Bentuk Pencemaran Nama Baik
Tuesday, 13 September 2016
SUDUT HUKUM | Pencemaran nama baik terlihat
dari 2 macam, yaitu pencemaran nama baik secara lisan, dan pencemaran nama baik
secara tertulis. Menurut Oemar Seno Adji (1993; 37-38) pencemaran nama baik
dikenal dengan istilah penghinaan, dimana dibagi menjadi sebagai berikut:
1. Penghinaan materiil
Penghinaan yang terdiri dari
suatu kenyataan yang meliputi pernyataan yang objektif dalam kata-kata secara
lisan maupun secara tertulis, maka yang menjadi faktor menentukan adalah isi dari
pernyataan baik yang digunakan secara tertulis maupun lisan. Masih ada
kemungkinan untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut dilakukan demi
kepentingan umum.
2. Penghinaan formil
Dalam hal ini tidak ditemukan apa
isi dari penghinaan, melainkan bagaimana pernyataan yang bersangkutan itu
dikeluarkan. Bentuk dan caranya yang merupakan faktor menentukan. Pada
umumnya cara menyatakan adalah dengan cara-cara kasar dan tidak
objektif. Kemungkinan untuk membuktikan kebenaran dari tuduhan tidak ada dan dapat
dikatakan bahwa kemungkinan tersebut adalah ditutup.
KUHP mengartikan penghinaan
didalam pasal 310 ayat (1) dan (2), yang isinya:
Pasal 310 ayat (1) :
Barang siapa sengaja merusak
kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu
perbuatan dengan maksud nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum dengan
menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4500,-.
Pasal 310 ayat (2) :
Kalau hal ini dilakukan dengan
tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau
ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan
tulisandengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4500,-.
Hukum pidana mengatur penghinaan
dalam KUHP pada BAB XVI, pasal 310 sampai dengan Pasal 321,
penghinaan dalam bab ini meliputi 6 macam penghinaan yaitu:
- Pasal 310 ayat (1) mengenai menista, yang berbunyi:
- Pasal 310 ayat (2) mengenai menista dengan surat, yang berbunyi
- Pasal 311 mengenai memfitnah;
jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
- Pasal 315 mengenai penghinaan ringan;
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri degan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yag dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam …….”
- Pasal 317 mengenai mengadu secara memfitnah;
barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, bak secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan…..”
- Pasal 318 mengenai tuduhan secara memfitnah.
barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan sesuatu perbuatan pidana diancam karena menimbulkan persangkaan palsu dengan…..”
Sedangkan yang di luar KUHP,
antara lain pada:
Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang
berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Semua penghinaan ini hanya dapat
dituntut apabila ada pengaduan dari orang atau korban, yang dikenal dengan delik
aduan, kecuali bila penghinaan ini dilakukan terhadap seseorang pegawai negeri
pada waktu sedang menjalankan tugasnya secara sah. Dan pada KUHP
merupakan delik formil dan delik materiil, sedangkan pada UU ITE merupakan delik
materiil saja.
Objek dari penghinaan-penghinaan
diatas haruslah manusia perorangan, maksudnya bukan instansi
pemerintah, pengurus suatu organisasi, segolongan penduduk, dan sebagainya (R.
Soesilo, 1990 ; 225). Supaya dapat dihukum dengan pasal menista atau
pencemaran nama baik, maka penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh
seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan
itu akan diketahui oleh banyak orang baik secara lisan maupun tertulis, atau
kejahatan menista ini tidak perlu dilakukan di muka umum, sudah cukup bila dapat
dibuktikan bahwa terdakwa bermaksud menyiarkan tuduhan itu.
Menurut Pasal 310 ayat (3) KUHP,
perbuatan menista atau menista dengan tulisan tidak dihukum apabila dilakukan
untuk membela kepentingan umum atau terpaksa dilakukan untuk membela diri.
Patut atau tidaknya alasan pembelaan diri atau kepentingan umum terletak pada
pertimbangan hakim, sehingga apabila oleh hakim dinyatakan bahwa penghinaan
tersebut benar-benar untuk membela kepentingan umum atau membela
diri maka pelaku tidak dihukum. Tetapi bila oleh hakim penghinaan tersebut
bukan untuk kepentingan umum atau membela diri, pelaku dikenakan hukuman
Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, dan apabila yang dituduhkan oleh si pelaku
tidak benar adanya, maka si pelaku dihukum dengan Pasal 311 KUHP, yaitu memfitnah (R. Soesilo,
1990 ; 225).