Jenis Tindak Pidana
Sunday, 18 September 2016
SUDUT HUKUM | Pembagaian delik atau tindak pidana kedalam kejahatan dan pelanggaran disebutkan UU, yaitu buku II dan III KUHPidana, keduanya memiliki perbedaan secara kualitatif.
- Rechtsdelict(en), artinya perbuatan yang bertentangan dengan keadilan. Pertentangan ini terlepas pebuatan itu diancam pidana dalam suatu perundang-undangan atau tidak, Jadi,perbuatan itu benar-benar dirasakan masyarakat sebagai berentangan dengan keadilan. Misalnya: pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut kejahatan (mala per se).
- Wetsdelict(en), artinya perbuatan yang didasari oleh masyarakat sebagai suatu tindak pidana karena UU menyebutnya sebagai delik. Delik semacam ini disebut pelanggaran (mala quia prohibita).