembelih-lah hewan undhiyah.
Ada beberapa istilah yang punya
pengertian berdekatan dengan nahr, yaitu dzabhu dan 'aqar.
Ketiga istilah itu punya persamaan
tapi juga punya perbedaan.
- Nahr adalah menusuk leher unta hingga mengenai hulqum dari atas dada. Penusukan dilakukan dengan tombak tepat pada bagian leher seekor unta, karena hewan itu cukup besar dan sulit untuk digeletakkan di atas tanah terlebih dahulu. Cara ini dibenarkan dalam syariah, bahkan penyembelihan hewan udhiyah di dalam nash quran justru dalam bentuk nahr.
- Sedangkan dzbhu adalah menyembelih seperti yang umumnya kita kenal saat ini. Caranya dengan mengiris leher hewan udhiyah hingga putus urat nadi dan jalan pernafasan. Inilah cara yang paling sering kita saksikan, dimana dengan golok seorang penyembelih mengiris urat nadi hewan yang telah digeletakkan di atas tanah.
- Praktek 'aqar adalah menebas leher unta ketika unta itu masih berdiri, sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Quran
فَعَقَرُوا النَّاقَةَ وَعَتَوْا عَنْ
أَمْرِ رَبِّهِمْ
Kemudian mereka sembelih unta betina itu, dan mereka berlaku angkuh terhadap perintah Tuhan.(QS. Al-A'raf : 77)
Selain perintah nahr di surat
Al-Kautsar di atas, masyru'iyah penyembelihan hewan udhiyah juga terdapat pada
ayat berikut ini:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ
شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, dan sebutlah nama Allah atasnya. (QS. Al-Hajj : 36)
ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشَيْنِ
أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ
رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Rasulullah SAW menyembelih dua ekor kambing kibash yang bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau, sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di atas pangkal lehernya. (HR. Muslim)
Selain itu juga ada hadits lainnya:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ
يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Dari Abi hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami”. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
Selain itu apa yang telah dilakukan
oleh Rasulullah SAW dan para shahabat menunjukkan masyru’iyah penyembelihan udh-hiyah dan sampai kepada hukum ijma’ di kalangan umat Islam.
[4] Syarah
Minhaj bihasyiyati Al-Bujairimi jilid 4 hal. 294, Ad-Dur Al-Mukhtar bi
Hasyiyati Ibni Abidin jilid 5 hal. 111