Perhitungan Idah Menurut Keputusan Muktamar NU
Saturday, 27 August 2016
SUDUT HUKUM | NU dalam menanggapi masalah idah,
khususnya idah yang merupakan akibat dari pengikraran
suami terhadap isteri di Pengadilan Agama bertolak belakang dengan
apa yang telah ditetapkan dalam hukum positif. Dua poin penting yang
perlu dipahami secara mendalam dalam Keputusan Muktamar NU ke-28 di
Yogyakarta adalah sebagai berikut:
- Jika suami telah menjatuhkan talak di luar Pengadilan Agama, maka talak yang dijatuhkan di depan Hakim Agama itu merupakan talak yang kedua dan seterusnya jika masih dalam waktu idah raj’iyyah. Sedangkan perhitungan idahnya dimulai dari jatuhnya talak yang pertama dan selesai setelah berakhirnya idah yang terakhir yang dihitung sejak jatuhnya talak yang terakhir tersebut.
- Jika talak yang di depan Hakim Agama dijatuhkan setelah habis masa idah atau dalam masa idah bain, maka talaknya tidak diperhitungkan.
Yang menarik adalah mengenai ketentuan perhitungan idah di atas. Dari
keputusan tersebut dapat dipahami bahwa jika seorang suami sudah pernah
menjatuhkan talak sebelum sidang, misalnya satu bulan sebelum
pelaksanaan ikrar talak dan idahnya belum habis, kemudian ketika sidang di
Pengadilan Agama suami mengikrarkan talaknya maka masa tunggu bagi
istri yang ditalaknya adalah satu bulan ditambah dengan tiga quru’ jika
istri masih terbiasa haid atau ditambah tiga bulan jika istri tidak haid.
Dan jika terjadi rujuk, maka itu adalah kesempatan rujuk yang terakhir.
Perhitungan idah seperti itu
dikarenakan kedua talak yang diucapkan oleh suami dinilai
sebagai talak yang sah sehingga memiliki dua idah meski di antara dua talak itu tidak
diselingi rujuk.