Unsur-unsur tindak pidana
Saturday, 27 August 2016
SUDUT HUKUM | Untuk mengenakan pidana itu
harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tertentu ini lazimnya
disebut dengan unsur-unsur tindak pidana. Jadi seseorang dapat dikenakan pidana
apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi syarat-syarat tindak pidana (strafbaarfeit).
Menurut Sudarto, pengertian unsur tindak pidana hendaknya dibedakan
dari pengertian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tersebut dalam rumusan
undang-undang. Pengertian yang pertama (unsur) ialah lebih luas dari pada kedua
(unsur- unsur). Misalnya
unsur-unsur (dalam arti sempit) dari tindak pidana pencurian biasa, ialah yang
tercantum dalam Pasal 362 KUHP.
Menurut Lamintang,
bahwa setiap tindak pidana dalam KUHP pada umumnya dapat dijabarkan
unsur-unsurnya menjadi dua macam, yaitu unsur-unsur subyektif dan obyektif.
Yang dimaksud dengan unsur-unsur ”subyektif” adalah unsur-unsur yang melekat
pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku dan termasuk
kedalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan
yang dimaksud dengan unsur ”obyektif” itu adalah unsur-unsur yang ada
hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu keadaan-keadaan di mana tindakan dari
si pelaku itu harus dilakukan.
Unsur-unsur
subyektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
- Kesengajaan atau ketidaksengajaan (culpa/dolus);
- Maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP;
- Macam- macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan – kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
- Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti misalnya terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP;
- Perasaaan takut atau vress seperti yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP.

Unsur-unsur
dari suatu tindak pidana adalah:
- Sifat melanggar hukum;
- Kualitas si pelaku;
- Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Berkaitan
dengan pengertian unsur-unsur tindak pidana (strafbaarfeit) ada beberapa
pendapat para sarjana mengenai pengertian unsur-unsur tindak pidana menurut
aliran monistis dan menurut aliran dualistis.
Para sarjana
yang berpandangan aliran monistis, yaitu:
- D. Simons, sebagai menganut pandangan monistis Simons mengatakan bahwa pengertian tindak pidana (strafbaarfeit) adalah ”Een strafbaar gestelde, onrechtmatige, met schuld verband staande handeling van een toerekeningsvatbaar persoon”.
Atas dasar
pandangan tentang tindak pidana tersebut di atas, unsur-unsur tindak pidana
menurut Simons adalah :
- Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan);
- Diancam dengan pidana (strafbaar gesteld);
- Melawan hukum (onrechtmatig);
- Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staad);
- Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsyatbaar persoon).
Dari
unsur-unsur tindak pidana tersebut Simons membedakan adanya unsur
obyektif dan unsur subyektif dari strafbaarfeit adalah :
- Yang dimaksud dengan unsur subyektif ialah : perbuatan orang;
- Akibat yang kelihatan dari perbuatan itu;
- Mungkin ada keadaan tertentu yang menyertai perbuatan-perbuatan itu seperti dalam Pasal 281 KUHP sifat ”openbaar” atau ”dimuka umum”
Selanjutnya
unsur subyektif dari strafbaarfeit adalah:
- Orangnya mampu bertanggung jawab;
- Adanya kesalahan (dolus atau culpa). Perbuatan harus dilakukan dari perbuatan atau dengan keadaan-keadaan mana perbuatan itu dilakukan.
- Van Hamel, menyatakan Stafbaarfeit adalah een weterlijk omschre en mensschelijke gedraging onrechmatig, strafwardig en aan schuld te wijten. Jadi menurut Van Hamel unsur-unsur tindak pidana adalah :
- Perbuatan manusia yang dirumuskan dalam undang-undang;
- Bersifat melawan hukum;
- Dilakukan dengan kesalahan dan
- Patut dipidana.
- E. Mezger, menyatakan tindak pidana adalah keseluruhan syarat untuk adanya pidana, dengan demikian usnur-unsurnya yaitu:
- Perbuatan dalam arti yang luas dari manusia (aktif atau membiarkan);
- Sifat melawan hukum (baik bersifat obyektif maupun bersifat subyektif);
- Dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang;
- Diancam dengan pidana.
- J. Baumman, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana adalah perbuatan yang memenuhi rumusan delik : 1) Bersifat melawan hukum; dan 2) Dilakukan dengan kesalahan.
Dari pendapat
para sarjana yang beraliran monistis tersebut dapat disimpulkan bahwa
tidak adanya pemisahan antara criminal act dan criminal
responsibility. Lebih lanjut mengenai unsur-unsur tindak pidana menurut
pendapat para sarjana yang berpandangan dualistis adalah sebagai berikut
:
- H.B. Vos, menyebutkan Strafbaarfeit hanya berunsurkan:
- Kelakuan manusia dan
- Diancam pidana dengan undang-undang.
- W.P.J. Pompe, menyatakan : menurut hukum positif strafbaarfeit adalah tidak lain dari feit, yang diancam pidana dalam ketentuan undang-undang, jadi perbuatan itu adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan dan diancam pidana.
- Moeljatno, memberikan arti tentang strafbaarfeit, yaitu sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana, barangsiapa melanggar larangan tersebut. Untuk adanya perbuatan pidana harus ada unsur-unsur:
- Perbuatan (manusia);
- Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang (ini merupakan syarat formil) dan
- Syarat formil itu harus ada karena keberadaan asas legalitas yang tersimpul dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Syarat meteriil pun harus ada pula, karena perbuatan itu harus pula betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak patut dilakukan, oleh karena itu bertentangan dengan atau menghambat tercapainya tata dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat.
Dengan
demikian pandangan sarjana yang beraliran dualistis ini ada pemisahan
antara criminal act dan criminal responsibility.