Objek Kajian Politik Hukum
Friday, 2 September 2016
SUDUT HUKUM | Hukum menjadi juga objek poltik, yaitu objek dari politik hukum.
Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan
bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukum menyelidiki
perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang
berlaku supaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial (sociale werkelijkheid).
Akan tetapi, sering juga untuk menjauhkan tata hukum dari kenyataan
sosial, yaitu dalam hal politik hukum menjadi alat dalam tangan suatu rulling
class yang hendak menjajah tanpa memperhatikan kenyataan sosial itu.[1]
Dalam membahas politik hukum maka yang dimaksud adalah keadaan yang berlaku pada waktu sekarang di
Indonesia, sesuai dengan asas pertimbangan (hierarki) hukum itu sendiri,
atau dengan terminologi Logeman,[2]
sebagai hukum yang berlaku di sini dan kini. Adapun tafsiran klasik
politik hukum, merupakan hukum yang dibuat atau ditetapkan negara
melalui lembaga negara atas pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkannya.
Dari pengertian politik hukum
secara umum dapat dikatakan bahwa politik hukum adalah ‘kebijakan’ yang
diambil atau ‘ditempuh’ oleh negara melalui lembaga negara atau pejabat yang
diberi wewenang untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti,
atau yang perlu di ubah, atau hukum yang mana perlu dipertahankan, atau hukum
mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan
kebijakan itu penyelenggaraan negara dan pemerintahan dapat berjalan dengan baik
dan tertib, sehingga tujuan negara secara bertahap dapat terencana dan dapat
terwujud.[3]
Rujukan:
[1] E. Utrecht, 1966, Pengantar dalam Hukum Indonesia, Penerbitan Universitas, Cetakan Kesembilan, Jakarta, hlm:74-75
[2] Regen,B.S, 2006, Politik Hukum, Utomo, Bandung, hlm: 17
[3] Jazim Hamidi,dkk, 2009, Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Total Media, Yogyakarta, hlm: 232-241