Sejarah Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia
Saturday, 3 September 2016
SUDUT HUKUM | Kata agraria berasal dari
bahasa latin “ager” yang berarti tanah atau sebidang tanah. Sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah
pertanian, juga urusan pemilikan tanah.Bahkan sebutan agrarian laws dalam
Black’s Law Dictionary seringkali digunakan untuk menunjuk kepada
perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan melakukan pembagian tanah-tanah
yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.[1] Adapun
pengertian agraria menurut Andi Hamzah, Subekti, dan R. Tjitrosoedibio adalah
masalah atau urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya.[2]
Sementara dalam Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, biasa disebut
UUPA, tidak memberikan penjelasan langsung mengenai agraria. Namun dapat
dilihat pada Pasal 1 ayat (2) UUPA bahwa yang menjadi ruang lingkup agraria
adalah bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa agraria memiliki cakupan yang lebih luas
dari sekedar tanah atau tanah pertanian seperti pengertian dari bahasa latin dan
KBBI. Penjelasan agraria dalam UUPA memiliki makna yang sama dengan maksud
agraria pada kamus hukum.

Begitupun dengan hukum agraria,
pengaturan yang ada saat ini merupakan hasil dari sejarah perubahan-perubahan
pengaturannya. Hampir semua unsur dalam kehidupan hukum negara ini merupakan
hasil dari akulturasi budaya dan kebiasaan yang dibawa oleh bangsa-bangsa lain
yang pernah masuk dan mendirikan pemerintahan di Indonesia. Pengaturan agraria
sendiri telah melewati beberapa periode yang memberi pengaruh sangat besar pada
ketentuan hukum agraria yang ada saat ini.
Dalam sejarahnya, pengaturan
agraria yang sangat erat dengan urusan pertanahan ini mengalami perkembangan
yang diawali dengan pengaturan buatan penjajah yang menguasai sebagian besar
wilayah tanah Indonesia (pra 15 kemerdekaan),
serta terus berkembang seiring bangsa Indonesia bebas dari penjajahan dan mulai
membuat sendiri hukum agrarianya (pasca kemerdekaan).
- Hukum Agraria di Indonesia Pra Kemerdekaan (Klik)
- Hukum Agraria di Indonesia Pasca Kemerdekaan (Klik)
[1] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA,
Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1, Jakarta: Djambatan, cetakan ke-11 (edisi
revisi), 2007, hlm. 5
[2] Kamus Hukum yang dikutip dalam buku Urip Santoso, Hukum Agraria
Kajian Komperhensif, Jakarta: Kencana, 2012, hlm. 1