-->

Pengertian Penyitaan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Korupsi

SUDUT HUKUM | Menurut Yudi Kristiana (2006 : 16), menyatakan bahwa dalam rangka penyitaan barang bukti harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi, maka penyidik terlebih dahulu mendapat Surat Izin dari Ketua Pengadilan negeri, kecuali dalam keadaan perlu dan semangat mendesak, harus segera bertindak dan berkewajiban segera melaporkan kepada ketua Pengadilan Negeri guna memperoleh persetujuan.


Membuat berita acara penyitaan, dibacakan, diberi tanggal, ditandatangani Penyidik, orang yang bersangkutan/keluarga/kepala desa lingkungan dan 2 (dua) orang saksi dan turunan berita acara disampaikan kepada atasan penyidik, keluarga yang barangnya disita dan kepala desa.



Baca Juga

Pengertian Penyitaan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana KorupsiPengertian penyitaan menurut pasal 1 angka 16 KUHP disebutkan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau penyimpanan di bawah penguasaan benda bergerak atau tidak bergerak. Berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntuttan dan peradilan. 



Pada waktu penyitaan berlangsung maka dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan pasal 30 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan, yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka penyidik harus mengikuti pedoman sebagaimana di atur dalam pasal 128 sampai dengan Pasal 129 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (yang selanjutnya disingkat dengan KUHAP) sebagai berikut:

Di dalam Pasal 128 KUHAP, disebutkan bahwa dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.


Selanjutnya di dalam pasal 129 KUHAP dijelaskan sebagai berikut:

(1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(2) Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3) Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(4) Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.


Setelah membuat berita acara penyitaan yang disampaikan kepada atasannya, maka penyidik kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 melakukan kegiatan antara lain:

(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan atau jumlah menurut jenis masing-masing, cirri maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita dan lain-lainnya yang kemudian diberi hak dan cap jabatan dan ditandangani oleh penyidik.
(2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis di atas label yang ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut.


Kemudian dalam Pasal 131 disebutkan bahwa :

(1) Dalam hal tersebut tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan kuat dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya dan jika perlu menitanya.
(2) Penyitaan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 129 undang-undang ini.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel