Corak dan Karakter Produk Hukum
Friday, 2 September 2016
SUDUT HUKUM | Menurut Moh. Mahfud ada dua
karakter produk hukum yaitu : pertama, produk hukum responsif
atau populistik adalah produk hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan
memenuhi harapan masyarakat. Dalam proses pembuatannya memberikan peranan besar
dan partisipasi penuh kepada kelompok-kelompok sosial atau individu di dalam
masyarakat.
Hasilnya bersifat responsif
terhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam masyarakat.[1]
Dalam arti cirinya selalu melibatkan semua komponen masyarakat (syarat formal)
; Kedua, produk hukum konservatif adalah produk hukum yang isinya
(materi muatannya) lebih mencerminkan visi sosial elit politik, lebih
mencerminkan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yakni
masyarakat menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Berlawanan
dengan hukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap
tuntutan-tuntutan kelompok maupun individu-individu di dalam masyarakat. Dalam
pembuatannya peranan dan partisipasi masyarakat relatif kecil.
Untuk mengkualifikasi apakah
suatu produk hukum responsif, atau konserfatif, indikator yang dipakai
adalah proses pembuatan hukum, sifat fungsi hukum, dan
kemungkinan penafsiran atas sebuah produk hukum. Produk hukum
yang berkarakter responsif, proses pembuatannya bersifat partisipatif, yakni
mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok-kelompok
sosial dan individu di dalam masyarakat. Adapun proses pembuatan hukum
yang berkarakter ortodoks bersifat sentralistis dalam arti lebih didominasi oleh
lembaga negara terutama pemegang kekuasaan eksekutif.[2]
Dilihat dari fungsinya maka hukum
yang berkarakter responsif bersifat aspiratif. Artinya, memuat materi-materi
yang secara umum sesuai dengan aspirasi atau kehendak masyarakat yang
dilayaninya, sehingga produk hukum itu dapat dipandang sebagai
kristalisasi dari kehendak masyarakat. Adapun hukum yang berkarakter
ortodoks bersifat positivis-instrumentalis. Artinya, memuat materi yang lebih
merefleksikan visi sosial dan politik pemegang kekuasaan atau memuat materi
yang lebih merupakan alat untuk mewujudkan kehendak dan kepentingan program
pemerintah.
Jika dilihat dari segi
penafsiran, maka produk hukum yang berkarakter responsif biasanya
memberi sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri
melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itu pun hanya
berlaku untuk hal-hal yang benar-benar bersifat teknis.
Adapun
produk hukum yang berkarakter ordoks memberi peluang luas kepada
pemerintah untuk membuat berbagai interpretasi dengan berbagai peraturan
lanjutan yang berdasarkan visi sepihak dari pemerintah dan tidak sekadar
masalah teknis. Oleh sebab itu, produk hukum yang berkarakter responsif
biasanya memuat hal-hal penting secara cukup rinci, sehingga sulit bagi
pemerintah untuk membuat penafsiran sendiri.[3]
Rujukan:
[1] Mahfud MD, 1989, Politik Hukum Di Indonesia, Cetakan Pertama, Pustaka LP3ES Kerjasama UII Pres, Yogyakarta, hlm: 19
[2] Mahfud MD dalam Abdul Latif dan Hasbi Ali, 2011, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm: 30
[3]Abdul Latif dan Hasbi Ali, 2011, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Hlm.31.
[2] Mahfud MD dalam Abdul Latif dan Hasbi Ali, 2011, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, hlm: 30
[3]Abdul Latif dan Hasbi Ali, 2011, Politik Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Hlm.31.