Ruang Lingkup Contempt of Court
Tuesday, 27 September 2016
SUDUT HUKUM | Apabila
dihubungkan dengan pengertian Contempt of Court sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, maka
pengertian Contempt of Court terutama tertuju pada wibawa ,
martabat, dan kehormatan badan peradilan. Nuamun karena Badan atau Lembaga
Peradilan adalah sesuatu yang abstrak ( dianggap sebagai sesuatu yang konkrit
karena mempunyai fisik walaupun benda mati ), maka ketiga hal tersebut diatas
ditujukan kepada:
- manusianya yang menggerakkan lembaga tersebut;
- hasil buatan lembaga tersebut;
- proses kegiatan daripada lembaga tersebut.
Pada kedua hal
terakhir sebenarnya tidak dapat dikatakan secara harfiah memiliki wibawa,
martabat, dan kehormatan. Lebih tepat apabila dikatakan kedua hal tersebut
tidak dapat berjalan dengan lancar apabila terjadi suatu Contempt ofCourt terhadapnya. Selanjutnya, pengertian Contempt of Court ini
dapat diberlakukan kepada siapa saja baik secara individu atau bersama-sama.
Pengertian tersebut tidak hanya terbatas kepada pencari keadilan, terdakwa,
penasihat hukum, saksi, pers, atau orang yang hadir dalam persidangan saja,
tetapi juga aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi dan hakim.