Pengertian dan Asas Eksekusi
Tuesday, 13 September 2016
SUDUT HUKUM | Eksekusi adalah melaksanakan
secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum. Eksekusi merupakan
realisasi kewajiban pihak yang dikalahkan dalam putusan hakim, untuk
memenuhi prestasi yang tercantum di dalam putusan hakim (Amnawaty, 2009: 92).
Mengenai Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan diatur dalam Pasal 54 dan 55
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Asas-Asas dalam Eksekusi
Dalam eksekusi dikenal beberapa
asas (Amnawaty, 2009: 92) yaitu:
- Putusan yang akan dieksekusi haruslah putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Putusan yang akan dieksekusi harus bersifat menghukum;
- Putusan tidak dijalankan secara suka rela;
- Eksekusi dilaksanakan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua Pengadilan yang dilaksanakan oleh panitera dan jurusita pengadilan yang bersangkutan.