Pengertian Yurisprudensi
Sunday, 11 September 2016
SUDUT HUKUM | Putusan pengadilan merupakan
hukum bagi para pihak yang berperkara, sehingga putusan pengadilan itu hanya
mengikat dan harus dilaksanakan para pihak yang berperkara. Dalam ilmu hukum,
putusan pengadilan ini disebut yurisprudensi.
Istilah Yurisprudensi berasal
dari bahasa Latin, yaitu dari kata ‚jurisprudentia‛ yang berarti pengetahuan
hukum. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis peradilan sama artinya dengan
kata ‛jurisprudentie‛ dalam bahasa Belanda dan ‚jurisprudence‛ dalam bahasa
Perancis, yaitu peradilan tetap atau hukum peradilan. Sedangkan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia kata yurisprudensi diartikan:
- ajaran hukum melalui peradilan,
- himpunan putusan hakim.[1]
Menurut Sudikno Mertokusumo,
yurisprudensi adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak
yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara
serta bebas dari pengaruh apa dan siapapun dengan cara memberikan putusan yang
bersifat mengikat dan berwibawa. Secara ringkas singkat, menurut Sudikno,
yurisprudensi adalah putusan pengadilan.[2]
Menurut Subekti,
yurisprudensi adalah putusan Hakim atau Pengadilan yang tetap dan dibenarkan
oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan Mahkamah Agung
sendiri yang sudah tetap.[3]
Beberapa definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa yurisprudensi merupakan putusan hakim terdahulu yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti oleh para hakim setelahnya dalam
memutus perkara-perkara yang sama.
[1] Umar
Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h 67.
[2] Sudikno
Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, h 92.
[3] Prof
Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Bina Cipta, 1989), h 88.