-->

Corak Fiqh Kompilasi Hukum Islam (KHI)

SUDUT HUKUM | Kompilasi Hukum Islam merupakan hasil ijtihad dari para ulama. Kehadiran KHI merupakan jawaban atas kebutuhan kesesuaian hukum Islam dengan keadaan yang ada di masyarakat. Itu adalah gambaran ideal keberadaan KHI dalam pandangan hukum Islam. Formulasi hukum “tambahan” sebagai penjelas hukum Islam yang ada dalam al-Qur’an dan al-Hadits menjadi sebuah keniscayaan karena pada dasarnya dalam kedua sumber hukum tersebut masih terdapat ketentuan-ketentuan yang masih umum sehingga diperlukan penjelasan yang lebih detail maupun penambahan pembahasan dan penjelasan mengenai masalah-masalah yang belum diatur dalam kedua sumber hukum tersebut.

Namun di sisi lain pada kenyataannya KHI hadir lebih cenderung karena kebutuhan landasan hukum bagi Lembaga peradilan Agama di Indonesia. Hal itu dikuatkan dengan realita bahwa pada saat itu lembaga Peradilan Agama memang sedang membutuhkan payung legalitas operasionalnya. Untuk itu kemudian dibentuklah tim yang bertugas untuk membahas rumusan hukum yang menjadi landasan operasional Peradilan Agama.

Selain dari aspek pembentukan, dalam corak fiqih, ada beberapa catatan mengenai kedudukan KHI jika ditinjau dari aspek fiqih. Fiqh yang memiliki pengertian sebagai bentuk hasil “ijtihad” sebagai jembatan antara penerapan syari’at dalam realitas sosial.[1] Dalam hal ini, penyusunan sebuah kitab fiqh tidak dapat dipisahkan dari dua sumber utama dalam hukum Islam, yakni al-Qur’an dan al-Hadits. Kemudian dalam penyusunan KHI yang dijadikan sebagai acuan penyusunannya adalah kitab-kitab karya ulama serta menyertakan kedua sumber utama hukum Islam. Alasan dijadikannya kitabkitab karya ulama (kitab kuning) sebagai rujukan utama dalam penyusunan KHI lebih dikarenakan fenomena perbedaan ulama dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata Islam yang lebih mendasarkan pada kitab kuning.

Sehingga dengan adanya penyatuan pendapat ulama dalam rangka membentuk hukum Islam di Indonesia tersebut diharapkan dapat menjadi media penyatuan pendapat ulama mengenai sumber pijakan pemutusan masalah perdata Islam. Idealnya, perbedaan cara pandang ulama yang didasari perbedaan acuan kitab kuning tidak lantas menjadi alasan dijadikannya kitab-kitab kuning sebagai rujukan tunggal. Bahkan sebaliknya permasalahan tersebut harus dikembalikan pada dasar hukum Islam. Hal ini juga sesuai dengan kaidah ijtihad dalam hukum Islam.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa kelahiran KHI bukan dilandasi oleh kebutuhan akan jawaban terhadap permasalahan umat terkait dengan problematika kehidupan, melainkan hanya disandarkan pada upaya agar tidak terjadi “perpecahan” pendapat ulama. Selain itu, lebih lanjut, KHI juga tidak dapat secara murni disebut sebagai fiqh karena lebih identik sebagai integrasi nasionalisme dalam hukum Islam.

Baca Juga




[1] Muhammad Ali Daud, Asas-Asas Hukum Islam, Jakarta Rajawali Pres, Hal, 98

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel