Definisi Kepailitan
Sunday, 11 September 2016
SUDUT HUKUM | Istilah kepailitan berasal dari kata pailit, istilah tersebut juga
dapat kita lihat dari Bahasa Perancis, Bahasa Belanda, Bahasa Inggris, Bahasa Latin serta Bahasa Amerika. Dalam bahasa Perancis istilah failite berarti
kemacetan pembayaran utang. Pailit dalam Bahasa Belanda digunakan istilah sebagai kata failliet yang mempunyai dua arti yaitu sebagai kata benda dan kata sifat. Di
dalam Bahasa Inggris dikenal sebagai istilah to faili dan sedangkan dalam
Bahasa Latin disebut fallire.
Kepailitan dalam hukum Anglo Amerika, undang–undangnya dikenal dengan Bankcruptcy Act (Rahayu Hartini, 2009: 71).
Definisi kepailitan berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kepailitan adalah sita umum atas semua
kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di
bawah pengawasan Hakim Pengawasan sebagaimana diatur dalam undang–undang
ini.

Pengertian utang menurut UU No. 37 Tahun 2007 tentang Kepailitan
dan PKPU, kewajiban yang dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan
timbul dikemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian
atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi
memberi hak kepada kreditur untuk
mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.