-->

Hukum tentang Dokter Palsu

SUDUT HUKUM | Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. Surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi diterbitkan oleh Konsil Kcdokteran Indonesia.

Setiap dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Pendidikan dan pelatihan kedokteran berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran.


Baca Juga

Hukum tentang Dokter Palsu


Melihat ke dalam hubungan perjanjian dokter dengan pasien, dokter haruslah bertindak berdasarkan:

  1. Adanya indikasi medis
  2. Bertindak secara hati-hati dan teliti
  3. Bekerja sesuai standar profesi
  4. Sudah ada informed consent.

Keempat tindakan di atas adalah sesuai dengan Undang-Undang Praktek Kedokteran No. 29 tahun 2004 Bab IV tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, yang menyebutkan pada bagian kesatu pasal 36, 37 dan 38 bahwa sorang dokter harus memiliki surat izin praktek, dan bagian kedua tentang pelaksanaan praktek yang diatur dalam Pasal 39-43. Pada bagian ketiga menegaskan tentang pemberian pelayanan, dimana paragraf 1 membahas tentang standar pelayanan yang diatur dengan Peraturan Menteri. Standar Pelayanan adalah pedoman yang harus diikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran.

Dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban:

  • memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
  • merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
  • merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
  • melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila Ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
  • menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Sedangkan dokter palsu adalah mereka yang tidak memenuhi standar-standar profesi sebagai dokter sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yaitu:

Pasal 73

(1) Setiap orang dilarang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
(2) Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telahmemiliki surat tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.

Pengawasan terhadap praktik kedokteran dokter dan dokter gigi sudah diatur dalam UUPK, baik atas norma-norma disiplin maupun norma-norma dalam lembaga–lembaga penegakan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran. Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasannya praktik kedokteran ini dilakukan oleh pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, dan organisasi profesi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel