Landasan Hukum tentang Advokat
Tuesday, 27 September 2016
SUDUT HUKUM | Profesi bantuan hukum pertama kali diatur dalam Reglement of de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der
Justitie in Indonesie, yang disingkat RO, Stb. 1842 Nomor 2 jo. St 1848 Nomor 57 Bab VI Pasal
185-192 yang mengatur tentang Advokat dan Procueurs.[1]
Undang-undang No.1 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan jalannya Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia pasal 113 ayat (1) mengenai hak pemohon atau wakilnya yang sengaja dikuasakan untuk mengajukan permohonan kasasi.[2]

Undang-undang No.8 Tahun 1981 Pasal 69-74 yang mencakup hak dan kewajiban advokat dalam menjalankan tugasnya mendampingi tersangka atau terdakwa dan Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
[1]
Abdul
Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta:
edisi revisi, cetakan ke-5, Prenada Media, Hal. 69
[2]
Binziad Kadafi
dkk, Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan Indonesia, 2001. Hal.56
[3] Ibid, Hal.58