-->

Bentuk-Bentuk Negara

SUDUT HUKUM | Bentuk-bentuk negara yang populer adalah:

Negara Kesatuan (Unitarisme)

Negara kesatuan adalah Negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam Negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah.

Negara kesatuan dapat berbentuk:
1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis.
2. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi.

Negara Serikat/ Federasi

Negara serikat adalah suatu Negara yang merupakan gabungan dari beberapa Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu adalah Negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara Negara bagian dengan Negara serikat, kekuasaan asli ada pada Negara bagian.

Negara Dominion

Negara seperti itu terdapat dalam lingkungan kerajaan Inggris, Negara Dominion tadinya daerah jajahan Inggris yang telah merdeka kemudian mengakui Raja Inggris sebagai rajanya sebagai lambang persatuan merdeka. Negara-negara Dominion bergabung bersama dalam “ The British Common Welth of Nations”. Negara-negara persemakmuran, misal Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India dan Malaysia.

Negara Protektorat

Negara Protektorat adalah Negara dibawah lindungan dari Negara lain, biasanya hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada Negara pelindung.

Negara Protektorat dibedakan:
  1. Negara Protektorat Kolonial, sebagian besar kekuasannya ada pada Negara pelindung , Negara ini bukan merupakan subyek hukum Internsional.
  2. Protektorat Internasional, Negara ini sudah merupakan subyek hukum Internasional

Negara UNI

Negara ini adalah dua Negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat mempunyai kepala Negara yang sama.

Baca Juga

Ada beberapa macam Negara UNI:
  • Uni Riil, yaitu apabila Negara-negara mempunyai alat perlengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama, misalnya Austria dan Hongaria Tahun 1918.
  • Uni Personil yaitu apabila Negara-negara mempunyai kepala Negara yang sama, misal Belanda dan Lesenburg Tahun 1890.
  • Hasil Konfrensi Meja Bundar 1944 yang menghasilkan Negara Indonesia dan Belanda, bukan Negara Uni, karena tidak mempunyai kepala Negara dan alat perlengkapan Negara yang sama.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel