-->

Pengertian Yurisprudensi

SUDUT HUKUM | Putusan pengadilan merupakan hukum bagi para pihak yang berperkara, sehingga putusan pengadilan itu hanya mengikat dan harus dilaksanakan para pihak yang berperkara. Dalam ilmu hukum, putusan pengadilan ini disebut yurisprudensi.

Istilah Yurisprudensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata ‚jurisprudentia‛ yang berarti pengetahuan hukum. Kata yurisprudensi sebagai istilah teknis peradilan sama artinya dengan kata ‛jurisprudentie‛ dalam bahasa Belanda dan ‚jurisprudence‛ dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau hukum peradilan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata yurisprudensi diartikan: 
  1. ajaran hukum melalui peradilan, 
  2. himpunan putusan hakim.[1]


Pengertian YurisprudensiMenurut Sudikno Mertokusumo, yurisprudensi adalah pelaksanaan hukum dalam hal konkrit terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa dan siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Secara ringkas singkat, menurut Sudikno, yurisprudensi adalah putusan pengadilan.[2] 

Menurut Subekti, yurisprudensi adalah putusan Hakim atau Pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan Mahkamah Agung sendiri yang sudah tetap.[3]

Baca Juga

Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa yurisprudensi merupakan putusan hakim terdahulu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diikuti oleh para hakim setelahnya dalam memutus perkara-perkara yang sama.



[1] Umar Said Sugiarto, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h 67.
[2] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, h 92. 
[3] Prof Subekti, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Bina Cipta, 1989), h 88.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel