-->

Jenis Tindak Pidana

SUDUT HUKUM | Pembagaian delik atau tindak pidana kedalam kejahatan dan pelanggaran disebutkan UU, yaitu buku II dan III KUHPidana, keduanya memiliki perbedaan secara kualitatif.

Jenis Tindak Pidana

  1. Rechtsdelict(en), artinya perbuatan yang bertentangan dengan keadilan. Pertentangan ini terlepas pebuatan itu diancam pidana dalam suatu perundang-undangan atau tidak, Jadi,perbuatan itu benar-benar dirasakan masyarakat sebagai berentangan dengan keadilan. Misalnya: pembunuhan, pencurian. Delik-delik semacam ini disebut kejahatan (mala per se).
  2. Wetsdelict(en), artinya perbuatan yang didasari oleh masyarakat sebagai suatu tindak pidana karena UU menyebutnya sebagai delik. Delik semacam ini disebut pelanggaran (mala quia prohibita). 


Baca Juga

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel