-->

Pengertian dan Asas Eksekusi

SUDUT HUKUM | Eksekusi adalah melaksanakan secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum. Eksekusi merupakan realisasi kewajiban pihak yang dikalahkan dalam putusan hakim, untuk memenuhi prestasi yang tercantum di dalam putusan hakim (Amnawaty, 2009: 92). Mengenai Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan diatur dalam Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pengertian dan Asas Eksekusi

Asas-Asas dalam Eksekusi

Dalam eksekusi dikenal beberapa asas (Amnawaty, 2009: 92) yaitu:
  1. Putusan yang akan dieksekusi haruslah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Putusan yang akan dieksekusi harus bersifat menghukum;
  3. Putusan tidak dijalankan secara suka rela;
  4. Eksekusi dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua Pengadilan yang dilaksanakan oleh panitera dan jurusita pengadilan yang bersangkutan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel