-->

Deskripsi Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

SUDUT HUKUM | Pasal 53 merupakan pasal yang isinya menjelaskan tentang kebolehan wanita yang hamil sebelum kawin untuk melaksanakan perkawinan. Selain mengenai kebolehan tersebut, dalam Pasal 53 KHI juga terkandung ketentuanketentuan tentang prosedur perkawinan wanita hamil. Lebih jelasnya dapat dilihat dalam Pasal 53 KHI berikut ini:

(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Dari bunyi pasal di atas dapat dijelaskan ketentuan dalam KHI Pasal 53 sebagai berikut:
  • Perkawinan wanita hamil diperbolehkan kepada siapa saja wanita yang dalam keadaan hamil tanpa ada ketentuan sebab-sebab kehamilannya. Maksudnya, apapun yang menyebabkan kehamilan wanita sebelum perkawinan yang sah dapat menjadi syarat kebolehan perkawinan wanita hamil selama memenuhi syarat perkawinan. Kehamilan wanita yang terjadi akibat perkosaan, wati’ syubhat, maupun perzinaan diperbolehkan terjadinya perkawinan wanita hamil. Jadi meskipun kehamilan tersebut karena adanya perbuatan zina yang dilakukan secara sengaja dan tidak ada syubhat di dalamnya, tetap saja wanita yang hamil itu dapat dinikahkan.
  • Perkawinan wanita hamil dapat dilakukan hanya dengan laki-laki yang menghamilinya. Maksudnya, menurut isi Pasal 53 orang yang berhak mengawini wanita yang hamil adalah orang yang menghamilinya. Artinya, secara tidak langsung wanita hamil tidak boleh kawin dengan orang yang tidak menghamilinya.
  • Perkawinan wanita hamil dilaksanakan tanpa adanya pelaksanaan had terlebih dahulu manakala kehamilan disebabkan oleh perzinaan yang disengaja dan jelas. Maksudnya, meskipun dalam al-Qur’an dan al-Hadits disebutkan hukuman bagi pezina, hukuman tersebut tidak perlu dilakukan sebelum perkawinan.
  • Perkawinan wanita hamil dapat dilaksanakan tanpa menunggu kelahiran anak dalam kandungan. Maksudnya, apabila telah diketahui kehamilan seorang wanita di luar nikah dan juga diketahui laki-laki yang harus bertanggung jawab, maka wanita tersebut dapat langsung dikawinkan meskipun umur janin dalam kandung sudah mendekati masa kelahiran.
  • Perkawinan yang telah dilaksanakan tersebut sudah menjadi perkawinan yang sah dan tidak perlu adanya pengulangan nikah. Hal ini menunjukkan bahwa perkawinan wanita hamil memiliki legalitas dalam lingkup hukum positif.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel