Penyelesaian Sengketa dengan Hukum Adat
Sunday, 11 September 2016
SUDUT HUKUM | Penyelesaian konflik adat dengan menggunakan hukum adat, berarti menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, kemudian menerapkannya secara adil dan bijaksana. Dalam penyelesaian konflik adat tidak ada yang menang atau kalah, melainkan diupayakan agar keseimbangan yang terganggu pulih kembali, dan para pihak yang bersengketa dapat berhubungan secara harmonis (Sirtha, 2008: 78). Rachmadi Usman (2003: 159) mengatakan bahwa seorang kepala desa tidak hanya bertugas mengurusi soal-soal pemerintahan saja, tetapi juga bertugas untuk menyelesaikan persengketaan yang timbul di masyarakat hukum adatnya.
Dengan perkataan lain, kepala desa menjalankan urusan sebagai hakim perdamaian desa (dorpsjutitie). Untuk keperluan itu ia akan berusaha antara
lain sebagai berikut:
- Menerima dan mempelajari pengaduan yang disampaikan kepadanya.
- Memerintahkan perangkat desa atau kepala dusun untuk menyelidiki kasus perkara, dengan menghubungi para pihak yang bersangkutan.
- Mengatur dan menetapkan waktu persidangan serta menyiapkan persidangan di balai desa.
- Mengundang para sesepuh desa yang akan mendampingi kepala desa memimpin persidangan, dan lainnya yang dianggap perlu.
- Mengundang para pihak yang berselisih, para saksi, untuk didengar keterangannya.
- Membuka persidangan dan menawarkan perdamaian di antara kedua pihak, jika dipandang perlu dapat dilaksanakan sidang tertutup.
- Memeriksa perkara, mendengarkan keterangan saksi, pendapat para sesepuh desa, kepala dusun yang bersangkutan dan lainnya.
- Mempertimbangkan dan menetapkan keputusan berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Dalam hal ini kepala desa tidak memiliki kewenangan memutus. Kepala Desa hanya membantu para pihak yang bersengketa dalam mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak. (Sirtha, 2008: 78) menyebutkan bahwa upaya untuk menyelesaikan konflik adat dengan pendekatan hukum adat yaitu berdasarkan asas rukun, patut, dan laras. Dapat diuraikan sebagai berikut:
Asas Rukun
Dalam pengertian hukum adat, rukun adalah salah satu macam asas kerja yang menjadi pedoman dalam menyelesaikan konflik adat. Asas kerukunan merupakan suatu asas yang isinya berhubungan erat dengan pandangan hidup bersama di dalam suatu lingkungan dengan sesamanya, untuk mencapai masyarakat yang aman, tenteram, dan sejahtera.Penerapan asas rukun dalam penyelesaian konflik adat dimaksudkan untuk mengembalikan keadaan kehidupan seperti keadaan semula, status dan kehormatannya, serta terwujudnya hubungan yang harmoni sesama warga desa.
Asas Patut
Patut adalah pengertian yang menunjuk kepada alam kesusilaan dan akal sehat, yang ditujukan kepada penilaian atas suatu kejadian sebagai perbuatan manusia maupun keadaan. Pendekatan asas patut dimaksudkan agar penyelesaian konflik adat dapat menjaga nama baik pihak masing-masing, sehingga tidak ada yang merasa diturunkan atau direndahkan status dan kehormatannya.
Asas Laras
Asas laras dalam hukum adat digunakan dalam menyelesaikan konflik adat yang konkret dengan bijaksana, sehingga para pihak yang bersangkutan dan masyarakat adat
merasa puas. Penggunaan pendekatan asas keselarasan dilakukan dengan memperhatikan tempat, waktu, dan keadaan (desa, kala, patra)
sehingga putusan terhadap konflik adat diterima oleh para pihak dan
masyarakat.