-->

Landasan Hukum tentang Advokat

SUDUT HUKUM | Profesi bantuan hukum pertama kali diatur dalam Reglement of de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie, yang disingkat RO, Stb. 1842 Nomor 2 jo. St 1848 Nomor 57 Bab VI Pasal 185-192 yang mengatur tentang Advokat dan Procueurs.[1]

Undang-undang No.1 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan jalannya Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia pasal 113 ayat (1) mengenai hak pemohon atau wakilnya yang sengaja dikuasakan untuk mengajukan permohonan kasasi.[2]

Landasan Hukum tentang AdvokatPeraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.1 Tahun 1965 tentang pokrol yang diartikan sebagai orang-orang yang memberikan bantuan hukum yang dilengkapi oleh Keputusan Menteri Kehakiman No.J.P14/2/11, pada tanggal 7 Oktober 1965 tentang Ujian Pokrol yang dijalankan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Instruksi Mahkamah Agung No.6 Tahun 1969 tentang Keseragaman Pungutan Dana bagi Permohonan sebagai pengacara, Surat Wakil Ketua MA No.MA/Pemb/1357/69 tentang Pengambilan Sumpah Pengacara oleh Ketua Pengadilan Tinggi, keputusan Mahkamah Agung No.5/KMA/1972 pada tanggal 22 Juni 1972 tentang Pemberian Hukum hingga diperbarui oleh surat petunjuk MA No.047/TUN/III/1989. Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, pasal 38 mengenai “Bantuan Hukum”[3] 

Undang-undang No.8 Tahun 1981 Pasal 69-74 yang mencakup hak dan kewajiban advokat dalam menjalankan tugasnya mendampingi tersangka atau terdakwa dan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

[1] Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: edisi revisi, cetakan ke-5, Prenada Media, Hal. 69
[2] Binziad Kadafi dkk, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2001. Hal.56
[3] Ibid, Hal.58

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel