-->

Aliran-aliran dalam Menemukan Hukum oleh Hakim

SUDUT HUKUM | Aliran-aliran dalam Menemukan Hukum oleh Hakim

Legisme

Pada abad pertengahan timbullah aliran yang berpendapat bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang, sedangkan peradilan berarti semata-mata penerapan undang-undang pada peristiwa yang konkrit.

Hakim hanyalah subsimpte automaat, sedangkan metode yang dipakai adalah geometri yuridis. Kebiasaan hanya mempunyai kekuataan hukum apabila ditunjuk oleh undang-undang.

Hukum dan undang-undang adalah identik, yang dipentingkan disni adalah kepastian hukum. Ajaran ini sesuai dengan hukum kodrat yang rasionalistis dari abad ke 17 dan 18. Ajaran Trias Politica (Montesquieu) mengatakan bahwa pembentukan hukum semata-mata adalah hak istimewa dari pembentuk undang-undang, sedang kebiasaan bukanlah sumber hukum.

Pandangan ajaran kedaulatan rakyat dari Rousseau mengatakan bahwa kehendak rakyat bersama adalah kekuasaan tertinggi. Undang-undang sebagai pernyataan kehendak rakyat adalah satusatunya sumber hukum. Hukum kebiasaan tidak mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan menurut ajaran kedaulatan Negara satu-satunya sumber hukum adalah kehendak Negara.

Baca Juga

Menurut ajaran kedaulatan hukum maka satu-satunya sumber hukum adalah kesadaran hukum dan yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum orang banyak.

Begriffsjurisprudenz

Menurut aliran ini undang-undang sekalipun tidak lengkap tetap mempunyai peran penting, tetapi hakim mempunyai peran yang lebih aktif. Di samping undang-undang masih ada sumber hukum lain antara lain kebiasaan.

Aliran ini melihat hukum sebagai suatu sistem atau kesatuan tertutup yang menguasai semua tingkah laku sosial. Dasar dari hukum adalah suatu system azas-azas hukum serta pengertian dasar yang menyediakan kaedah yang sudah pasti untuk setiap peristiwa konkret. Hakim memang bebas dari ikatan undang-undang tetapi harus bekerja dalam sistem hukum yang tertutup.

Menurut aliran ini pengertian hukum tidaklah sebagai sarana tetapi sebagai tujuan, sehingga ajaran hukum menjadi ajaran tentang pengertian (Begriffsjurisprudenz), suatu permintaan pengertian. Titik tolak pandangan ini ialah bahwa undang-undang bukanlah satu-satunya sumber hukum. Masih ada sumber hukum lain tempat hakim menemukannya.

Undang-undang, kebiasaan dan sebagainya hanyalah sarana hakim dalam menemukan hukumnya. Yang dipentingkan disini bukanlah kepastian hukum, melainkan kemanfaatannya bagi masyarakat. 

Aliran ini sangatalah berlebihan karena berpendapat bahwa hakim tidak hanya boleh mengisi kekosongan undang-undang saja, tetapi bahkan boleh menyimpang. Kebebasan Hakim ini terpecah menjadi dua aliran, yaitu aliaran sosiologis, yang berpendapat bahwa untuk menemukan hukum hakim harus mencarinya dalam kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, dan aliran hukum kodrat yang berpendapat bahwa untuk menemukan hukumnya harus dicari dalam hukum kodrat.

Walau bagaimana pun juga aliran bebas ini telah menanamkan dasar bagi pandangan yang
sekarang berlaku tentang undang-undang dan fungsi hakim.

Aliran yang berlaku sekarang

Pandangan-pandangan ekstrim tersebut diatas ternyata tidak dapat bertahan. Timbulah kemudian aliran baru yang berpendapat bahwa sumber hukum tidak hanya undang-undang yang merupakan peraturan umum yang diciptakan oleh pembentuk undang-undang itu tidaklah lengkap karena tidak mungkin mencakup segala kegiatan kehidupan manusia. 

Banyak hal yang tidak sempat diatur oleh undang-undang: undang-undang banyak kekosongannya. Kekosongan ini diisi oleh peradilan. Dengan jalan penafsiran hakim mengisi kekosongan undang-undang itu. Di samping undang-undang dan peradilan masih terdapat hukum yang tumbuh di dalam masyarakat, yaitu hukum kebiasaan. Pekerjaan hakim kecuali bersifat praktis rutin juga ilmiah, sifat pembawaan tugasnya menyebabkan ia harus selalu mendalami ilmu pengetahuan hukum untuk memantapkan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar dari putusannya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel