-->

Hukum Meminang atas Pinangan Orang Lain

SUDUT HUKUMPeminang merupakan langkah awal untuk mengenal masing-masing pribadi antara pria dan wanita sebelum melangsungkan perkawinan. Dalam bahasa Al-Qur’an, peminangan disebut khitbah. Berkaitan dengan peminang ini jumhur ulama mengatakan bahwa hukum khitbah atau peminangan adalah tidak wajib. Namun prakteknya dalam masyarakat menunjukkan bahwa peminangan merupakan suatu hal yang hampir pasti dilakukan, sehingga seolah-olah masyarakat menganggap bahwa khitbah merupakan hal yang wajib dilakukan. Hal ini sejalan dengan pendapat Dawud al-Zahiry yang menyatakan bahwa meminang hukumnya wajib.[1]

Perbedaan pendapat ini terjadi dikarenakan adanya pemahaman yang berbeda apakah tindakan Rasul dalam meminang itu menunjukkan sesuatu yang harus dilakukan atau hanya merupakan sunnah saja.


Baca Juga

Hukum Meminang atas Pinangan Orang Lain


Peminangan merupakan masa pra perkawinan, hal ini dilakukan untuk mengetahui pribadi dalam masing-masing calon, apakah mereka masih dalam ikatan, baik itu tunangan atau perkawinan dengan orang lain. Bagi wanita yang sudah terbebas dari ikatan tersebut, maka jika meminangnya diperbolehkan. Namun apabila seorang wanita tersebut sudah ada yang meminang dan sudah bertunangan, haram hukumnya bagi laki-laki lain untuk meminangnya menurut golongan Syafi’iyah dan Hanafiyah, demikian juga pendapat dari Imam Malik bahwa wanita yang telah resmi bertunangan sampai peminang sebelumnya meninggalkannya atau memberi izin kepada peminang kedua untuk meminang wanita tersebut maka laki-laki tidak diperbolehkan untuk melamarnya.

Dalam kitab Al-Muwatta yang diriwayatkannya dari Malik bin Anas dari Nafi’ dari Ibnu Umar r.a, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:

عن ابى هريرة:ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:لا يخطب احدكم على خطبة
اخيه(رواه مالك في الموطا)

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda:salah seorang dari kamu tidak boleh melamar yang telah dilamar oleh saudaranya”. ( H.R. Imam Malik dalam kitab Al-Muwatta’)[2]

Dan dari Abdurrahman bin Syamasah ia berkata, bahwa ia pernah mendengar Uqbah bin Amir berbicara di atas mimbar, dimana Rasulullah SAW pernah bersabda :

ابو الطّاهر اخبرنا عبد الله بن وهب عن الّليث وغيرٍه عن يزيد بن بن حبيب عن عبد الرّحمن بن شماسة انّه سمع عقبة بن عامر على المنير يقول انّ رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: المؤمن اخوالمؤمن فلا يحل له ان يبتاع على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة أخيه حتّى يذر -رواه مسلم

Bercerita kepadaku Abu Tohir dari Abdullah bin Wahab dari Laits dan lainnya dari Yazid bin Abi Habib dari Abdurrahman bin Syumasah bahwa dia mendengar Uqbah bin Amir berkata waktu di mimbar sesungguhnya Rasulullah SAW berkata: “Orang mukmin itu bersaudara dengan mukmin yang lain. Karena itu, ia tidak diperbolehkan untuk membeli barang yang sedang ditawar oleh saudaranya dan tidak diperkenankan untuk meminang pinangan saudaranya hingga saudaranya itu meninggalkannya (memutuskan pertunangannya).”(HR. Muslim)[3]

Hadis ini menunjukkan diharamkannya melamar wanita muslimah yang telah dilamar oleh saudaranya sesama seorang muslim, sehingga ia meninggalkan wanita yang dilamarnya itu.
Tirmizi yang meriwayatkan dari Syafi’i tentang makna hadist tersebut yaitu “Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah dosa meminangnya.” Mengenai waktu perkawinan, kebanyakan fuqaha berpendapat bahwa waktunya adalah ketika peminang dan yang dipinang sudah cenderung satu dengan yang lainnya (sudah menjalin cinta), maka itu bukan langkah awal dalam peminangan. Pendapat ini didasarkan atas hadis Fatimah binti Qais r.a.:

حيث جاء ت فاطمة الى النبي صلى الله عليه وسلم فدكرن له ان ابا جهم بن حديفة
ومعاوية ابن ابي سفيان خطباها, فقال: اما ابو جهم فرجل لا يرفع عصاه عن النسء, واما معا وية فصعلوك لا مال له ولكن انكحي اسامة .( رواه الترمذى)

Fatimah datang kepada Nabi SAW., ia menceritakan bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan telah meminangnya. Maka berkatalah Nabi SAW., ‘Abu Jahm adalah orang yang tidak pernah mengangkat tongkatnya dari orang-orang perempuan (yakni suka memukul). Sedang Mu’awiyah orang miskin yang tak berharta. Tetapi, kawinlah kamu dengan Usamah.’’ (H.R. Tirmidzi)[4]

Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa peminangan yang dilakukan Rasulullah untuk Usamah terhadap Fatimah terjadi setelah adanya peminangan dari pihak lain, namun dalam hal ini Rasulullah tidak melarangnya. Atau jika pelamar pertama memberi ijin kepada pelamar kedua, maka ketika itu ia (pelamar kedua) diperbolehkan melamar wanita tersebut. Atau jika pelamar pertama membatalkan lamarannya, maka pada saat itu diperbolehkan bagi laki-laki lainnya melamar wanita tersebut. Atau jika wanita itu menolak lamaran pelamar pertama, maka diperbolehkan bagi laki-laki lain untuk melamarnya.



[1] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Penerjemah Drs. Imam Ghazali Said, MA. dan Drs. Ahmad Zaidun, jilid 2, Jakarta: Pustaka Amani, 2007. hlm. 2
[2] Imam Malik, Al-Muwatta’, Beirut: Dar al-Fikr,1989, hlm. 330.
[3] Imam abi Husain muslim bin hajjaj ibnu muslim al-Qusairi an naisaburi’, al Jami’u ash Shahih muslim, Beirut: Dar al-Fikr, tt, hlm. 139.
[4] Abi Isa Muhammad bin Isa bi Saunan, Jami’u shani at Tirmidzi, Juz 3, Beirut: Darul kutub ‘alamiyah, t.t hlm. 441.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel